Breaking News

23 Agustus 2025

Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 - Pelatihan Internet Sehat Pada Anak - Pintar Kemenag

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

1 dari 10 soal

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ….


2 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut  adalah … .

3 dari 10 soal

Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena … .

4 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah … .

5 dari 10 soal

Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali … .

6 dari 10 soal

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dapat dipidana dengan, kecuali … .


7 dari 10 soal

Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali … .

8 dari 10 soal

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali … .

9 dari 10 soal

Perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui media sosial, namun orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut tindak pidana … .


10 dari 10 soal

Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Twitter karena … .

4 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang mengancam akan membuka rahasia seseorang dan meminta uang ‘tutup mulut’ kepada orang tersebut melalui jaringan internet atau media sosial adalah … .


5 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui media sosial adalah … .



6 dari 10 soal

Dasar hukum yang mengatur mengenai penggunaan internet yaitu … .


7 dari 10 soal

Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah ... .


10 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah … .


1 dari 10 soal

Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali … .

2 dari 10 soal

Menyebarkan berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui grup WhatsApp dapat dihukum pidana …


6 dari 10 soal

Dampak positif adanya internet dan media sosial yaitu dapat memudahkan seseorang dalam, kecuali ... .

2 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah … .







Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

🌟 Kenapa harus bergabung?

  • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
  • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
  • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Link Daftar dan Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar : 20 - 22 Agustus 2025, Pelaksanaan : 23 - 27 Agustus 2025

        Spesial PINTAR MERDEKA! “Cerdas Berkarya untuk Indonesia” Telah dibuka Pelatihan PINTAR MERDEKA di MOOC Pintar Dengan 10 pilih...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI