Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Kemendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendikbud. Tampilkan semua postingan

10 Februari 2026

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya penguatan karakter peserta didik melalui kegiatan upacara bendera di sekolah. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Edaran ini tidak sekadar mengatur kegiatan seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam membangun karakter kebangsaan, nasionalisme, serta jiwa patriotisme generasi muda Indonesia.

Latar Belakang Diterbitkannya Surat Edaran

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Presiden menekankan bahwa upacara bendera di sekolah harus dimaknai sebagai sarana pendidikan karakter, bukan sekadar rutinitas formal.

Melalui upacara bendera, sekolah diharapkan mampu menanamkan nilai:

  • cinta tanah air,

  • kedisiplinan,

  • rasa hormat terhadap simbol negara,

  • serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dasar Hukum yang Kuat dan Komprehensif

Surat edaran ini disusun dengan landasan hukum yang sangat kuat. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3),

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah,

  • Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan upacara bendera merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan penguatan budaya sekolah.

Kewajiban Pelaksanaan Upacara Setiap Hari Senin

Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban bagi seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di seluruh Indonesia.

Upacara bendera diposisikan sebagai media pembelajaran nilai, bukan sekadar kegiatan rutin yang bersifat administratif.

Penegasan Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia

Hal menarik dan menjadi penekanan penting dalam edaran ini adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara bendera. Ikrar ini dibacakan setelah:

  1. Pembacaan teks Pancasila, dan

  2. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Ikrar Pelajar Indonesia menegaskan komitmen pelajar untuk:

  • belajar dengan sungguh-sungguh,

  • menghormati orang tua dan guru,

  • menjaga kerukunan dengan sesama,

  • serta mencintai tanah air Indonesia.

Pembacaan ikrar ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran moral dan tanggung jawab peserta didik sebagai pelajar sekaligus warga negara.

Lagu “Rukun Sama Teman” sebagai Penguatan Nilai Sosial

Selain lagu wajib nasional, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini dapat diakses secara resmi melalui laman yang telah ditentukan oleh kementerian.
https://youtu.be/eAcMPWemi60

Pemilihan lagu ini bukan tanpa alasan. Nilai utama yang ingin ditanamkan adalah:

  • kebersamaan,

  • toleransi,

  • saling menghargai,

  • dan hidup rukun di lingkungan sekolah.

Ini sejalan dengan semangat menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.



Implikasi bagi Sekolah dan Guru

Bagi sekolah dan para pendidik, surat edaran ini menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter tidak hanya diajarkan di dalam kelas, tetapi juga melalui praktik nyata dalam kehidupan sekolah. Guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah memiliki peran penting untuk:

  • menyiapkan upacara secara bermakna,

  • memberikan teladan sikap nasionalisme,

  • serta menghidupkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap rangkaian upacara.

Download Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Untuk mengunduh file di atas silakan klik di bawah ini:


Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa upacara bendera adalah instrumen strategis dalam membentuk karakter pelajar Indonesia. Jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan makna, upacara bendera tidak hanya menjadi rutinitas mingguan, tetapi juga wahana pembelajaran nilai-nilai kebangsaan yang hidup dan membekas.

Sekolah diharapkan mampu menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter demi mencetak generasi Indonesia yang beriman, berakhlak, cinta tanah air, dan bertanggung jawab.



Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

17 Desember 2025

Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah

 

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Sebagai bagian dari upaya penguatan peran keluarga dalam pendidikan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Admin menyediakan tautan unduhan resmi surat edaran tersebut sebagai bahan informasi dan rujukan bagi satuan pendidikan, khususnya madrasah, serta para orang tua peserta didik.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena fatherless di Indonesia yang memerlukan perhatian serius dan penanganan secara terpadu lintas sektor. Fatherless tidak semata-mata dimaknai sebagai ketidakhadiran ayah secara fisik, namun juga mencakup minimnya keterlibatan ayah secara emosional dalam pengasuhan dan pendidikan anak, meskipun masih berada dalam satu rumah tangga.

Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2025, tercatat bahwa sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia berada dalam kondisi fatherless. Faktor ekonomi, seperti ayah yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta disfungsi relasi keluarga, termasuk perceraian, menjadi penyumbang terbesar kondisi tersebut. Dampaknya cukup serius, mulai dari rendahnya capaian akademik, munculnya perilaku agresif, hingga kecenderungan anak terlibat dalam perilaku berisiko.

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya mendorong kehadiran dan keterlibatan ayah secara lebih aktif dalam kehidupan anak, baik di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan. Sekolah dan madrasah merupakan ruang strategis bagi ayah untuk menunjukkan perhatian, tanggung jawab, serta dukungan nyata terhadap perkembangan anak. Keterlibatan ayah dalam pendidikan juga berkontribusi pada terbangunnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dan pihak madrasah dalam memantau proses belajar peserta didik. Ayah yang terlibat secara aktif terbukti dapat meningkatkan motivasi, kedisiplinan, dan hasil belajar anak.

Atas dasar tersebut, dipandang perlu adanya sebuah gerakan nasional yang mendorong penguatan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak dan remaja. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN mengimplementasikan strategi nasional penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelibatan ayah di lingkungan pendidikan, salah satunya dengan menghadiri langsung pengambilan rapor anak di sekolah atau madrasah. Kegiatan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi sarana penguatan peran ayah dalam pengasuhan serta komunikasi antara orang tua dan anak.

Gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan keterlibatan ayah sejak dini dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Kehadiran ayah pada momen penting seperti penerimaan rapor diharapkan mampu membangun kedekatan emosional yang berdampak positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, gerakan ini menjadi penanda perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang sebelumnya lebih berfokus pada peran ibu, menuju pola pengasuhan yang kolaboratif, seimbang, dan berkeadilan. Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN dalam membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak merupakan investasi sosial jangka panjang yang sangat strategis.

Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah diterbitkan dengan landasan hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;

  3. Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

  4. Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  5. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi;

  6. Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana;

  7. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendukbangga/BKKBN.

Adapun substansi Surat Edaran tersebut menjelaskan mekanisme pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah sebagai berikut:

  1. Seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah dihimbau untuk hadir langsung mengambil rapor anak pada akhir semester;

  2. Anak usia sekolah yang dimaksud meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

  3. Pelaksanaan gerakan ini dimulai pada bulan Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah atau madrasah;

  4. Ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan instansi atau tempat kerja masing-masing;

  5. Sebagai bentuk apresiasi dalam program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih yang mengunggah foto dan/atau video kegiatan ke Instagram dengan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun resmi terkait.

Unduh Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah

Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini:



Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Semoga kebijakan ini dapat menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat sinergi keluarga dan madrasah demi terwujudnya generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya saing.

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Puncak HGN 2025, Menag Bicara Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


Baca selengkapnya ...

15 Oktober 2025

Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2025 Resmi Dibuka!

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kabar gembira bagi para sarjana yang memiliki semangat untuk mengabdikan diri di dunia pendidikan!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Calon Peserta PPG Prajabatan Tahun 2025.

Program ini menjadi langkah penting untuk menyiapkan calon guru profesional, berintegritas, dan berkarakter kuat sesuai dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua.


🎯 Apa Itu PPG Prajabatan?

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi yang ditujukan bagi lulusan S1/D4 non-guru yang ingin menjadi pendidik profesional di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Melalui program ini, peserta akan mendapatkan pembekalan mendalam tentang pedagogik, kompetensi sosial, serta kemampuan reflektif dan inovatif untuk menghadapi tantangan pendidikan masa kini.


🧑‍🏫 Siapa yang Bisa Mendaftar?

Pendaftaran terbuka untuk lulusan S1/D4 dari berbagai bidang studi yang memiliki minat dan komitmen kuat untuk menjadi guru.
Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Lulusan S1/D4 dari program studi terakreditasi.

  3. Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.

  4. Belum pernah mengikuti atau lulus program PPG Prajabatan sebelumnya.

  5. Siap mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan program secara penuh waktu.


🗓️ Masa dan Tahapan Pendaftaran

🕓 Pendaftaran dibuka mulai:
14 Oktober – 6 November 2025

📍 Langkah pendaftaran:

  1. Kunjungi laman resmi: https://ppg.kemdikdasmen.go.id

  2. Buat akun dan isi data pribadi serta latar belakang pendidikan.

  3. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

  4. Ikuti seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.


💡 Manfaat Mengikuti PPG Prajabatan

✅ Mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat menjadi guru profesional.
✅ Mendapat pengalaman praktik lapangan di sekolah mitra.
✅ Dibimbing oleh dosen dan guru pamong berpengalaman.
✅ Berkesempatan menjadi bagian dari tenaga pendidik ASN PPPK atau guru swasta profesional di seluruh Indonesia.


🌟 Tagline PPG 2025:

“Menjadi Guru Profesional: Mengajar dengan Ilmu, Menginspirasi dengan Keteladanan.”

Karena menjadi guru bukan hanya soal menguasai materi, tetapi juga tentang menyentuh hati dan membentuk karakter generasi bangsa.


📲 Informasi Lebih Lanjut

Ikuti perkembangan dan pengumuman resmi melalui kanal berikut:
🌐 Website: ppg.kemdikdasmen.go.id
📸 Instagram: @ppgkemendikdasmen
📘 Facebook: PPG Kemendikdasmen
🐦 Twitter/X: @ppgkemdikdasmen


Mari bergabung menjadi bagian dari perubahan pendidikan Indonesia!
✨ Profesional dalam Mengajar, Teladan dalam Sikap.
Bersama PPG Prajabatan 2025, kita wujudkan guru hebat untuk pendidikan bermutu. 



Cek HNF CCTV Kamera Outdoor 8MP IP66 Tahan Air - WiFi Jarak Jauh via HP ,Night Vision , Deteksi Gerakan & Dua Arah Audio, PTZ 360° untuk Rumah/Toko (Kontrol HP, Micro SD Support) dengan harga Rp57.528. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/1BDM5x9rA4?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2025 Resmi Dibuka!", semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI