السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Persoalan seputar wudhu kerap menjadi perhatian umat Islam, terlebih ketika berkaitan dengan interaksi sehari-hari antara laki-laki dan perempuan. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum bersentuhan antara mertua dan menantu ketika keduanya berada dalam keadaan suci (memiliki wudhu). Apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu ataukah tetap sah?
Pertanyaan semacam ini wajar muncul, mengingat hubungan mertua dan menantu berada di antara ikatan keluarga dan ketentuan hukum fikih yang perlu dipahami secara tepat. Untuk menjawab persoalan ini, penting kiranya menelaahnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan penjelasan para ulama yang otoritatif.
Status Hubungan Mertua dan Menantu dalam Islam
Dalam kajian fikih, hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan terputus selamanya. Seorang laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertuanya sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anak perempuan beliau. Demikian pula, seorang perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya sejak ia sah menjadi istri dari anak laki-laki tersebut.
Ketentuan ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang salah satu bagiannya menyebutkan larangan menikahi ibu istri (mertua) serta istri anak kandung (menantu). Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan tersebut termasuk hubungan mahram yang bersifat tetap dan tidak bersyarat.
Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’: 23).
Dengan demikian, dari sisi hukum pernikahan, tidak ada keraguan bahwa mertua dan menantu adalah mahram secara permanen.
Apakah Sentuhan Mereka Membatalkan Wudhu?
Setelah jelas bahwa hubungan mertua dan menantu adalah hubungan mahram, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana hukum bersentuhan kulit antara keduanya ketika berwudhu?
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat pembahasan khusus mengenai sentuhan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu pendapat menyatakan bahwa bertemunya kulit laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu. Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara mutlak, karena terdapat pengecualian bagi hubungan mahram.
Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi menjelaskan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Adapun jika sentuhan itu terjadi antara sesama mahram, maka menurut pendapat yang paling kuat (al-azhar), wudhunya tidak batal, karena hubungan mahram pada dasarnya bukanlah objek yang membangkitkan syahwat.
Memang terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa setiap sentuhan antara laki-laki dan perempuan tetap membatalkan wudhu, dengan berdasar pada keumuman lafaz ayat Al-Qur’an yang menyebut “menyentuh perempuan” dalam Surah An-Nisa ayat 43. Namun, pendapat ini dipahami sebagai pendapat yang lebih lemah dalam mazhab Syafi’i, karena tidak memberikan pengecualian terhadap hubungan mahram.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً
Artinya, “Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43).
Pendapat yang lebih kuat justru menafsirkan ayat tersebut dengan pengkhususan, bahwa yang dimaksud adalah sentuhan yang berpotensi menimbulkan syahwat, bukan sentuhan dalam relasi mahram.
Definisi Mahram dalam Konteks Wudhu
Mahram yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah orang-orang yang haram dinikahi secara permanen, baik karena hubungan nasab (keturunan), persusuan (radha’ah), maupun karena hubungan pernikahan (mushaharah). Karena mertua dan menantu termasuk mahram akibat pernikahan, maka sentuhan di antara mereka tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh al-Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan mahram tidak membatalkan wudhu, karena tidak adanya unsur syahwat yang menjadi illat (alasan hukum) batalnya wudhu dalam kasus sentuhan.
Kesimpulan
Simak penjelasan berikut ini:
الثَّالِثُ: الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ... إلَّا مَحْرَمًا فَلَا يَنْقُضُ لَمْسُهَا فِي الْأَظْهَرِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مَحَلًّا لِلشَّهْوَةِ وَالثَّانِي يَنْقُضُ لِعُمُومِ النِّسَاءِ فِي الْآيَةِ، وَالْأَوَّلُ اسْتَنْبَطَ مِنْهَا مَعْنًى خَصَّصَهَا، وَالْمَحْرَمُ مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ
Artinya, “Batalnya wudhu yang ketiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan... kecuali mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat, karena ia bukanlah tempat pembangkit syahwat. Pendapat kedua menyatakan batal karena keumuman kata “an-nisa” dalam ayat, sedangkan pendapat pertama mengambil makna khusus yang membatasi keumuman tersebut. Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan.” (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid I, halaman 36).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-
Hubungan antara mertua dan menantu adalah hubungan mahram muabbad yang bersifat permanen.
-
Menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit antara mertua dan menantu tidak membatalkan wudhu, karena termasuk sentuhan dengan mahram.
-
Meskipun terdapat pendapat lain yang menyatakan batal berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an, pendapat tersebut dinilai lebih lemah karena tidak memberikan pengecualian terhadap hubungan mahram.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu merasa ragu atau waswas berlebihan ketika terjadi sentuhan yang wajar antara mertua dan menantu dalam kehidupan sehari-hari, selama tetap menjaga adab dan etika sesuai tuntunan syariat.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih dan menjadi rujukan yang bermanfaat dalam mengamalkan ajaran Islam secara tepat dan proporsional. Wallahu a’lam bish-shawab.
Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Hukum Bersentuhan antara Mertua dan Menantu Saat Berwudhu", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
