Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani. 
Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor-451 tahun 2019 tentang juknis / petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2018/2019 yang menyatakan bahwa juknis bos madarasah /kemenag 2019 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan dan menakanisme dana bantuan oprasioanal sekolah pada tingkat madarasah anggaran 2019.
Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2019 Madrasah:
- Disimpan dengan maksud dibungakan.
 - Dipinjamkan kepada pihak lain.
 - Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
 - Untuk membiayai kegiatan yang tdak menjadi prioritas sekolah madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi-tour (karya wisata) dan sejenisnya.
 - Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru/pendidik.
 - Untuk membeli pakaian atau seragam atau sepatu bagi guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima dana PIP.
 - Dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat.
 - Dipaik untuk pembangunan gedung/ruangan baru.
 - Membeli (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
 - Menanamkan saham.
 - Membiayai kegiatan yang sudah benar-benar dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
 - Dipakai untuk membiayai kegiatan penunjang yng tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan atau acara keagamaan.
 - Digunakan sebagai pembiyayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi atau pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
 
Untuk lebih jelasnya mengenai aturan lainnya silahkan simak berikut ini:
Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai juknis Bos Madrasah 2019.
Moga bermanfaat .

