اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Jakarta --- Kementerian Agama membuka pendaftaran pengajuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.
Pendaftaran ditujukan bagi PNS yang memenuhi kualifikasi. Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen portofolio dibuka 1 September 2026 hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Untuk daftar, sila klik: Proses Pendaftaran dan Pengunduhan Format Persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Lihat juga: Rincian Kriteria Umum, Dokumen Persyaratan, dan Jadwal Tahapan Seleksi Administrasi
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan, pengawasan ekosistem halal tidak lagi hanya berkaitan dengan sertifikasi dan labelisasi. Menurutnya, konsep halal telah mencakup berbagai aspek kehidupan.
“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia mengingatkan ASN yang memenuhi kualifikasi agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, kesempatan inpassing belum tentu dibuka kembali dalam waktu dekat atau setiap tahun.
Dukungan terhadap program ini juga disampaikan Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain. Ia menyebut, percepatan inpassing berkaitan dengan penyetaraan kepangkatan dan peningkatan kesejahteraan ASN.
“Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” katanya.
Ia menilai keberadaan Pengawas JPH penting karena produk bersertifikat halal tidak hanya diminati masyarakat muslim. Jaminan kebersihan dan kualitas produk juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing barang ekspor.
“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan inpassing secara cepat dan tepat sasaran merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus implementasi manajemen karier ASN. Hal itu sejalan dengan pandangan Menag Nasaruddin Umar bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keagamaan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.
minat, buruan chat 085194495073
atau klik
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemenag Buka Pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal 2026", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)