Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan

09 Juli 2026

Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen Nomor 1–6 Tahun 2026: Bukan Sekadar Ganti Nama, tetapi Ganti Cara Pandang

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui berbagai Permendikdasmen Nomor 1 sampai dengan Nomor 6 Tahun 2026 memperkenalkan sejumlah perubahan istilah dalam dunia pendidikan. Perubahan ini bukan hanya mengganti kata-kata yang selama ini digunakan, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Fokus utama kebijakan ini adalah menghadirkan pendidikan yang lebih memuliakan murid, menempatkan mereka sebagai subjek utama dalam proses belajar, serta membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermakna.

Daftar Perubahan Istilah

1. Peserta Didik → Murid

Istilah murid dipilih untuk menegaskan bahwa anak bukan sekadar objek administrasi, melainkan individu yang aktif belajar, memilih, mengalami, dan berkembang sesuai potensinya.

2. Kegiatan Pembelajaran → Pengalaman Belajar

Pembelajaran kini dipandang sebagai pengalaman belajar, yaitu serangkaian aktivitas yang memberi makna bagi murid, bukan sekadar penyampaian materi oleh guru.

3. Proses Pembelajaran → Proses Memuliakan Murid

Istilah ini menegaskan bahwa seluruh proses pendidikan harus menghormati harkat dan martabat murid. Pembelajaran harus bebas dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun struktural.

4. Hasil Belajar → Perkembangan Murid

Keberhasilan pendidikan tidak lagi hanya diukur dari nilai atau angka, tetapi juga dari perkembangan karakter, kompetensi, kreativitas, dan kemajuan setiap murid.

5. Penilaian → Asesmen

Asesmen diposisikan sebagai alat untuk memahami kebutuhan belajar murid, memberikan umpan balik, dan membantu mereka berkembang, bukan sekadar menentukan nilai akhir.

6. Hukuman → Disiplin Positif

Pendekatan disiplin berubah dari memberikan hukuman menjadi membangun kesadaran, tanggung jawab, serta pembiasaan perilaku positif pada diri murid.

7. Lingkungan Sekolah → Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sekolah tidak hanya dipahami sebagai bangunan fisik, tetapi sebagai budaya yang menghadirkan rasa aman, saling menghormati, dan mendukung kesehatan psikologis seluruh warga sekolah.

8. Pengajaran → Fasilitasi Belajar

Peran guru bergeser dari pusat pengetahuan menjadi fasilitator yang mendampingi murid agar mampu menemukan, memahami, dan mengembangkan pengetahuan secara mandiri.

9. Kurikulum (Dokumen) → Kurikulum sebagai Pengalaman Hidup

Kurikulum tidak hanya berupa dokumen atau modul ajar, tetapi diwujudkan dalam pengalaman nyata yang dialami murid setiap hari di sekolah.

10. Pelibatan Orang Tua → Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)

Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya didorong menjadi mitra strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Makna Perubahan Ini

Perubahan istilah tersebut menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia sedang bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber ilmu, melainkan pendamping belajar. Murid menjadi pusat dari seluruh proses pendidikan, sementara sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi tumbuh kembang mereka.

Perubahan ini juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—guru, kepala sekolah, orang tua, hingga masyarakat—untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas.

Penutup

Perubahan istilah dalam Permendikdasmen Tahun 2026 bukan sekadar penyegaran bahasa, tetapi merupakan perubahan cara berpikir dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan menempatkan murid sebagai pusat pembelajaran, mengedepankan disiplin positif, serta membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, diharapkan lahir generasi Indonesia yang berkarakter, kompeten, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Mari kita sambut perubahan ini dengan semangat belajar, berkolaborasi, dan terus memuliakan setiap murid sebagai generasi penerus bangsa.

https://wa.me/6285194495073



Cek SERAGAM MADRASAH IBTIDAIYAH  / SERAGAM MI COWOK CEWEK SET HIJAB WARNA HIJAU PUTIH dengan harga Rp149.900. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/40eGdoSDUj?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Komisi VIII DPR RI Dukung Usulan Tambahan Anggaran TPG dan BOS Kemenag Lebih dari Rp 6 Triliun", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen Nomor 1–6 Tahun 2026: Bukan Sekadar Ganti Nama, tetapi Ganti Cara Pandang", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

18 Maret 2026

SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026: Landasan dan Implementasinya

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memperkuat transformasi pendidikan dengan menetapkan sekolah model untuk program Pembelajaran Mendalam (PM) serta Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0010 Tahun 2026.

Keputusan tersebut secara resmi menetapkan satuan pendidikan terpilih sebagai pelaksana program sekolah model yang berfokus pada implementasi pembelajaran inovatif berbasis teknologi dan pendekatan mendalam.

Latar Belakang Penetapan Sekolah Model

Penetapan sekolah model ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan utama yang mendasari kebijakan tersebut.

Pertama, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan bagi peserta didik. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.

Kedua, untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, diperlukan satuan pendidikan yang dapat dijadikan contoh atau rujukan praktik baik. Sekolah model ini diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan kompetensi pendidik sekaligus tempat diseminasi inovasi pembelajaran.

Ketiga, satuan pendidikan yang ditetapkan telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat. Sekolah-sekolah tersebut dinilai memiliki kesiapan dalam mengimplementasikan program pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkanlah keputusan resmi tentang sekolah model implementasi PM dan KKA tahun 2026.

Dasar Hukum Penetapan

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian

  4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 126 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam

  5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial

Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan program ini memiliki legitimasi yang jelas serta arah kebijakan yang terstruktur.

Isi Pokok Keputusan

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan yang tercantum dalam lampiran ditetapkan sebagai Sekolah Model PM dan KKA. Sekolah-sekolah ini memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan program secara nyata di lapangan.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Model

Sekolah model memiliki berbagai tugas penting, antara lain:

  • Membentuk tim khusus untuk mengawal pelaksanaan program

  • Mengintegrasikan PM dan KKA ke dalam kurikulum sekolah

  • Menerapkan pembelajaran berbasis PM dan KKA dalam kegiatan belajar mengajar dan tata kelola sekolah

  • Mengembangkan proyek inovatif sesuai fokus program

  • Menyediakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan kontekstual

  • Membentuk serta mengaktifkan komunitas belajar di lingkungan sekolah

  • Mengelola kelompok refleksi bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

  • Menjalin kemitraan dengan orang tua, masyarakat, dan dunia kerja

  • Melaksanakan asesmen formatif dan sumatif berbasis pendekatan program

  • Aktif dalam kegiatan pendampingan, evaluasi, dan refleksi program

  • Mendokumentasikan praktik baik serta melaporkan capaian secara berkala

  • Menyusun laporan perkembangan setiap bulan

  • Berpartisipasi dalam forum kolaborasi antar pendidik dan kepala sekolah

Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa sekolah model tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pusat inovasi dan penggerak perubahan pendidikan.

Pembiayaan dan Keberlakuan

Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga implementasi program dapat segera dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang telah ditunjuk.

Download SK Sekolah Model PM dan KKA 2026


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:

Penutup

Penetapan Sekolah Model PM dan KKA Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam bidang teknologi dan kecerdasan artifisial.

Kata Kunci (SEO Keywords)

SK Sekolah Model 2026, PM dan KKA 2026, Pembelajaran Mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial, Sekolah Model Kemendikdasmen, SK Dirjen Dikdasmen 2026



Cek Samsung Galaxy Tablet A9+ [12GB+512GB] Tablet Android 12.0 Layar Penuh 11.6 Inci Wifi/5G Dual SIM 8800mAhTablet Gaming Tablet Kantor Tablet Belajar Anak Siswa Belajar Online Murah Stok Terbatas Pembayaran Saat Pengiriman Samsung galaxy tablet dengan harga Rp685.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/AKVDFZvuOF?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Cara Cek Status Usulan ASN di MOLA BKN: Panduan Lengkap Monitoring SIASN Terbaru", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (
Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)

Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

10 Februari 2026

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya penguatan karakter peserta didik melalui kegiatan upacara bendera di sekolah. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Edaran ini tidak sekadar mengatur kegiatan seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam membangun karakter kebangsaan, nasionalisme, serta jiwa patriotisme generasi muda Indonesia.

Latar Belakang Diterbitkannya Surat Edaran

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Presiden menekankan bahwa upacara bendera di sekolah harus dimaknai sebagai sarana pendidikan karakter, bukan sekadar rutinitas formal.

Melalui upacara bendera, sekolah diharapkan mampu menanamkan nilai:

  • cinta tanah air,

  • kedisiplinan,

  • rasa hormat terhadap simbol negara,

  • serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dasar Hukum yang Kuat dan Komprehensif

Surat edaran ini disusun dengan landasan hukum yang sangat kuat. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3),

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah,

  • Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan upacara bendera merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan penguatan budaya sekolah.

Kewajiban Pelaksanaan Upacara Setiap Hari Senin

Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban bagi seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di seluruh Indonesia.

Upacara bendera diposisikan sebagai media pembelajaran nilai, bukan sekadar kegiatan rutin yang bersifat administratif.

Penegasan Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia

Hal menarik dan menjadi penekanan penting dalam edaran ini adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara bendera. Ikrar ini dibacakan setelah:

  1. Pembacaan teks Pancasila, dan

  2. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Ikrar Pelajar Indonesia menegaskan komitmen pelajar untuk:

  • belajar dengan sungguh-sungguh,

  • menghormati orang tua dan guru,

  • menjaga kerukunan dengan sesama,

  • serta mencintai tanah air Indonesia.

Pembacaan ikrar ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran moral dan tanggung jawab peserta didik sebagai pelajar sekaligus warga negara.

Lagu “Rukun Sama Teman” sebagai Penguatan Nilai Sosial

Selain lagu wajib nasional, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini dapat diakses secara resmi melalui laman yang telah ditentukan oleh kementerian.
https://youtu.be/eAcMPWemi60

Pemilihan lagu ini bukan tanpa alasan. Nilai utama yang ingin ditanamkan adalah:

  • kebersamaan,

  • toleransi,

  • saling menghargai,

  • dan hidup rukun di lingkungan sekolah.

Ini sejalan dengan semangat menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.



Implikasi bagi Sekolah dan Guru

Bagi sekolah dan para pendidik, surat edaran ini menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter tidak hanya diajarkan di dalam kelas, tetapi juga melalui praktik nyata dalam kehidupan sekolah. Guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah memiliki peran penting untuk:

  • menyiapkan upacara secara bermakna,

  • memberikan teladan sikap nasionalisme,

  • serta menghidupkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap rangkaian upacara.

Download Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Untuk mengunduh file di atas silakan klik di bawah ini:


Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa upacara bendera adalah instrumen strategis dalam membentuk karakter pelajar Indonesia. Jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan makna, upacara bendera tidak hanya menjadi rutinitas mingguan, tetapi juga wahana pembelajaran nilai-nilai kebangsaan yang hidup dan membekas.

Sekolah diharapkan mampu menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter demi mencetak generasi Indonesia yang beriman, berakhlak, cinta tanah air, dan bertanggung jawab.



Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI