Breaking News

29 April 2019

Ini Pembagian 10ribu Tambahan Kuota Haji per Provinsi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi. 
Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019 lalu.
“KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani Bapak Menteri Agama sore tadi. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, di Jakarta, Jumat (26/04) malam.
Dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.
“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” jelas Maman.
Adapun pembagian alokasi kuota tambahan, sebagai berikut :

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

"Derita Guruku", Puisi Seorang Siswa buat Gurunya

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI