السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya penguatan karakter peserta didik melalui kegiatan upacara bendera di sekolah. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Edaran ini tidak sekadar mengatur kegiatan seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam membangun karakter kebangsaan, nasionalisme, serta jiwa patriotisme generasi muda Indonesia.
Latar Belakang Diterbitkannya Surat Edaran
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Presiden menekankan bahwa upacara bendera di sekolah harus dimaknai sebagai sarana pendidikan karakter, bukan sekadar rutinitas formal.
Melalui upacara bendera, sekolah diharapkan mampu menanamkan nilai:
-
cinta tanah air,
-
kedisiplinan,
-
rasa hormat terhadap simbol negara,
-
serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dasar Hukum yang Kuat dan Komprehensif
Surat edaran ini disusun dengan landasan hukum yang sangat kuat. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar antara lain:
-
UUD 1945 Pasal 17 ayat (3),
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
-
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah,
-
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan upacara bendera merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan penguatan budaya sekolah.
Kewajiban Pelaksanaan Upacara Setiap Hari Senin
Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban bagi seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di seluruh Indonesia.
Upacara bendera diposisikan sebagai media pembelajaran nilai, bukan sekadar kegiatan rutin yang bersifat administratif.
Penegasan Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia
Hal menarik dan menjadi penekanan penting dalam edaran ini adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara bendera. Ikrar ini dibacakan setelah:
-
Pembacaan teks Pancasila, dan
-
Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Ikrar Pelajar Indonesia menegaskan komitmen pelajar untuk:
-
belajar dengan sungguh-sungguh,
-
menghormati orang tua dan guru,
-
menjaga kerukunan dengan sesama,
-
serta mencintai tanah air Indonesia.
Pembacaan ikrar ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran moral dan tanggung jawab peserta didik sebagai pelajar sekaligus warga negara.
Lagu “Rukun Sama Teman” sebagai Penguatan Nilai Sosial
Selain lagu wajib nasional, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini dapat diakses secara resmi melalui laman yang telah ditentukan oleh kementerian.
https://youtu.be/eAcMPWemi60
Pemilihan lagu ini bukan tanpa alasan. Nilai utama yang ingin ditanamkan adalah:
-
kebersamaan,
-
toleransi,
-
saling menghargai,
-
dan hidup rukun di lingkungan sekolah.
Ini sejalan dengan semangat menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.
Implikasi bagi Sekolah dan Guru
Bagi sekolah dan para pendidik, surat edaran ini menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter tidak hanya diajarkan di dalam kelas, tetapi juga melalui praktik nyata dalam kehidupan sekolah. Guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah memiliki peran penting untuk:
-
menyiapkan upacara secara bermakna,
-
memberikan teladan sikap nasionalisme,
-
serta menghidupkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap rangkaian upacara.
Download Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa upacara bendera adalah instrumen strategis dalam membentuk karakter pelajar Indonesia. Jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan makna, upacara bendera tidak hanya menjadi rutinitas mingguan, tetapi juga wahana pembelajaran nilai-nilai kebangsaan yang hidup dan membekas.
Sekolah diharapkan mampu menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter demi mencetak generasi Indonesia yang beriman, berakhlak, cinta tanah air, dan bertanggung jawab.
Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
