Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan

11 Februari 2026

Hukum Bersentuhan antara Mertua dan Menantu Saat Berwudhu

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Persoalan seputar wudhu kerap menjadi perhatian umat Islam, terlebih ketika berkaitan dengan interaksi sehari-hari antara laki-laki dan perempuan. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum bersentuhan antara mertua dan menantu ketika keduanya berada dalam keadaan suci (memiliki wudhu). Apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu ataukah tetap sah?

Pertanyaan semacam ini wajar muncul, mengingat hubungan mertua dan menantu berada di antara ikatan keluarga dan ketentuan hukum fikih yang perlu dipahami secara tepat. Untuk menjawab persoalan ini, penting kiranya menelaahnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan penjelasan para ulama yang otoritatif.

Status Hubungan Mertua dan Menantu dalam Islam

Dalam kajian fikih, hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan terputus selamanya. Seorang laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertuanya sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anak perempuan beliau. Demikian pula, seorang perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya sejak ia sah menjadi istri dari anak laki-laki tersebut.

Ketentuan ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang salah satu bagiannya menyebutkan larangan menikahi ibu istri (mertua) serta istri anak kandung (menantu). Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan tersebut termasuk hubungan mahram yang bersifat tetap dan tidak bersyarat.

Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ

Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’: 23).

Dengan demikian, dari sisi hukum pernikahan, tidak ada keraguan bahwa mertua dan menantu adalah mahram secara permanen.

Apakah Sentuhan Mereka Membatalkan Wudhu?

Setelah jelas bahwa hubungan mertua dan menantu adalah hubungan mahram, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana hukum bersentuhan kulit antara keduanya ketika berwudhu?

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat pembahasan khusus mengenai sentuhan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu pendapat menyatakan bahwa bertemunya kulit laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu. Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara mutlak, karena terdapat pengecualian bagi hubungan mahram.

Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi menjelaskan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Adapun jika sentuhan itu terjadi antara sesama mahram, maka menurut pendapat yang paling kuat (al-azhar), wudhunya tidak batal, karena hubungan mahram pada dasarnya bukanlah objek yang membangkitkan syahwat.

Memang terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa setiap sentuhan antara laki-laki dan perempuan tetap membatalkan wudhu, dengan berdasar pada keumuman lafaz ayat Al-Qur’an yang menyebut “menyentuh perempuan” dalam Surah An-Nisa ayat 43. Namun, pendapat ini dipahami sebagai pendapat yang lebih lemah dalam mazhab Syafi’i, karena tidak memberikan pengecualian terhadap hubungan mahram.

أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً

Artinya, “Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43).

Pendapat yang lebih kuat justru menafsirkan ayat tersebut dengan pengkhususan, bahwa yang dimaksud adalah sentuhan yang berpotensi menimbulkan syahwat, bukan sentuhan dalam relasi mahram.

Definisi Mahram dalam Konteks Wudhu

Mahram yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah orang-orang yang haram dinikahi secara permanen, baik karena hubungan nasab (keturunan), persusuan (radha’ah), maupun karena hubungan pernikahan (mushaharah). Karena mertua dan menantu termasuk mahram akibat pernikahan, maka sentuhan di antara mereka tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat.

Hal ini ditegaskan oleh Syekh al-Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan mahram tidak membatalkan wudhu, karena tidak adanya unsur syahwat yang menjadi illat (alasan hukum) batalnya wudhu dalam kasus sentuhan.

Kesimpulan

Simak penjelasan berikut ini:

الثَّالِثُ: الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ... إلَّا مَحْرَمًا فَلَا يَنْقُضُ لَمْسُهَا فِي الْأَظْهَرِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مَحَلًّا لِلشَّهْوَةِ وَالثَّانِي يَنْقُضُ لِعُمُومِ النِّسَاءِ فِي الْآيَةِ، وَالْأَوَّلُ اسْتَنْبَطَ مِنْهَا مَعْنًى خَصَّصَهَا، وَالْمَحْرَمُ مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ

Artinya, “Batalnya wudhu yang ketiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan... kecuali mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat, karena ia bukanlah tempat pembangkit syahwat. Pendapat kedua menyatakan batal karena keumuman kata “an-nisa” dalam ayat, sedangkan pendapat pertama mengambil makna khusus yang membatasi keumuman tersebut. Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan.” (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid I, halaman 36).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hubungan antara mertua dan menantu adalah hubungan mahram muabbad yang bersifat permanen.

  2. Menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit antara mertua dan menantu tidak membatalkan wudhu, karena termasuk sentuhan dengan mahram.

  3. Meskipun terdapat pendapat lain yang menyatakan batal berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an, pendapat tersebut dinilai lebih lemah karena tidak memberikan pengecualian terhadap hubungan mahram.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu merasa ragu atau waswas berlebihan ketika terjadi sentuhan yang wajar antara mertua dan menantu dalam kehidupan sehari-hari, selama tetap menjaga adab dan etika sesuai tuntunan syariat.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih dan menjadi rujukan yang bermanfaat dalam mengamalkan ajaran Islam secara tepat dan proporsional. Wallahu a’lam bish-shawab.


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Hukum Bersentuhan antara Mertua dan Menantu Saat Berwudhu", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

08 September 2025

Sahkah Wudhu saat Masih Pakai Skincare?

 Ilustrasi wudhu.

Ilustrasi wudhu.

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Di antara ciri khas kaum wanita adalah mempunyai perhatian khusus pada perawatan tubuh, di antaranya adalah dengan berdandan atau memakai make up dan skincare. Di sisi lain, terkadang hal ini bisa menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan wudhu.

Sebagaimana diketahui, wajah yang merupakan salah satu anggota wudhu sering dijadikan tempat penggunaan make up. Sementara itu, wudhu bisa dianggap sah jika air dapat mengenai anggota wudhu tanpa adanya penghalang. Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:

رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه

Artinya: “(Syarat sah wudhu) keempat, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang bisa menghalangi air sampai ke seluruh bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2002, halaman 19)

Dijelaskan Syekh Nawawi, di antara contoh benda yang bisa menghalangi aliran air ke bagian tubuh adalah kapur, minyak, kotoran yang ada di bawah kuku, serta debu jalanan yang menempel dan membeku di anggota badan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan skincare atau make up yang biasa dipakai oleh kaum hawa?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa skincare yang beredar di tengah masyarakat saat ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Make up tahan air (waterproof). Make up jenis ini memungkinkan penggunanya tetap terlihat cantik dan rapi meski bagian kulitnya sudah dibasuh oleh air.
  2. Make up tidak tahan air (non-waterproof). Jenis make up ini bisa luntur ketika tersentuh oleh air sehingga memungkinkan air mampu menembus bagian kulit penggunanya.

Dengan demikian, persoalan hukum wudhu saat masih memakai make up tergantung dari jenis skincare atau make up yang digunakan. Jika menggunakan make up waterproof, maka wudhunya dianggap tidak sah karena air tidak mengenai pada bagian anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah. Maka solusinya make up tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu untuk memastikan air wudhu bisa menyentuh kulit wajah. Sebaliknya, jika make up yang digunakan adalah non-waterproof maka wudhunya menjadi sah karena air wudhu bisa menyentuh pada wajah. Wallahu a’lam.

Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

🌟 Kenapa harus bergabung?

  • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
  • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
  • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!


Cek Mukena Traveling Terbaru Mini Pouc 2in1 Laser Cut Motif Bahan Katun Micro Premium Free Tasbih dengan harga Rp47.250. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5AirrtWsPC?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Jumlah Peserta PPG Guru Madrasah Tahun ini Naik 794%", semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

14 November 2024

Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Berwudhu di dalam toilet memiliki hukum makruh. Namun, banyak orang yang tinggal di tempat terbatas, seperti kontrakan petakan dengan halaman minim, hanya memiliki akses wudhu di toilet. Dalam kondisi seperti ini, mereka tentu berharap bisa tetap sempurna dalam ibadah mereka. Lalu, apakah kemakruhan ini mempengaruhi keabsahan ibadah mereka?

Dalam fiqih, keabsahan atau kesempurnaan ibadah dapat tercapai ketika syarat, rukun, dan kewajiban ibadah terpenuhi. Kemakruhan wudhu di toilet tidak memengaruhi keabsahan ibadah, karena aspek kemakruhan tidak termasuk rukun atau syarat sah ibadah. Oleh karena itu, selama syarat dan rukun terpenuhi, wudhu tersebut sah dan ibadah dapat dilanjutkan.

Syekh Amin al-Kurdi dalam madzhab Syafi'i menjelaskan bahwa wudhu di toilet termasuk dalam hal yang dimakruhkan dalam wudhu. Beliau menyatakan:

وأما مكروهته فإثنا عشر, الاسرف في الماء ,وتقديم اليسرى على اليمنى , والزيادة على الثلاث والنقص عنها الى ان قال- والوضوء في بيت الخلاء أهـ

Artinya: “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas: boros dalam menggunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, mengurangi jumlah basuhan, ... dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 146)

Mazhab Maliki juga berpendapat serupa, di mana wudhu di tempat yang umumnya najis dihukumi makruh. Mereka berpendapat bahwa wudhu idealnya dilakukan di tempat yang jauh dari najis untuk menghindari percikan air najis. Dalam penjelasan Mazhab Maliki disebutkan:

أي أنه يكره فعل الوضوء في مكان نجس؛ لأنه طهارة، فيتنحى عن المكان النجس أو ما شأنه النجاسة ولئلا يتطاير عليه شيء مما يتقاطر من أعضائه ويتعلق به النجاسة

Artinya: “Dimakruhkan melakukan wudhu di tempat yang najis, karena wudhu adalah thaharah (bersuci), sehingga seharusnya wudhu dilakukan menjauh dari tempat najis atau tempat yang umumnya mengandung najis, agar tidak terkena percikan dari anggota tubuh yang menetes, sehingga najis menempel padanya.” (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir, Darul Ma’arif, juz I hal. 126)

Namun, kemakruhan ini berlaku dengan catatan tertentu. Jika risiko terkena najis dapat dihindari, misalnya dengan memastikan lantai toilet dalam keadaan suci, atau jika toilet adalah satu-satunya tempat untuk berwudhu, maka hukum makruh ini bisa tidak berlaku. Ulama kontemporer, Syekh Athiyah Shaqr, menjelaskan dalam kitabnya Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam bahwa kemakruhan ini hanya berlaku jika ada kekhawatiran najis atau terdapat tempat alternatif untuk wudhu. Beliau menyatakan:

والوضوء من الصنبور (الحنفية) داخل الحمام مكروه إن خشى الإنسان النجاسة من تساقط المياه على الأرض المتنجسة، ووجد مكانا آخر يتوضأ فيه غير هذا المكان ، فإذا أمن النجاسة أو لم يوجد مكان آخر للوضوء فلا بأس بالوضوء في الحمام

Artinya: “Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis, dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi.” (Athiyah Shaqr, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, Kairo, Maktabah Wahbah, cet. I, juz 3 hal. 60)

Dari penjelasan ini, berwudhu di kamar mandi atau toilet tidak lagi dihukumi makruh jika tempat tersebut bersih dan suci, serta tidak ada risiko percikan najis pada tubuh. Selain itu, kemakruhan ini juga tidak berlaku apabila toilet atau kamar mandi tersebut adalah satu-satunya tempat yang tersedia untuk berwudhu. Hal ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum, terutama yang berkaitan dengan ubudiyah (ibadah).

Dengan menjaga kebersihan dan kesucian tempat berwudhu, ibadah dapat dilakukan dengan tenang dan sempurna. Wallahu a'lam.


Cek PARFUM UNISEX AROMA UNISEX- TYPOLOGY PARFUM UNISEX-INSPIRED – EAU DE TOILETTE dengan harga Rp20.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KnCZpqAh9?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI