Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Bantuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan. Tampilkan semua postingan

17 Oktober 2026

Bantuan Masjid dan Musala 2026 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

www.hanapibani.com --- Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026 pada 12–25 Oktober 2026. Melalui program ini, masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi

Menurut Muchlis, pengajuan perlu disiapkan dengan cermat agar kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Pengurus masjid dan musala perlu memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.

Muchlis menyebut, pendaftaran berlangsung hingga 25 Oktober 2026. Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026. Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Pengurus perlu memperhatikan tenggat tersebut agar dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.

Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan, salah satu persyaratan utama adalah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.

“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Selain terdaftar di SIMAS, Nurul menjelaskan, masjid atau musala harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Rekening ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan bantuan. Karena itu, pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan permohonan.

Dikatakannya, pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Proposal dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, RAB, serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi. Pengurus perlu memastikan foto dan rincian anggaran menggambarkan kondisi serta rencana pekerjaan yang diajukan.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, pemohon juga wajib menyertakan salinan dokumen status tanah, yang dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas status tanah tempat masjid atau musala berdiri.

Persyaratan berikutnya yaitu salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala dan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar. Surat pernyataan tersebut dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.

Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan, sedangkan pengurus dapat memeriksa data masjid atau musala melalui laman https://simas.kemenag.go.id dan memastikan mekanisme pengajuan sesuai petunjuk resmi.

Pengurus masjid dan musala dapat mengajukan permohonan bantuan melalui layanan SIMAS di https://simas.kemenag.go.id dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag mengimbau calon pemohon memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengirimkan pengajuan, mengingat pendaftaran ditutup pada 25 Oktober 2026.


minat, buruan chat 085194495073

atau klik

https://wa.me/6285194495073




Cek MBAG003 Tas Bahu Selempang Kanvas pria / Sling bag / Organizer Travel Bag dengan harga Rp85.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5LCB5YSRhT?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Bantuan Masjid dan Musala 2026 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (
Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)

Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

02 Oktober 2026

Edaran Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non-ASN Tahap 2 Tahun 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

www.hanapibani.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran dan pengusulan calon penerima Tunjangan Insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-ASN Madrasah untuk Tahap 2 Tahun 2026.

Kabar gembira ini menjadi angin segar bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah (RA, MI, MTs, hingga MA/MAK) yang telah mengabdi. Pengajuan pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi EMIS-GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, perhatikan baik-baik jadwal, syarat, dan ketentuan berikut ini!

📅 Jadwal Penting yang Harus Diingat

Jangan sampai terlewat, berikut adalah linimasa pengajuan insentif tahap 2:

  • Pendaftaran/Pengajuan Calon Penerima: 1 – 10 Oktober 2026

  • Verifikasi dan Validasi Data (oleh Kemenag Kab/Kota): 1 – 13 Oktober 2026

Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data (misalnya ketidaksesuaian NIK), pendaftar dapat melakukan perbaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh pihak Kabupaten/Kota.

📋 Syarat Calon Penerima Bantuan Insentif 2026

Kemenag menetapkan kriteria yang berbeda untuk Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut rinciannya:

Kriteria untuk Guru Non-ASN:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Direktorat GTK Madrasah.

  2. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

  3. Memiliki PTK ID, Nomor Pendidik Kemenag (NPK), dan/atau NUPTK.

  4. Mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.

  5. Telah diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri/pimpinan penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun secara terus menerus.

  6. Bukan berstatus ASN atau CPNS.

  7. Memiliki Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.

  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya.

  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain (atau yang bersumber dari DIPA Kemenag).

  10. Berusia di bawah 60 tahun (belum usia pensiun).

  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kriteria untuk Tenaga Kependidikan Non-ASN:

Kriteria ini berlaku untuk tenaga administrasi, laboran, pustakawan, dan layanan teknis.

  1. Aktif bertugas di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Direktorat GTK Madrasah.

  2. Telah diangkat sebagai tenaga kependidikan minimal 2 tahun secara terus menerus.

  3. Bukan ASN atau CPNS.

  4. Tidak menjabat sebagai Guru pada madrasah tersebut.

  5. Kualifikasi akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat.

  6. Memiliki PTK ID dan/atau NUPTK.

  7. Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kemenag.

  8. Syarat lainnya sama dengan guru: bukan penerima bantuan sejenis, usia di bawah 60 tahun, serta tidak merangkap jabatan/menjadi tenaga tetap di luar madrasah.

⚠️ Ketentuan Wajib: Unggah SPTJM

Ada satu syarat mutlak yang tidak boleh dilewatkan. Bagi calon penerima Tunjangan Insentif Tahap 2, diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Jika sampai batas waktu berakhir dokumen SPTJM belum diunggah, maka pendaftar tidak akan diprioritaskan dalam penetapan penerima bantuan insentif.

🔗 Panduan Pendaftaran

Untuk memudahkan proses pendaftaran, Kemenag telah menyediakan buku panduan atau tata cara pengajuan yang dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut:

https://bit.ly/4svR4m6

Download Edaran Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non-ASN Tahap 2 Tahun 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:



Segera siapkan dokumen Anda, cek kelengkapan syarat, dan akses EMIS-GTK sebelum batas waktu tanggal 10 Oktober 2026 berakhir! 


minat, buruan chat 085194495073

atau klik

https://wa.me/6285194495073

hanapibani.com

Cek BIDEN Jam Tangan Pria Olahraga Anti Air Jam Analog&Digital Tali Kulit Minggu/Tanggal/Waktu Ganda Dial Jam Tangan Cowok Original dengan harga Rp205.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/4pwGNKU9E9?share_channel_code=1

Demikian sedikit info yang bisa kami sampaikan tentang "Edaran Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non-ASN Tahap 2 Tahun 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!", semoga ada manfa'atnya.
 

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

30 September 2026

Panduan Cara Pengajuan Insentif Guru di EMIS-GTK

 





السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥



HALAMAN AKSES APLIKASI

EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.

Kelayakan Insentif untuk Gurun yaitu:

  • Validasi Data

  1. Syarat Guru:

  • Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

  • Berstatus PTK aktif.

  • Belum memasuki masa pensiun.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

  • Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.

  • Belum memiliki sertifikat pendidik (belum sertifikasi).

  • Berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada madrasah yang sama.

  • Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.

  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

  • Memiliki status sebagai guru aktif.

  • Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.

  • Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif

Kebutuhan Dasar Akun:

  • Komputer/Laptop

  • Jaringan Internet

  • Untuk mengakses laman, ketik domain : https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/ pada laman browser Chrome.

  • akses login sesuai dengan email yang terdaftar pada SIMPATIKA



TAMPILAN LOGIN:


  1. Login EMIS-GTK

Login menggunakan akun yang sudah digenerate oleh admin madrasah, silahkan meminta akun kepada admin madrasah, untuk login menggunakan peg id dan password yang sudah digenerate oleh admin madrasah mengakses aplikasi.

Baca juga : - Panduan Login EMIS GTK Terbaru untuk Operator dan PTK


Berikut cara melakukan akses aplikasi yaitu:


  1. Logout

Logout dapat digunakan untuk menutup aplikasi.


  1. Informasi Kendala

Terdapat Informasi kendala pada aplikasi, yaitu:

  • Jika Akses Menu Belum Ditentukan

disebabkan hak akses menu belum dilakukan konfigurasi seperti level pengguna tidak memenuhi persyaratan serta menu sedang dalam tahap pengembangan. Yang harus dilakukan memberikan informasi kendala pada pusat


INSENTIF NON ASN


Pengajuan Insentif Non ASN


Pengajuan Insentif diperuntukan untuk Guru Non ASN serta Tenaga Kependidikan (Tendik), sistem akan melakukan pengecekan dan verifikasi data dengan persyaratan sebagai berikut:


Sistem Melakukan Pengecekkan

Jika terdapat status dengan Tidak maka harus perbaharui data. 

Setelah melakukan update data maka melakukan pengajuan dengan menekan tombol ajukan

Jika nomor rekening belum terisi maka wajib untuk update data nomor rekening terlebih dahulu




Jika telah terisi menampilkan detail







Melakukan centang persyaratan pengajuan insentif

Setelah centang melakukan pengajuan







Menunggu verifikasi data oleh kab/ko


Jika telah di setujui oleh kab/ko

Maka data pada PTK 

Detail informasi jika telah disetujui oleh Admin Pusat






PTK melakukan pengecekkan status lalu jika sudah maka melakukan cetak SPTJM

Melakukan tanda tangan serta melakukan upload ulang jika telah dilakukan tanda tangan dan materai



Maka pada admin pusat status berubah menjadi



minat, buruan chat 085194495073

atau klik

https://wa.me/6285194495073




Cek Samsung Galaxy Tablet A9+ [12GB+512GB] Tablet Android 12.0 Layar Penuh 11.6 Inci Wifi/5G Dual SIM 8800mAhTablet Gaming Tablet Kantor Tablet Belajar Anak Siswa Belajar Online Murah Stok Terbatas Pembayaran Saat Pengiriman Samsung galaxy tablet dengan harga Rp685.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/AKVDFZvuOF?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Panduan Cara Pengajuan Insentif Guru di EMIS-GTK", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (
Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)

Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 





Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI