Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Corona. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Corona. Tampilkan semua postingan

14 Januari 2023

KI-KD Kelas 1,2,3,4,5,dan 6 SD/MI Semester 1 dan 2 K-13

 

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.


Perangkat pembelajaran untuk tahun pelajaran 2022/2023 selain penyederhanaan RPP juga terdapat perubahan untuk KI-KD(kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar). Hal ini berdasarkan keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan perbukuan nomor 018/H/KR/2020  tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pembelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anaka Usia Dini(PAUD),Pendidikan Dasar ,dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar KK 2013 Kelas 1 s/d 6 SD 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Penyederhanaan KI-KD SD/MI Kurikulum 2013 tahun 2022/2023 bisa bapak/ibu guru unduh pada tautan link yang sudah kami siapkan di bawah ini.

  • KD SD MI Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 1 – (Unduh)
  • KD SD MI Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 2 – (Unduh)
  • KD SD MI Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 3 – (Unduh)
  • KD SD MI Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 4 – (Unduh)
  • KD SD MI Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 5 – (Unduh)
  • KD SD MI Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 6 – (Unduh)

 
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "KI-KD Kelas 1,2,3,4,5,dan 6 SD/MI Semester 1 dan 2 K-13 Kondisi Khusus Terbaru", semoga bermanfaat.
 
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape  

Baca selengkapnya ...

29 Juli 2022

SE Kemenkes Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid Ke-4 atau Vaksinasi Covid Booster Ke-2

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Surat Edaran (SE) Kemenkes Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid Ke 4 Atau Vaksinasi Covid Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia (Tenaga) Kesehatan, dinyatakan bahwa Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid Ke 4 Atau Vaksinasi Covid Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Mengingat ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);

6. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 49);

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 866); dan

8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia (Tenaga) Kesehatan

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, hal-hal sebagai berikut:

1. Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan


Demikian informasi mengenai 
"SE Kemenkes Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid Ke-4 atau Vaksinasi Covid Booster Ke-2" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

19 April 2022

Bersama PBNU dan Polri, Kemenag Kembali Gelar 1 Juta Vaksinasi Booster

Jakarta --- Kementerian Agama terus bergerak menyukseskan Gerakan Vaksinasi untuk Mudik Sehat 2022. Kali ini Kemenag berkerjasama denga Polri dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar "1 Juta Vaksinasi Booster".

Kegiatan ini akan dilakukan secara serentak selama empat hari, mulai 21 April 2022. Kegiatan vaksinasi rencananya berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, bertempat di seluruh kantor PCNU, PWNU, Kemenag maupun di kantor kepolisian; juga di lembaga pendidikan maupun pesantren NU yang ditunjuk.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat ditemui di Jakarta menyampaikan, vaksinasi ini akan menyasar 1 juta masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Adapun persyaratan yang ditetapkan antara lain: 

1. Terbuka bagi peserta minimal sudah berusia 18 tahun. 
2. Peserta diutamakan adalah kaum lansia dan telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19
3. Bagi yang belum pernah vaksin juga bisa ikut untuk mendapatkan vaksin dosis pertama dalam program ini.

“Vaksinasi digelar siang hingga malam. Untuk vaksin yang siang, kita sudah sangat jelas hasil kajian lembaga bahtsul masail PBNU bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa,” kata Gus Yahya, di Jakarta, Senin (18/4/2022)

Ia menambahkan, vaksinasi booster amat dibutuhkan,  mengingat sebentar lagi masyarakat akan memasuki masa lebaran. “Kita harus lebih sungguh-sungguh dalam menjaga agar momentum lebaran ini tidak menimbulkan ledakan kasus Covid-19. Makanya kita adakan ini (program vaksinasi booster). 

Gus Yahya menuturkan, berdasarkan data yang dikumpulkan hingga saat ini, jumlah peserta vaksinasi serentak yang akan digelar PBNU bersama Kemenag dan Polri ini telah mencapai 1.130.000. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena di PCNU dan PWNU proses pendataan masih terus berlangsung.

Sebelumnya, pekan lalu Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan Kick Off Program Gerakan Vaksinasi untuk Mudik Sehat 2022. Program Mudik Sehat ini ditandai dengan gerakan 1 juta booster dan dimulai dari Pondok Pesantren Bayt Al Hikmah, Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. 

Data yang sudah masuk, hingga pekan lalu, di Jawa Timur giat vaksinasi booster yang digerakkan Kementerian Agama diikuti 1 juta orang. Sementara data di provinsi lainnya antara lain: Jawa Tengah (42.706), DI Yogyakarta (11.000), Jawa Barat (100.000), Banten (985.500), Lampung (3.693), dan Sulawesi Selatan (20.000).  Jadi data sementara jumlah totalnya sudah mencapai 2.162.899 orang .

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Bersama PBNU dan Polri, Kemenag Kembali Gelar 1 Juta Vaksinasi Booster", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape  

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI