💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 tentang Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5. Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, ini bersifat penting dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag paling lambat tanggal 30 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peningkatan Efektivitas Layanan Publik, Pengelolaan Administrasi Sumber Daya Manusia, dan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama.
🎯 Tujuan Diterbitkannya Edaran
Melalui surat edaran ini, Kementerian Agama menegaskan pentingnya pembaharuan foto ASN pada sistem kepegawaian digital (SIMSDM/SIMPEG5) untuk beberapa tujuan utama:
-
Memudahkan verifikasi dan validasi data ASN.
Foto terbaru dan seragam mempermudah sistem dalam memastikan keaslian identitas pegawai, terutama dalam berbagai layanan kepegawaian berbasis data digital. -
Mendukung peningkatan efektivitas layanan publik dan internal.
Data pegawai yang mutakhir akan menunjang pengelolaan administrasi SDM secara lebih efisien dan cepat. -
Menciptakan keseragaman dan profesionalitas citra ASN.
Foto yang rapi, seragam, dan memenuhi standar resmi mencerminkan disiplin dan integritas ASN di lingkungan Kementerian Agama.
🧾 Isi Pokok Surat Edaran
Surat Edaran Nomor 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai Kemenag, meliputi:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama,
-
Pejabat Administrator dan Pengawas,
-
Pejabat Fungsional,
-
serta Pejabat Pelaksana di seluruh satuan kerja Kemenag.
Isi pokoknya antara lain:
-
Setiap ASN wajib melakukan pembaharuan foto profil pada SIMSDM/SIMPEG5 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
-
Batas waktu unggah foto: sampai 30 Oktober 2025.
-
Proses pembaharuan difasilitasi oleh PIC Kepegawaian di masing-masing unit kerja.
-
Tujuan utama: memperlancar proses verifikasi dan validasi kepegawaian dalam sistem administrasi digital Kemenag.
📋 Ketentuan Foto ASN Berdasarkan Lampiran Surat Edaran
Sebagai bagian penting dari surat tersebut, Kemenag juga menyertakan lampiran khusus yang menjelaskan standar foto resmi ASN Kemenag. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, agar foto profil pada SIMSDM/SIMPEG5 tampak profesional, seragam, dan sesuai etika birokrasi.
Berikut rincian ketentuan foto ASN Kemenag sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor: 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 (Tanggal 20 Oktober 2025):
👨💼 Bagi Pegawai Laki-Laki
-
Pakaian: Menggunakan PSL (Pakaian Sipil Lengkap) berwarna hitam.
-
Dasi: Diperkenankan berwarna bebas, namun tetap sopan.
-
Kopiah: Wajib menggunakan kopiah berwarna hitam.
-
Latar belakang foto: Putih polos (bukan gradasi atau bermotif).
-
Posisi wajah: Menghadap sedikit ke kiri atau kanan (tidak frontal).
👩💼 Bagi Pegawai Perempuan
-
Pakaian: Menggunakan PSL berwarna hitam.
-
Dasi: Diperbolehkan berwarna bebas.
-
Jilbab: Menggunakan jilbab berwarna hitam atau gelap.
-
Latar belakang foto: Putih polos.
-
Posisi wajah: Menghadap sedikit ke kiri atau kanan.
💡 Tujuan Standarisasi Foto ASN
Kemenag menilai bahwa keseragaman foto bukan sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari upaya:
-
Membangun identitas kelembagaan yang profesional dan berwibawa,
-
Menunjang validitas sistem kepegawaian nasional, dan
-
Mendorong terwujudnya transparansi administrasi berbasis digital di seluruh unit kerja.
Foto dengan latar putih dan pakaian resmi akan membantu sistem SIMSDM/SIMPEG5 untuk mengenali identitas ASN secara konsisten dalam berbagai aplikasi dan layanan digital pemerintah.
📆 Batas Waktu dan Imbauan Tindak Lanjut
ASN Kemenag diharapkan tidak menunda pembaruan foto mengingat batas akhir pengunggahan hanya sampai 30 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem akan melakukan validasi otomatis, dan ASN yang belum memperbarui fotonya berisiko terhambat dalam proses administrasi kepegawaian, seperti layanan kenaikan pangkat, mutasi, atau data kehadiran digital.
Setiap unit kerja diminta memastikan bahwa seluruh pegawai telah menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pendampingan teknis bagi yang mengalami kendala unggah foto.
🏛️ Penutup: Wujud Transformasi Digital ASN Kemenag
Surat Edaran Nomor 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 ini mencerminkan langkah nyata Kementerian Agama dalam mendorong transformasi digital kepegawaian yang efektif dan tertib administrasi.
Lebih dari sekadar pembaruan foto, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Kemenag untuk:
-
Mewujudkan tata kelola SDM yang modern dan berbasis data,
-
Menunjang akuntabilitas birokrasi, dan
-
Menumbuhkan citra profesional ASN Kementerian Agama di mata publik.
Sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut:
“Hal ini bertujuan untuk memudahkan verifikasi dan validasi layanan bidang kepegawaian. Mohon Saudara dapat menindaklanjuti hal tersebut sebelum tanggal 30 Oktober 2025.”
📌 Sumber Resmi:
Kementerian Agama Republik Indonesia
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025
Perihal: Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5
Tanggal: 20 Oktober 2025
Download Edaran Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5
Untuk mengunduh file diatas silakn klik dibawah ini:
Cek kemeja pria wanita lengan panjang casual kemeja cowok cewek cowo cewe hem lelaki kemeja hitam dengan harga Rp65.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9UtD1p0b7P?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
