Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Inpassing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inpassing. Tampilkan semua postingan

06 Februari 2025

Fitur Baru EMIS 4.0: Klaim Inpassing untuk Guru Madrasah


hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia terus meningkatkan kualitas layanan data kepegawaian dengan menghadirkan fitur baru dalam sistem EMIS 4.0, yaitu "Klaim Inpassing". Fitur ini memungkinkan guru madrasah yang telah memiliki SK Inpassing untuk melakukan klaim dan mengunggah dokumen tersebut secara mandiri.

Dengan adanya fitur ini, guru tidak perlu lagi mengurus klaim secara manual melalui operator madrasah atau kantor Kemenag setempat, melainkan cukup mengakses akun EMIS masing-masing dan mengunggah dokumen secara langsung.


Siapa yang Bisa Menggunakan Fitur Ini?

✅ Bagi yang sudah memiliki SK Inpassing
Jika Anda sudah memiliki SK Inpassing, maka Anda bisa langsung melakukan klaim melalui menu baru di EMIS 4.0 dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

🔎 Bagi yang belum memiliki SK Inpassing
Sebelum dapat mengklaim inpassing, guru perlu memastikan bahwa semua persyaratan inpassing sudah valid. Jika persyaratan telah terpenuhi, maka data akan dikumpulkan oleh Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut sebagai syarat penerbitan SK Inpassing. Oleh karena itu, pastikan data Anda di EMIS sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Langkah-langkah Klaim Inpassing di EMIS 4.0

  1. Akses Akun EMIS

    • Buka situs EMIS 4.0 dan masuk menggunakan akun PTK Anda.
  2. Masuk ke Menu Kepegawaian

    • Pilih menu "Kepegawaian" di dashboard utama EMIS.
  3. Pilih Opsi Klaim Inpassing

    • Klik submenu "Klaim Inpassing", yang merupakan fitur baru dalam sistem EMIS 4.0.
  4. Unggah SK Inpassing

    • Klik tombol "Unggah Dokumen" dan pilih file SK Inpassing dalam format PDF (ukuran maksimal 1 MB).
  5. Lengkapi Data Pendukung

    • Isi informasi yang diperlukan, seperti:
      • Nomor SK
      • Tanggal Penerbitan
      • Data lainnya sesuai dengan dokumen SK Anda
  6. Simpan dan Kirim

    • Setelah memastikan semua data telah benar, klik tombol "Simpan" untuk mengirimkan data ke sistem EMIS.
  7. Verifikasi oleh Admin Kemenag

    • Data yang telah diunggah akan diverifikasi oleh admin EMIS.
    • Anda bisa memantau status verifikasi langsung melalui akun EMIS.

Pentingnya Memeriksa Validasi Inpassing

Bagi yang belum memiliki SK Inpassing, pastikan untuk memeriksa validasi persyaratan inpassing terlebih dahulu. Jika semua syarat terpenuhi, maka data Anda akan dikumpulkan oleh Kemenag dan digunakan sebagai syarat penerbitan SK Inpassing.

Persyaratan utama untuk mendapatkan SK Inpassing di antaranya:
✅ Guru telah memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai aturan yang berlaku
✅ Sudah terdaftar di EMIS dan memiliki NUPTK yang aktif
✅ Telah mengajar di madrasah dengan status guru tetap
✅ Memiliki sertifikat pendidik (jika diperlukan)

Dengan fitur baru ini, guru madrasah kini bisa lebih mudah dalam mengelola data kepegawaian mereka di EMIS 4.0. Pastikan Anda segera melakukan klaim inpassing jika sudah memenuhi syarat! 🚀

Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

🌟 Kenapa harus bergabung?

  • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
  • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
  • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!


Cek Sepatu Pria Running sepatu Joging Sepatu Sneakers Cowok Army Putih Hitam Abu StabiloSepatu Olahraga Pria dengan harga Rp86.950. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/qUNnfAmxT?share_channel_code=1


Cek ALMAHERA PROJECT TERLARIS PREMIUM WallDecor Hiasan Dinding Frame Metal Gold Daun Leaf Ginko / WALL Decor Nordic 85x31 Cm dengan harga Rp142.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/4VNYezbspg?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Fitur Baru EMIS 4.0: Klaim Inpassing untuk Guru Madrasah" , semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

06 Januari 2024

Tunjangan Inpassing Cair, FGSNI Sampaikan Terima Kasih

 


hanapibani.com

Kunjungan FGSNI di Kantor Kemenag RI ruang sidang Direktorat GTK Madrasah

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jakarta (Pendis) - Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menerbitkan SK Inpassing bagi 98.972 guru madrasah. Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya mereka mendapatkan tunjangan inpassing. Ucapan terimakasih ini disampaikan FGSNI pada kunjungannya di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta (03/01/2024).

Kunjungan tersebut diikuti oleh 15 personel perwakilan FGSNI dari berbagai daerah, yang ditemui langsung oleh Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Fakhrurozi dan jajarannya.

Fakhrurozi menyebut Inpassing merupakan bagian dari ikhtiar Kementerian Agama untuk memuliakan dan menaikkan derajat guru madrasah. Menurutnya, tanpa peran guru, sebuah bangsa tidak akan bisa menjadi bangsa yang beradab karena guru merupakan pilar utama dalam pembentukan karakter dan perkembangan masyarakat.

"Saya tidak dapat membayangkan apabila kita tidak dididik dengan baik oleh guru-guru kita, tentu kita tidak akan bisa menjadi seseorang dengan kondisi yang seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita perlu berjuang keras untuk mengupayakan hak-hak dan kesejahteraan guru," ungkapnya.

Selain ucapan terima kasih, FGSNI  dan diketuai oleh Fuad Wahyudi, juga menyampaikan bahwa saat ini guru madrasah bersertifikat yang disetarakan jabatan fungsionalnya hanya terbatas maksimal usia 55 tahun, sehingga guru dengan usia diatas 55 tahun belum bisa disetarakan jabatan fungsionalnya, padahal mereka masa pengabdiannya lebih lama.

Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Rozi tersebut juga menjelaskan bahwa batasan usia penerima Inpassing maksimal 55 tahun mengacu pada Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat  Nomor 4111 Tahun 2023 yang sebagian poinnya merupakan turunan dari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS.

Untuk mengakomodir kesetaraan jabatan bagi guru madrasah dengan usia diatas 55 tahun, lanjutnya, pihaknya perlu melakukan penyamaan persepsi dengan Kemendikbudristek agar kebijakan terkait dengan inpassing ini dapat berjalan selaras antaran Kemenag dan Kemendikbudristek. Sehingga tidak ada overlapping kebijakan antara Kemenag dan Kemendikbudristek. 

"Hal ini semata-mata dilakukan demi penyelarasan kebijakan dalam peningkatan mutu, kualitas dan kesejahteraan guru di Republik Indonesia," terang Rozi.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Tunjangan Inpassing Cair, FGSNI Sampaikan Terima Kasih", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

20 Desember 2023

Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Segera Cair

 hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jakarta (Kemenag) --- Kabar gembira datang dari Kementerian Agama untuk 98.972 guru madrasah bukan ASN yang telah menerima SK Inpassing. Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya mereka akan segera mendapatkan tunjangan inpassing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023.

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” terang Menag di Jeddah, Selasa (19/12/2023).

“Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023. Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” terang Ali Ramdhani.

Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menambahkan, seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI.

“Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” terang Muhammad Zain.

Ditegaskan Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat. Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

“Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” sebutnya.

"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.," tandasnya.

Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada laman: https://www.hanapibani.com/2023/12/prosedur-pembayaran-tpg-inpassing.html (Prosedur Pembayaran Inpassing).


Cek Kompor Gas Portable 2 In 1/ Kompor Portable / Tungku Gas OMICKO dengan harga Rp113.888. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/2VQkMxD8SJ?share_channel_code=1

Demikian sedikit coretan yang dapat kami sampaikan tentang "Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Segera Cair", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

18 Desember 2023

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-484/MK.2/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BABUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023;
  2. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing Tahun 2023;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;
  4. Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
    • Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan:
      • Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat;
      • Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM;
      • Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM;
      • Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
      • Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja.
    • Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Download Edaran Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023



Untuk mengunduh file di atas silakan unduh di bawah ini:





Cek Stationary Set isi 86 pcs Pensil Crayon Warna Cat Air / Perlengkapan Sekolah Menggambar Anak / Alat Warna dengan harga Rp36.999. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/6pa6ETUpAf?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Ghibah, Penyakit Masyarakat yang Wajib Dijauhi

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi B...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI