Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh kepala madrasah :
Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh kepala madrasah :
- Kepala madrasah login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
 - Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH
 - Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Pilih Data Ajuan.
 - Anda Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengjakukan SKBK. Pilih PTK yang diinginkan.
 - Selanjutnya akan ditampilkan data PTK tersebut, konfirmasi data PTK tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
 - Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan SKBK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan SKBK melalui tombol Cetak.  Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
 - Jika terjadi kesalahan dan Anda ingin membatalkan persetujuan SKBK tersebut, silakan masuk pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Daftar Persetujuan SKBK. 
 - Selanjutnya akan ditampilkan daftar persetujuan SKBK PTK, pilih PTK dan klik tombol opsi, selanjutnya pilih opsi Batal Persetujuan SKBK. 
 - Konfirmasi data dan pilih YA, persetujuan SKBK PTK berhasil dibatalkan.
Semoga sedikit ulasan ini dapat bermanfaat bagi sesama.