Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan

08 September 2025

Sahkah Wudhu saat Masih Pakai Skincare?

 Ilustrasi wudhu.

Ilustrasi wudhu.

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Di antara ciri khas kaum wanita adalah mempunyai perhatian khusus pada perawatan tubuh, di antaranya adalah dengan berdandan atau memakai make up dan skincare. Di sisi lain, terkadang hal ini bisa menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan wudhu.

Sebagaimana diketahui, wajah yang merupakan salah satu anggota wudhu sering dijadikan tempat penggunaan make up. Sementara itu, wudhu bisa dianggap sah jika air dapat mengenai anggota wudhu tanpa adanya penghalang. Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:

رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه

Artinya: “(Syarat sah wudhu) keempat, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang bisa menghalangi air sampai ke seluruh bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2002, halaman 19)

Dijelaskan Syekh Nawawi, di antara contoh benda yang bisa menghalangi aliran air ke bagian tubuh adalah kapur, minyak, kotoran yang ada di bawah kuku, serta debu jalanan yang menempel dan membeku di anggota badan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan skincare atau make up yang biasa dipakai oleh kaum hawa?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa skincare yang beredar di tengah masyarakat saat ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Make up tahan air (waterproof). Make up jenis ini memungkinkan penggunanya tetap terlihat cantik dan rapi meski bagian kulitnya sudah dibasuh oleh air.
  2. Make up tidak tahan air (non-waterproof). Jenis make up ini bisa luntur ketika tersentuh oleh air sehingga memungkinkan air mampu menembus bagian kulit penggunanya.

Dengan demikian, persoalan hukum wudhu saat masih memakai make up tergantung dari jenis skincare atau make up yang digunakan. Jika menggunakan make up waterproof, maka wudhunya dianggap tidak sah karena air tidak mengenai pada bagian anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah. Maka solusinya make up tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu untuk memastikan air wudhu bisa menyentuh kulit wajah. Sebaliknya, jika make up yang digunakan adalah non-waterproof maka wudhunya menjadi sah karena air wudhu bisa menyentuh pada wajah. Wallahu a’lam.

Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

🌟 Kenapa harus bergabung?

  • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
  • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
  • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!


Cek Mukena Traveling Terbaru Mini Pouc 2in1 Laser Cut Motif Bahan Katun Micro Premium Free Tasbih dengan harga Rp47.250. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5AirrtWsPC?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Jumlah Peserta PPG Guru Madrasah Tahun ini Naik 794%", semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

24 Maret 2023

Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Terkadang kita menemukan video yang dalamnya menayangkan terdapat seorang ayah yang sedang shalat dengan menggendong anaknya yang masih kecil. Pertanyaannya adalah, apakah yang semacam itu diperbolehkan dan bagaimana hukumnya? 

Jawaban

Membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan, dan shalatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras.


Kebolehan shalat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadits nabi, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan:


عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا


Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).


Berpijakan pada hadits Rasulullah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan:


وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا


Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).


Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah.


بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد


Artinya, “Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam shalat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369).


Simpulan Hukum

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya.


Semoga bisa dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Kami juga menerima saran dan masukan. Terima kasih.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

16 Agustus 2022

Tanya Jawab menjelang Pretest PPG Kemenag

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

1. TANDA tangan surat pengantar ujian oleh siapa?   

Jawab:   

Tidak perlu ttd.   

   

2. Tanda tangan pakta integritas apakah peserta dan di beri materai?

Jawab:   

Ttd oleh peserta. TIDAK PERLU MATERAI   

   

3. Aplikasi mana yang harus di instal?

Jawab:   

Unduh disini;   

https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/1rV5DocnzTZVXhM2zUeugEtqSiffjhBBm?usp=sharing   

atau unduh DISINI

4. Apakah saat instal aplkasinya hrs di non aktifkan anti virus?

Jawab:   

Iya, karena biasanya di blokir antivirus   

   

5. Apakah instal aplikasi harus pakai laptop?  

Jawab:   

Harus menggunakan Laptop. Tidak bisa jika pakai HP.   

   

6. Saya tidak bisa login pasword apa?

Jawab:   

   

✅ LOGIN PRETEST 3 KALI:   

   

Password ke-1 :      

seleksi   

   

Password ke-2:    

lihat s37a   

   

Password ke-3:   

token dari pengawas   

   

   

7. Tanggal pakta integritas kapan?

Jawab:    

Tanggal Ketika ujian  

  

8. Pakta integritas untuk kapan?

Jawab:  

Untuk ketika ujian nanti, di kirimkan kepada pengawas. 

 

9. Kapan bisa mengerjakan TRYOUT?

Jawab: 

Ketika jadwal uji coba sistem dengan pengawas.

10. Adakah panduan menggunakan aplikasinya?

Ada.
silakan klik disini untuk melihat panduan (LIHAT)

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI