Breaking News

31 Januari 2023

40.889 Guru MTs Ikuti Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jakarta --- Transformasi digital memungkinkan sebuah even bisa diikuti oleh puluhan ribu peserta secara serentak. Hal ini salah satunya terjadi pada Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Madrasah tahun 2023.

Bimtek ini digelar laksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Digelar secara daring, lebih 40ribu guru MTs mengikutinya. 

“Ini sudah memasuki hari kedua Bimtek. Total yang mengisi daftar hadir mencapai 40.889 peserta dari seluruh MTs se-Indonesia,” terang Direktur KSKK Madrasah M Isom di Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Kegiatan sosialisasi dan bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dilaksanakan tiga hari, 30 Januari sampai 1 Februari 2023. Kegiatan ini menghadirkan narasumber berpengalaman dari praktisi pendidikan di madrasah. 

Materi sosialiasi dan bimtek meliputi pengantar IKM, kebijakan IKM pada MTs,  penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM),  pembelajaran (CP, TP, ATP dam Modul Ajar), asesmen atau penilaian, praktik baik P5 PPRA dan pendaftaran IKM melalui PDUM. 

“Sosialisasi dan Bimtek IKM ini sebagai ikhtiar memberikan pengayaan wawasan dan keterampilan terhadap proses pembelajaran guru madrasah, terutama pada kurikulum merdeka yang menjadi salah satu program pemerintah dalam bidang Pendidikan,” ujar Isom. 

“Madrasah dengan berbagai macam diversifikasi atau keragaman adalah kenyataan yang unik dan membutuhkan guru dengan bekal pengetahuan konten dan keterampilan tentang bagaimana mengajar (content dan pedagogical knowledge),” pungkasnya.

Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa madrasah saat ini sudah menjadi pilihan utama masyarakat. Madrasah bukan lagi lembaga kelas dua dengan berbagai label. 

“Upaya perbaikan mutu pendidikan madrasah terus kami lakukan baik secara fisik, terlebih aspek pengembangan sumber daya manusia. Sosialisasi IKM ini sebagai bentuk kepedulian Kemenag RI membumikan Kurikulum Merdeka untuk mewujudkan madrasah yang maju, menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegas Kang Ali Ramdhani. 

“Implementasi kurikulum merdeka pada madrasah sebagai salahsatu upaya menyiapkan calon pemimpin masa depan yang berkarakter, moderat, dan berwawasan kebangsaan yang kuat,” tutupnya.

Demikian informasi mengenai "40.889 Guru MTs Ikuti Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

3.290 Calon Petugas Haji Ikuti CAT dan Wawacara Tingkat Provinsi

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Indramayu --- Kementerian Agama hari ini menggelar seleksi tahap II untuk calon petugas haji 1444 H/2023 M. Seleksi tahap II ini diikuti para peserta yang lulus seleksi pada tahap I di tingkat Kabupaten/Kota.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, Kemenag membuka kesempatan luas pada seleksi petugas haji 2023. Menurutnya, dari 11.329 pendaftar, ada 3.290 yang lolos seleksi tahap II.

“Seleksi tahap II ini adalah tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Hari ini para peserta mengikuti seleksi CAT dan Wawancara,” terang Arsad Hidayat saat meninjau pelaksanaan CAT di Asrama Haji Indramayu, Selasa (31/1/2023).

Arsad memastikan seleksi petugas haji 1444 H/2023 M berjalan transparan. Prosesnya sejak awal diawasi oleh tim Inspektorat Jenderal. 

“Proses seleksi kami pastikan berjalan transparan. Kalau ada petugas yang mencoba jalan pintas, akan didelete,” tegasnya. 

“Dengan proses ini, kami berharap akan mendapatkan petugas yang kompeten dan berdesikasi,” lanjutnya. 

Seleksi petugas haji tahun ini, kata Arsad, dilakukan lebih awal. Tujuannya, agar petugas yang terpilih bisa segera mendampingi calon jemaah haji. Pendekatan ini penting, karena jemaah haji tahun ini yang masuk kategori lansia cukup banyak, mencapai 62.879. 

“Untuk efektifitas, pelaporan petugas akan dilakukan secara digital,” jelasnya. 

Ditambahkan Arsad, pihaknya tahun ini sengaja menggunakan asrama haji sebagai lokasi tes. Tujuannya, sebagai promosi dan sosialisasi bahwa asrama haji sudah siap digunakan. 

“Ini bagian dari promosi kita, bahwa setelah pandemi, asrama haji sudah bisa digunakan,” tandasnya.

Demikian informasi mengenai "3.290 Calon Petugas Haji Ikuti CAT dan Wawacara Tingkat Provinsi" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Prinsip dasar Tunjangan Kinerja Guru ASN dan/atau calon PNS pada Madrasah sebagai berikut:

  1. Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini dan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
    • Guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
    • Guru yang mengajar kurang dari 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu kecuali daerah 3T;
    • Guru yang diberhantikan sementara atau dinonaktifkan beradasarkan peraturan perundang-undangan;
    • Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Perimbangan Kepegawaian;
    • Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana.
  3. Tunjangan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan:
    • Kehadiran kerja; dan
    • Capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.
  4. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika.
  5. Daftar hadir secara non elektrik dapat dilakukan jika:
    • Perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi.
    • Terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan.
  6. Perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai apda Kementerian Agama.

B. Besaran Tunjangan Kinerja Guru

  1. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.
    • Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
    • Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
  2. Besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut:
    • Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
    • Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
Download Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;



Demikian informasi mengenai "Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

30 Januari 2023

Sebelum Lapor SPT Ayo Gabungkan NPWP & NIK, Gini Caranya!

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi yang diselenggarakannya maupun pihak lain.

Ini merupakan ketetapan yang termuat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. PMK ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu, (11/1/2023).

Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bias kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

"Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ujar Neilmaldrin.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data," tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

www.hanapibani.com


2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

www.hanapibani.com

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Sebelum Lapor SPT Ayo Gabungkan NPWP & NIK, Gini Caranya!", semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Yuk Pasang Twibbon "Jangan Lupa Absen SIMPATIKA" tiap Akhir Bulan

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahaba...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI