Breaking News

25 Januari 2025

Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka

 

hanapibani.com

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Jakarta  --- Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini menyediakan 200 naskah khotbah Jumat yang dapat diakses melalui Pusaka Superapss. Naskah tersebut dirilis pada Januari 2025 untuk memudahkan para khatib dan masyarakat dalam mendapatkan konten keagamaan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat menjelaskan, naskah khotbah tersebut disusun oleh akademisi dan para ahli di bidang literasi keagamaan, serta telah melalui proses reviu untuk memastikan kesesuaian tema sebelum diterbitkan. “Ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang dilakukan Kemenag dengan menyatukan semua layanan dan konten keagamaan dalam aplikasi Pusaka,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Selain Pusaka Superapps, lanjut Arsad, aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski) juga menyediakan naskah khotbah Jumat yang disajikan setiap minggu. Ia menyebut, tema-tema yang diangkat dalam naskah khotbah menyesuaikan dengan bulan atau isu kekinian.

“Setiap pekan, ada empat naskah yang tampil pada menu khotbah di Elipski, bahkan disesuaikan dengan momen tertentu. Sebagai contoh, pada akhir Desember 2024, kita mengangkat tema pemberantasan judi online,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit Kepustakaan Islam, Nur Rahmawati menambahkan, isu lingkungan juga menjadi salah satu tema penting yang diangkat dalam naskah khotbah Kemenag. Hal ini merupakan bentuk perhatian terhadap tantangan global yang tengah dihadapi masyarakat. Selain itu, lanjutnya, naskah khotbah yang tersedia juga mengangkat tema gizi sebagai dukungan terhadap Asta Cita Presiden.

“Tema pentingnya gizi bagi generasi penerus menjadi salah satu topik terdekat untuk diangkat, karena ini sejalan dengan program Makan Bergizi Gratis,” katanya.

Melalui penyediaan naskah ini, Nur berharap, para khatib tidak lagi kesulitan menentukan tema yang akan dibahas dalam khotbah Jumat. “Naskah-naskah tersebut dirancang untuk menjadi panduan yang bermanfaat bagi khatib di tanah air,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat turut mengakses naskah khotbah tersebut agar dapat memahami nilai-nilai ajaran Islam yang menekankan pentingnya merespons isu dan dinamika sosial. “Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya,” pungkasnya.


Cek CCTV Pro Kamera HD 1080P CCTV Wifi CCTV Satu Paket Lengkap  Dual Lens Outdoor Waterproof Night Vision 360 Degree Panoramic Surveillance Dengan Audio Dan Speaker Wireless Lampu dengan harga Rp80.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9Um4sliUeF?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


Baca selengkapnya ...

Surat Edaran Kementerian Agama No. 01 Tahun 2025: Waktunya Kita Goyang Nasionalisme dengan Indonesia Raya!

 


بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Halo, para pejuang pendidikan dan pengabdi negara! Ada kabar seru nih dari Kementerian Agama. Mulai tanggal 3 Februari 2025, kita semua wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin. Yup, ini bukan cuma wacana, tapi resmi diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. No. 01 Tahun 2025. Yuk, kita bahas detailnya sambil santai, tapi tetap serius, karena ini tentang cinta Tanah Air.

Apa Intinya?

Surat ini pada dasarnya adalah pengingat agar kita makin cinta sama Indonesia. Caranya? Dengan menyanyikan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis, tepat pukul 10.00 waktu setempat. Dan nggak cuma itu, ada agenda nasionalisme lainnya juga:

  • Selasa & Jumat: Pembacaan Pancasila.
  • Rabu: Pembacaan Panca Prasetya Korpri.

Jadi, jangan kaget kalau mendadak semua berdiri tegap bak gladi resik upacara bendera.

Kenapa Penting?

Oke, mungkin ada yang mikir, “Ah, formalitas aja nih.” Eits, jangan salah! Ada makna besar di balik ini semua:

  1. Menumbuhkan Nasionalisme: Nyanyi Indonesia Raya itu bukan cuma soal hafal lirik, tapi soal menghidupkan semangat cinta Tanah Air di hati kita.
  2. Memperkuat Persatuan: Lagu kebangsaan ini simbol persatuan kita. Bayangin, semua orang di Kementerian Agama dan instansi terkait serentak nyanyi bareng. Momen ini bakal jadi perekat jiwa kebangsaan, lho!
  3. Menghormati Simbol Negara: Lagu kebangsaan adalah salah satu simbol negara yang wajib kita hormati. Jangan lupa, hormat itu tanda cinta.

Gimana Cara Pelaksanaannya?

Nah, pelaksanaannya simpel kok:

  • Hari & Waktu: Senin dan Kamis, pukul 10.00 waktu setempat.
  • Sikap: Berdiri tegap dengan sikap sempurna (yes, no slouching or fidgeting).
  • Lagu: Indonesia Raya (tentu saja).

Tambahan agenda nasionalisme di hari lainnya bikin jadwal kita makin seru:

  • Selasa & Jumat: Ngulang-ngulang Pancasila biar makin hafal dan paham esensinya.
  • Rabu: Panca Prasetya Korpri, biar makin sadar kalau kita ini pelayan masyarakat sejati.

Mulai Kapan?

Ini bukan sekadar janji-janji surga. Program ini mulai resmi berlaku tanggal 3 Februari 2025. Jadi, segera catat di kalender, pasang alarm, atau bikin pengingat di grup WhatsApp kantor. Jangan sampai lupa!

Jadi, Siapkah Anda?

Surat edaran ini adalah upaya pemerintah untuk mengingatkan kita pada nilai-nilai kebangsaan. Dalam kesibukan sehari-hari, kadang kita lupa bahwa tugas kita bukan hanya kerja, tapi juga mengabdi pada negara. Nah, nyanyi Indonesia Raya ini semacam reminder elegan, sekaligus momen buat recharge semangat nasionalisme.

Sekarang, pertanyaannya: sudah siap berdiri tegap sambil menggetarkan ruangan dengan Indonesia Raya? Ayo, kita tunjukkan bahwa kita bangga jadi anak bangsa!

Sekian informasi berwibawa tapi santai ini. Ingat, nasionalisme itu bukan teori, tapi aksi. Salam hormat dan salam Indonesia Raya!

Download Surat Edaran Nomor SE. No. 01 Tahun 2025

Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Kementerian Agama No. 01 Tahun 2025: Waktunya Kita Goyang Nasionalisme dengan Indonesia Raya!", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


Baca selengkapnya ...

Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah


www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥





Ruang Lingkup



==== BEBAN KERJA GURU ====

  1. Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, guru mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah di ekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
  5. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 3 (tiga) rombongan belajar bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. Jumlah wakil kepala ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut;
    - 1 s.d 3 rombel sebanyak 1 (satu) wakil kepala;
    - 4 s.d 6 
    rombel sebanyak 2 (dua) wakil kepala;
    - 7 s.d 9 rombel sebanyak 3 (tiga) wakil kepala;
    - > 10 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala, dan
    - Khusus MAN Insan Cendikia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).
  6. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator bidang pendidikan MI diekuivalensikan dengan bebanjam mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut;
    - 1 s.d 6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator;
    - 7 s.d 12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator;
    - 13 s.d 18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator, dan
    - > 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan di ekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
  8. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu.
  9. Beban kerja guru yang diber tugas tambahan sebagai kepala laboratorium diekuevalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah kepala laboratorium ditentukan sebagai berikut;
    a. Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, dan
    b. Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
  10. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada MAdrasah Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah kepala bengkel atau kepala unit produksi pada MAdrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
  11. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Ketentaun jumlah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah negeri menggunakan rasio peserta didik 1:50, sedangkan pembina asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1:75.
  12. Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi diekuivalensikan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  13. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  14. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  15. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  16. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB/Penilaian Kinerja Guru (PKG) di ekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  17. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.
  18. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai guru piket diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu. Jumlah guru piket ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas dengan ketentuan:
    a. 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari;
    b. 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari;
    c. 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari;
    d. > 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket perhari;
  19. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu0 jam tatap muka per minggu.
  20. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai penilai kinerja guru diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.
  21. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru tingkat:
    a. nasional (ketua umu, sekretaris jenderal, ketua, wakilketua, dan sekretaris) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 3 (tiga) jam tatap muka per minggu;
    b. provinsi (ketua dan wakil) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.
    c. kabupaten/kota (ketua) diekuvalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu.
  22. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ko-kurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu. Kegiatan pembelajaran ko-kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
    b. guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
    c. kegiatan ko-kurikuler yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
    d. setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang guru.
  23. Guru dengan tugas tambahan lain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 dapat  diekuvalensi secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbing terhadap 1 (satu) rombel per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
  24. Guru dengan tugas tambahan lain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbing terhadap 4 (empat) rombel per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
  25. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan atau tugas tambahan lain dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  26. Beban kerja guru bimbingan konseling/konselor mengampu paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. Bagi guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan sebagaimana nomor 5 sampai 11 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per semester, sedangkan guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan atau tugas tambahan lain sebagaimana nomor 12 sampai 21 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per semester.
Selengkapnya terkait lampiran-lampiran silakan unduh dibagian akhir yang memuat:
  • Lampiran I : Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang Bersertifikat Pendidik.
  • Lampiran II : Rincain Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
  • Lampiran III : Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran di Madrasah yang di Ampu dengan Sertifikat Pendidik untuk setiap jenjang.
  • Lampiran IV :Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru madrasah pada bidang/mata pelajaran tertentu.
Download Panduan Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah 





Baca juga;
15 Hal yang Mesti dikerjakan di SIMPATIKA
Cara Set Wali Kelas Agar Tambah Jam Pelajaran 




Cek Jas Hujan Wanita Gamis Syar'i Jumbo Pastel Dusty Pink - Hijas dengan harga Rp125.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2LDryR3OK7?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka

  Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sa...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI