Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
      
Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA seperti dibawah ini;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
      
Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:
 Helpdesk 1 +62 812-1286-3335
 Helpdesk 2 +62 812-9817-7728
 Helpdesk 3 +62 878-7768-3264
 Helpdesk 4 +62 813-1805-5384
 Helpdesk 5 +62 813-1900-6078
 Helpdesk 6 +62 812-4855-9469
 Helpdesk 7 +62 813-3001-8608
 Helpdesk 8 +62 812-2225-3220
 Helpdesk 9 +62 895-4117-06745
 Helpdesk 10 +62 857-2830-8988
 Helpdesk 11 +62 813-9056-9159
 Helpdesk 12 +62 813-1433-8025
 Helpdesk 13 +62 822-4920-4992
 Helpdesk 14 +62 856-4007-1170
 Helpdesk 15 +62 856-4013-8788
 Helpdesk 16 +62 857-1255-9516
 Helpdesk 17 +62 812-1223-2388
 Helpdesk 18 +62 857-1014-3210      
Download Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
Untuk mengunduh file Surat Edaran diatas silakan klik dibawah ini;
Lamprannya silakan unduh DISINI
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah", Semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)