Breaking News

13 Oktober 2026

Panduan Lengkap Juknis PPG Kemenag 2026: Regulasi, Alur Pembelajaran, Penilaian, hingga Pembiayaan


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin ini menjadi panduan operasional teknis bagi seluruh pemangku kepentingan. Petunjuk teknis ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 untuk menjamin penyelenggaraan PPG yang transparan, akuntabel, adil, serta terjamin mutunya.

1. Latar Belakang dan Tujuan Juknis

Program PPG diselenggarakan untuk memastikan para guru dan calon guru memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta memiliki sertifikat pendidik sesuai amanat undang-undang. Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan kerja bagi:

  • Kementerian Agama pusat dan kantor wilayah (Kanwil) provinsi.

  • Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

  • Madrasah, sekolah, serta para guru dan calon guru peserta PPG.

2. Tata Kelola dan Pembagian Peran Pemangku Kepentingan

Penyelenggaraan PPG Kemenag 2026 melibatkan sinergi dari berbagai tingkatan instansi:

  • Kementerian Agama Pusat (Sekjen & Dirjen): Sekretaris Jenderal menetapkan kebijakan umum penetapan peserta. Direktur Jenderal bertugas menetapkan LPTK penyelenggara, kuota peserta, penetapan mahasiswa, penyusunan modul/perangkat pembelajaran, serta penjaminan mutu.

  • Kanwil Kemenag Provinsi: Bertanggung jawab melakukan diseminasi informasi, verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik S-1/D-IV, serta berkoordinasi dengan LPTK dan pemerintah daerah.

  • Kankemenag Kabupaten/Kota: Melakukan sosialisasi kepada calon mahasiswa serta verifikasi dan validasi berkas pendaftaran sesuai kewenangan.

  • LPTK Penyelenggara: Memverifikasi berkas fisik mahasiswa, menyelenggarakan seluruh proses pembelajaran, menetapkan strategi kelulusan, melakukan penjaminan mutu, dan melaporkan hasil pelaksanaan.

3. Ketentuan dan Persyaratan Peserta

Juknis ini membagi kepesertaan PPG menjadi dua jalur utama:

A. PPG Dalam Jabatan (Daljab)

PPG Daljab diperuntukkan bagi Guru Tertentu.

  • Persyaratan Utama: Terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag saat pendaftaran, diangkat paling lambat 31 Desember 2025, memiliki ijazah S-1/D-IV yang linier, belum pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani.

  • Skala Prioritas Penetapan: Pengangkatan peserta mempertimbangkan prioritas seperti guru disabilitas, guru SLB, ASN Kemenag, guru di daerah 3T, usia tertua, masa kerja terlama, serta peserta yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Mahasiswa Habis Masa Studi (Retaker/Renim): Guru yang belum lulus sampai batas masa studinya dapat mendaftar kembali di LPTK asal. Syaratnya antara lain aktif mengajar 3 tahun terakhir, terdaftar di PDDikti, dan telah menyelesaikan perkuliahan sebelumnya. Biaya pendaftaran ujian mandiri diatur sebesar Rp300.000,- untuk Uji Kinerja (UKin) dan Rp200.000,- untuk Uji Pengetahuan (UP).

B. PPG Prajabatan (Prajab)

PPG Prajabatan diperuntukkan bagi Calon Guru.

  • Persyaratan Utama: Warga Negara Indonesia, lulusan S-1/D-IV atau Marhalah Ula Ma'had Aly, IPK minimal 3,00, berusia maksimal 35 tahun, belum terdaftar sebagai guru di data Kemenag, belum memiliki sertifikat pendidik, serta bebas dari narkoba.

  • Tahapan Seleksi: Meliputi seleksi administrasi, tes substantif (scholastic test meliputi potensi akademik, pedagogik, dan bidang), serta tes wawancara dan tes baca tulis Al-Qur'an (BTQ)/kitab kuning bagi calon guru agama Islam/madrasah atau bentuk ujian kitab suci bagi agama lainnya.

4. Kurikulum dan Beban Belajar

Program PPG Kemenag dirancang pada Level 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk menghasilkan guru yang berakhlak mulia, unggul, dan visioner.

A. PPG Dalam Jabatan

  • Beban Belajar: 36–40 SKS yang ditempuh selama 1 semester.

  • Skema Pemenuhan:

    • Pengakuan Pembelajaran Lampau (RPL): 27 SKS.

    • Perkuliahan Terstruktur (Modul): 9 SKS.

  • Untuk kategori mahasiswa habis masa studi, diakui SKS RPL sebesar 36 SKS tanpa beban SKS pembelajaran baru.

B. PPG Prajabatan

  • Beban Belajar: 36–40 SKS yang ditempuh dalam 2 semester.

  • Struktur Mata Kuliah:

    • Mata Kuliah Inti: 32 SKS (Wajib ditempuh seluruh mahasiswa).

    • Mata Kuliah Selektif: 2–4 SKS (Dipilih dari daftar Kemenag).

    • Mata Kuliah Elektif: 2–4 SKS (Dikembangkan mandiri oleh LPTK sesuai keunggulan lokal).

5. Alur Pembelajaran dan Sistem Penilaian

A. Proses Pembelajaran

  • PPG Daljab: Dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS). Tahapannya mencakup mempelajari modul, pengerjaan pretest dan tugas mandiri/refleksi, tes akhir modul (TAM) dengan batas kelulusan skor minimum 75, dilanjutkan induksi serta try out.

  • PPG Prajab: Menggunakan pendekatan problem-based learning dan experience-based curriculum. Pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/luring didukung LMS, mencakup kegiatan perkuliahan, lokakarya, Praktek Pengalaman Lapangan (PPL/Real Teaching), serta program penguatan karakter berasrama/sarana pendukung lainnya.

B. Penilaian dan Uji Kompetensi (UKMPPG)

Sistem penilaian dilakukan secara komprehensif, obyektif, transparan, dan akuntabel. Penilaian akhir ditentukan melalui Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari:

  1. Uji Kinerja (UKin): Penilaian praktik pembelajaran dan portofolio di madrasah/sekolah yang dinilai oleh tim penguji (dosen dan guru pamong).

  2. Uji Pengetahuan (UP): Ujian tes objektif (PCK) dan subjektif (refleksi studi kasus) berbasis Komputer (Computer Based Test/CBT). Passing grade standar kelulusan UP ditetapkan sebesar 75.

6. Biaya dan Sumber Pembiayaan

Pembiayaan program PPG Kemenag 2026 bersumber dari DIPA Kemenag (APBN), APBD, LPDP, atau sumber bantuan pemerintah/lembaga resmi lainnya.

Tabel besaran unit cost pembiayaan resmi per mahasiswa:

  • PPG Dalam Jabatan: Rp800.000,- per mahasiswa (untuk proses perkuliahan 1 semester).

  • PPG Prajabatan: Rp17.000.000,- per mahasiswa (untuk proses perkuliahan 2 semester).

Rincian pembiayaan mencakup pendaftaran, ujian masuk, biaya pendidikan/honorarium dosen, Uji BTQ, Uji Pengetahuan, Uji Kinerja, serta administrasi akademik dan penerbitan sertifikat.

7. Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, dan Sanksi

  • Pelaporan: LPTK wajib menyampaikan laporan akademik dan laporan keuangan secara tertulis (hardcopy) dan digital (softcopy) melalui LMS atau Direktorat Jenderal terkait.

  • Pemantauan dan Evaluasi: Penjaminan mutu dilakukan secara bertahap pada tiga komponen utama, yaitu input (kesesuaian kualifikasi/desain), process (kualitas pelaksanaan pembelajaran), dan product (capaian kompetensi lulusan).

  • Sanksi:

    • Peserta yang mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan program PPG tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat mengikuti PPG kembali di tahun-tahun berikutnya.

    • LPTK yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

    • Peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi/prosedur akan dinyatakan gugur.

Kesimpulan

Keputusan Sekjen Kemenag No. 369 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang terintegrasi bagi penyelenggaraan PPG di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2026. Dengan memadukan pemanfaatan teknologi digital melalui LMS, penguatan nilai-nilai moderasi beragama, serta kriteria seleksi yang terukur, regulasi ini diharapkan mampu melahirkan guru-guru Indonesia yang profesional, berkarakter, dan siap menjawab tantangan pendidikan masa depan.

Download Juknis PPG Kemenag 2026

Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:



minat, buruan chat 085194495073

atau klik

https://wa.me/6285194495073




Cek Kipas Lipat Portable 199 Level Turbo Angin Tangan Kencang Adjustable Baterai 20000mAh Tahan 12 Jam Layar Digital LED USB Type-C Desain Futuristik Tinggi Portabel Semikonduktor Turbo Genggam Foldable Fan Tampilan Digital Led Tinggi Display dengan harga Rp50.208. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/7KxZb1bJp5?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Panduan Lengkap Juknis PPG Kemenag 2026: Regulasi, Alur Pembelajaran, Penilaian, hingga Pembiayaan", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (
Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)

Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Panduan Lengkap Juknis PPG Kemenag 2026: Regulasi, Alur Pembelajaran, Penilaian, hingga Pembiayaan

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat Hanapi Bani . 💥...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI