Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

20 Maret 2026

Khutbah Jum'at: Menyelami Fitrah Kemanusiaan Kita

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Teks khutbah Jumat berikut ini berjudul "Khutbah Jum'at: Menyelami Fitrah Kemanusiaan Kita’" . Untuk mengunduh naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah bawah artikel ini. Semoga bermanfaat!

 Khutbah I


الحمدُ لِلهِ العَلِيِّ العَظِيْم العَزِيْزِ الحَكِيْمِ الَّذِيْ فَطَرَنَا بِاقْتِدَارِهِ، وَطَوَّرَنَا بِاخْتِيَارِهِ، وَرَتَّبَ صُوَرَنا فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ، وَمَنَّ عَلَيْنَا بِالعَقْلِ السَّلِيْمِ ، وَهَدَانَا إِلى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَعَلَى كُلِّ شَيْئ ٍقَدِيْرٌ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَأَفْضلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبه أَجْمَعِيْنَ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Ada perilaku yang sudah mentradisi di kalangan masyarakat Indonesia tiap kali datang hari raya Idul Fitri. Mereka ramai-ramai merayakannya dengan ekspresi suka cita yang dalam. Sebagian besar orang menyebutnya “hari kemenangan” meskipun seringkali kita sendiri ragu: benarkah kita sedang mengalami kemenangan? Kalaupun iya, kemenangan dari apa dan untuk siapa?

Orang dikatakan menang ketika ia telah sukses mengalahkan sesuatu yang menjadi lawannya. Sesuatu itu bisa berupa hal-hal yang membelenggu, menjajah, menyerang, dan menindas. Dan musuh utama manusia selama puasa Ramadhan sebelum akhirnya merayakan Idul Fitri adalah hawa nafsu. Masalahnya, hawa nafsu membelenggu, menjajah, menyerang manusia bukan dengan penampilan yang seram nanjorok. Sebaliknya, ia justru menghampiri anak Adam sebagai hal yang memikat dan disukai. Di titik inilah puasa menjadi superberat, karena mensyaratkan seseorang tak hanya sanggup menahan lapar dan haus tapi juga sanggup melawan dirinya sendiri yang sering dikuasai kesenangan-kesenangan ego pribadi.

Rasulullah mengingatkan,
 
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ حَظٌّ مِنْ صَوْمِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَالْعَطَشُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ حَظٌّ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ وَالنَّصَبُ

“Kadang orang yang berpuasa tak mendapat hasil dari puasanya kecuali lapar dan dahaga. Kadang pula orang yang qiyamul lail tak memperoleh hasil dari usahanya tersebut kecuali begadang dan rasa letih.”

Jika demikian, benarkah kita sedang mengalami kemenangan? Kalaupun iya, kemenangan dari apa dan untuk siapa?


Hadirin shalat Jum’at hafidhakumullâh,

Dalam suasana menjelang Idul Fitri ini, penting bagi khatib pribadi dan jamaah sekalian untuk berinstropeksi tentang kualitas ketakwaan yang menjadi tujuan diwajibkannya berpuasa (la‘allakum tattaqûn). Bulan Syawal nantinya menjadi ukuran bagi kita untuk memeriksa segenap ibadah, tingkah laku, dan sikap batin kita, apakah mengalami peningkatan mutu, biasa-biasa saja, atau justru mengalami penurunan. Bagaimana tingkat kepekaan kita kepada sesama, terutama yang membutuhkan? Sudah seberapa jauh sifat riya’, ujub, dengki, suka membual, dan bertindak tidak penting menghindar dari diri kita? Dan lain sebagainya.

Tantangan kita selanjutnya adalah mengungkapkan suka cita pada hari Lebaran dengan penuh makna, bukan sebatas pesta kue hari raya, pamer busana, dan hura-hura. Suasana Idul Fitri sejatinya adalah suasana kemanusiaan. Di momen ini, kita dibangkitkan untuk kian berempati dengan sesama, membuka pintu maaf, serta melepas gengsi untuk mengakui kesalahan lalu meminta maaf. Sebagian orang yang berpunya mengisi saat-saat ini untuk berbagi dengan sanak saudara.

Itulah sebabnya, Islam mengajarkan setiap manusia yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitri atau kita sering menyebutnya zakat fitrah. Fithri artinya “suci, karakter asli, bawaan lahir”. Islam—melalui simbol zakat itu—menjadikan solidaritas terhadap sesama, terutama kepada mereka yang sedang butuh uluran tangan, sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan kita.

Naluri manusiawi selalu menaruh kepedulian yang tinggi kepada manusia lainnya, bahkan kepada makhluk lain secara umum, seperti air, tanah, binatang, dan tumbuhan. Garis sikap inilah yang kerap terabaikan dan berat dilaksanakan. Salah satu faktornya adalah manusia kalah dengan hawa nafsunya yang cenderung mengutamakan kepentingan sempit untuk kepuasan diri sendiri. Puasa adalah di antara jalan yang disediakan agama untuk berjihad menaklukkan nafsu yang menjelma seperti “anak manja” itu.


Hadirin shalat Jum’at as‘adakumulâh,

Agama juga disebut-sebut sebagai sesuatu yang fitrah. Artinya, petunjuk-petunjuknya selaras dengan jati diri, watak bawaan, dan naluri manusiawi. Agama memposisikan manusia tak sebatas jasad tapi juga ruh, mempercayai kekuatan adikodrati yakni Tuhan, dan menuntut tiap manusia berakhlak mulia. Semua ini bersifat fitrah.

Justru karena agama ini fitrah inilah agama tidak perlu dipaksakan karena petunjuknya tidak ada yang bertentangan dengan jati diri dan naluri manusia. Kalau pun ada maka cepat atau lambat akan ditolak oleh penganutnya sendiri, dan inilah bukti bahwa agama memang fitrah.
 
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,

Demikianlah, semoga di hari Idul Fitri nanti benar-benar menjadi momentum yang sesuai dengan artinya, yakni kembali ke kondisi fitrah. Kembali ke jati diri kemanusiaan kita sebagai hamba Allah yang total, kembali tabiat asli manusia sebagai makhluk sosial, dan kembali kepada naluri manusia sebagai makhluk penyayang terhadap lingkungan dan alam secara luas.
 
جَعَلَنا اللهُ وَإيَّاكم مِنَ الفَائِزِين الآمِنِين، وَأدْخَلَنَا وإِيَّاكم فِي زُمْرَةِ عِبَادِهِ المُؤْمِنِيْنَ : أعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجِيمْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمْ: وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ اْلكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم​​​​​​​


Khutbah II
 
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهّ أَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
 


Download Teks 
Khutbah Jumat: Menyelami Fitrah Kemanusiaan Kita




Untuk mengunduh teks khotbah diatas silakan klik dibawah ini;




Cek BROGUY Kemeja Koko Pria Dewasa Lengan Panjang Kerah Sanghai Arda dengan harga Rp110.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8ziEVzZP9N?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Khutbah Jum'at: Menyelami Fitrah Kemanusiaan Kita’", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Cara Niat Zakat Fitrah serta Taqlidnya

www.hanapibani.com


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Sebelum kami paparkan niat zakat fitrah beserta taqlidnya mungkin alangkah baiknya simak terlebih dahulu penjelsannya pada video berikut ini;


8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an. Berikut adalah kedelapan golongan tersebut:

  1. Fakir – Orang yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

  3. Amil Zakat – Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.

  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan dalam memperkuat keimanannya.

  5. Hamba Sahaya (Riqab) – Budak yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan.

  6. Gharim (Orang yang Berhutang) – Orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.

  7. Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk untuk dakwah, pendidikan Islam, dan jihad.

  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang diperbolehkan syariat Islam.


Ini Niat Taklid Mengeluarkan ZAKAT Fitrah / Harta dsb

”Sahjaku Bertaklid Masuk Mengikut Imam AHMAD bin MUSA bin UJAIL AL-YAMANI yang Mengharuskan Membayar ZAKAT Fitrah Kepada Seseorang yang Mustahaq yang dari pada yang delapan Golongan",

*catatan;
"mengharuskan" dalam kitab-kitab melayu berarti "membolehkan".

1 ) Ini Niat Mengeluarkan ZAKAT Fitrah Seumumnya yang di Fardhukan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةََ الْفِطْرَةِ الْمَفْرُوْ ضَتِى عَلَيَّ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitrotil Mafrudhoti Alaiya Lillahi Ta'ala

Sahjaku Bahwasanya Aku Mengeluarkan Akan ZAKAT Fitrah yang di Fardhu kan Seluruhnya atas ku Karena Allah Ta'ala

2 ) Ini Niat Mengeluarkan ZAKAT Fitrah Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةََ الْفِطْرَةِ عَنْ نَفْسىِ فرْضًا عَلَيَّ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitroti An Nafsi Fardhon Alaiya Lillahi Ta'al

Sahjaku Bahwasanya Aku Mengeluarkan Akan ZAKAT Fitrah Dari Pada Diriku Fardhu Karena Allah Ta'ala

3 ) Ini Niat Mengeluarkan ZAKAT Fitrah Bagi Anak2nya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةََ الْفِطْرَةِ لِوَلَدِى .... فَرْضًا عَلَيَّ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitroti Liwaladi ..... Fardhon Alaiya Lillahi Ta'ala

Sahjaku Bahwasanya Aku Mengeluarkan Akan ZAKAT Fitrah Bagi Anak ku .... bin/binti .... Fardhu Karena Allah Ta'ala

4 ) Ini Niat Mengeluarkan ZAKAT Fitrah Untuk Dirinya Sendiri Dan Tanggungan nya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةََ الْفِطْرَةِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِى نَفَقَاتُهُمْ شَرعًا فرْضًا عَلَيَّ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitroti Anni Wa'an Jami'i Mayal Zamuni Nafaqotuhum Syar'an Fardhon Lillahi Ta'ala

Sahjaku Bahwasanya Aku Mengeluarkan Akan ZAKAT Fitrah Dari Padaku Dan Dari Pada Seluruh Barang / Orang Tanggungan ku Memberi Nafkah Kepada Mereka Fardhu Karena Allah Ta'ala

Doa Menerima ZAKAT Fitrah / Harta

أَجْرَكَ اللّٰهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللّٰهُ لَكَ طَهُوْرًا

Ajro Kallahu Fima A'thoyta Wabaroka Fima Abqoyta Waja Alallahu Laka Thohuron / Thohuro

Artinya:
"Mudah-mudahan Memberi Pahala ALLAH Kepada Engkau Pada Barang Apa Saja Yang Telah Engkau Berikan, Dan Mudah-mudahan Memberi Berkat ALLAH Kepada Engkau Pada Apa Saja Yang Masih Tinggal (Ada) Pada Engkau Pula Mudah-mudahan Dijadikannya Kesucian Bagi Engkau".

 
hanapibani.com



Cek BROGUY Kemeja Koko Pria Dewasa Lengan Panjang Kerah Sanghai Arda dengan harga Rp110.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8ziEVzZP9N?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Cara Niat Zakat Fitrah serta Taqlidnya", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

08 April 2024

"KETENTUAN ZAKAT FITRAH" - Materi Fikih MI



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Setelah kita mempelajari tentang "Pengertian dan Dalil zakat Fitrah", maka kita lanjutkan dengan materi "Ketentuan Zakat Fitrah"

KETENTUAN ZAKAT FITRAH

Ketentuan zakat fitrah perlu kita pahami karena zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari perintah Allah Swt, juga termasuk rukun Islam yang ke tiga, di mana kewajibannya dibebankan kepada semua orang Islam. Jadi siapa pun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah. 

Ketentuan Zakat Fitrah terdiri atas;
1. Hukum
2. Rukun
3. Syarat Wajib
4. Ukuran
5. Waktu Pembayaran
6. Orang Yang berhak menerima
7. Orang Yang tak berhak menerima

Untuk itu marilah belajar dengan seksama dengan memahami, mengamati ketentuan zakat fitrah sebagai berikut:

1. Hukum Zakat Fitrah  

Hukum zakat fitrah menurut dalil al-Qur’an dan Hadis di atas sudah jelas bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi orang Islam adalah fardu ’ain atau wajib

2. Rukun Zakat Fitrah

Rukun zakat fitrah harus kita penuhi karena rukun zakat fitrah merupakan sesuatu yang harus ada, untuk itu mari kita pelajari rukun zakat fitrah berikut ini:

a. Niat
b. Ada orang yang mengeluarkan zakat (muzaki)
c. Ada orang yang menerima zakat (mustahik)
d. Barang atau makanan pokok yang dizakatkan

3. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat fitrah merupakan ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (muzaki) adalah sebagai berikut:  

a. Orang tersebut beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain

4. Ukuran dan Takaran Zakat Fitrah  

Ukuran dan takaran zakat fitrah harus sesuai dengan kaidah ilmu fikih. Sekarang mari kita pelajari ketentuan dan takaran dalam zakat fitrah. Perhatikan Hadis dan cermati Hadis di bawah ini:

Artinya:
"Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya lakilaki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum".
(HR.al-Bukhari dan Muslim)

Dari penjelasan Hadis di atas yang diriwayatkan oleh Muslim diterangkan bahwa alat pembayaran zakat fitrah adalah gandum atau kurma dan makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain.

Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 1 sa’ menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran) menurut Indonesia takaran 1 sa’ sama dengan 3,1 liter atau sekitar 2,5 kilogram dan hanya diberikan dalam setahun sekali.

Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan makanan atau yang lainnya.

5. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah anak-anak tentu sudah tahu yaitu setelah melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh, ketika hari raya idul fitri itu tiba. Tentu anak-anak merasa senang dan gembira kemudian apa yang kamu lakukan tentu takbiran dan membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga lewat panitia yang ada di masjid, musalla, madrasah. 

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri. Sedangkan pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat idul fitri, maka dianggap sedekah sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas sebagai berikut: 

Artinya: 

"Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah".
(Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Majah) 

Dari Hadis tersebut di atas bahwa waktu pembayaran zakat ditentukan oleh waktu tertentu jika salah maka zakat fitrahnya tidak sah. Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:  

a. Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri 

b. Waktu haram adalah membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul fitri

c. Waktu afdal (sunah) adalah sesudah salat subuh tanggal 1 Syawwal sebelum shalat Idul Fitri 

d. Waktu mubah (boleh) adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan 

e. Waktu makruh adalah sesudah shalat Idul Fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal

6. Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dalam surat atTaubah (Q.S.: 9) ayat 60:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya:
”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Penjelasan dari ayat di atas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat, dapat dirinci sebagai berikut: 

1) Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan 

2) Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya 

3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat 

4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam 

5) Riqab (budak muqathab) yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya. 

6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya. 

7) Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapa pun 

8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan. 

7. Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah 

Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah sudah tentu kebalikan dari penerima zakat fitrah. Sebagaimana telah di jelaskan di atas sesuai dengan isi alQur’an surat at-Taubah ayat 60 bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Dan orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan, sebagaimana penjelasan dari Abu Abdilah Muhammad yang diambil kitab al-Mugni sebgai berikut; 

a. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Sabda Rasulullah Saw:

Artinya: “Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat) (Riwayat lima orang ahli hadis, selain an-Nasai dan ibnu Majah)

b. Hamba sahaya karena masih tanggungan pemilik hamba sahaya  

c. Keturunan Rasulullah Saw. 

d. Orang yang tidak beragama Islam (non Muslim) 

e. Orang yang tercukupi nafkahnya oleh orang yang menanggungnya. 

f. Orang yang di nafkahinya 

g. Orang yang fisiknya kuat dan berpenghasilan cukup

======

Selanjutnya kkita akan mempelajari tentang "Tata cara Membayar Zakat Fitrah".

=======

Download Buku Fikih MI Kelas 5 Terbaru

Untuk mengunduh file buku fikih terbaru sesuai KMA 183 - 2019 silakan klik dibawah ini;


Cek Arra Sulaiman Baju Koko Pria Lengan Panjang Dewasa dan Anak Laki Laki Bahan Toyobo Size S M L XL XXL 3XL 4XL Warna Mustard , Maroon , Navy , Coklat , Hitam (Grosirbajukoko) dengan harga Rp124.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/4KwTwdPaW8?share_channel_code=1

Demikian materi pembelajaran mengenai "KETENTUAN ZAKAT FITRAH" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..

 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI .

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI