Breaking News
Tampilkan postingan dengan label KKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKG. Tampilkan semua postingan

20 Desember 2025

Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan Pengumuman Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor B-638/Dt.I.II/HM.00/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.

Program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan organisasi profesi guru dan pengawas madrasah, seperti KKG, MGMP, KKM, dan Pokjawas.


Dasar Penetapan Penerima Bantuan

Sebelum ditetapkan sebagai penerima, seluruh proposal bantuan yang masuk telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan kelayakan oleh Direktorat GTK Madrasah. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 10457 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Keuangan Negara,

  • Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,

  • Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025,

  • Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Standar Nasional Pendidikan,

  • Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama terkait bantuan pemerintah dan pengelolaan anggaran.

Dengan dasar tersebut, bantuan ini diharapkan dapat dikelola secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.


Besaran dan Bentuk Bantuan

Setiap lembaga KKG, MGMP, KKM, atau Pokjawas yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar:

Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan profesionalisme guru dan pengawas madrasah, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan Tahun 2025.


Kewajiban Administrasi Penerima Bantuan

Berdasarkan edaran resmi, seluruh penerima bantuan wajib menyampaikan kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan dana, meliputi:

  1. Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Pihak Pertama (PPK) dan Pihak Kedua (pimpinan lembaga penerima);

  2. Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan bermeterai;

  3. Salinan buku rekening bank aktif atas nama KKG/MGMP/KKM/Pokjawas;

  4. Salinan NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP;

  5. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan;

  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang menyatakan kesiapan menyimpan bukti transaksi dan siap diaudit.

Seluruh dokumen tersebut wajib dikirimkan paling lambat Senin, 22 Desember 2025, dalam bentuk softcopy melalui tautan resmi:
👉 https://s.id/Bantuanpokja2025


Isi Pokok Perjanjian Kerja Sama

Dalam Perjanjian Kerja Sama, ditegaskan bahwa:

  • PIHAK PERTAMA (PPK Direktorat GTK Madrasah) berkewajiban menyalurkan bantuan sesuai ketentuan.

  • PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola dana secara tertib, transparan, mematuhi juknis, membayar pajak, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.

Apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, maka penerima bantuan wajib mengembalikan dana ke Kas Negara dan siap menanggung konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


Daftar Penerima Bantuan

Nama-nama lembaga penerima bantuan tercantum secara resmi dalam Lampiran Keputusan PPK Nomor 10457 Tahun 2025, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Lampiran ini memuat daftar KKG/MGMP/KKM/Pokjawas dari berbagai provinsi di Indonesia yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.


Penutup

Dengan diterbitkannya edaran dan seluruh lampiran ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berharap agar bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk:

  • meningkatkan kompetensi guru dan pengawas madrasah,

  • memperkuat komunitas belajar profesional,

  • serta mendorong peningkatan mutu pendidikan madrasah secara berkelanjutan.

Seluruh penerima diharapkan mematuhi ketentuan, menjaga integritas, dan melaksanakan program sesuai juknis yang telah ditetapkan.

Unduh Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025


Untuk mengunduh file diatas silakan klik di bawah ini:


Cek [BARU]SAMSUNG SmartWatch 10 PRO MAX Waterproof Bluetooth Call Jam Smartwatch Wanita Pria Monitor Detak Jantung Tekanan Darah wireless charging Dan Ganti Wallpapper Jam Tangan Wanita Jam Tangan Couple dengan harga Rp155.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qNeXg4oHy?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 




Baca selengkapnya ...

02 Juli 2024

Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥


Sehubungan dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga 
Kependidikan Madrasah oleh Project REP-MEQR Kementerian Agama RI yang telah ditetapkan melalui Keputusan PPK Proyek Realizing Education Promise for Madrasah Education Quality Reform Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2725 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 diberitahukan bahwa penerima bantuan dimaksud akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan aktivasi pencairan Dana Bantuan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:


1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Dana Bantuan dan menunjukkan aslinya. Dalam hal Penerima Dana Bantuan belum memiliki NPWP maka Penerima Dana Bantuan menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP (diunduh di aplikasi KKGTK);

2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan Penerima Dana Bantuan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yangn didaftarkan di Aplikasi KKGTK serta menunjukan aslinya (diunduh di aplikasi KKGTK);

3. Asli surat kuasa dari seluruh pengurus Penerima Dana Bantuan kepada ketua Penerima Dana Bantuan (diunduh di aplikasi KKGTK);

4. Asli surat pernyataan terkait aktivasi, penarikan, dan pengelolaan rekening (diunduh di aplikasi KKGTK);

5. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);

6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Penerima Dana Bantuan serta menunjukan aslinya;

7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus;

8. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR) yang ditandatangani oleh Ketua Penerima Dana Bantuan yang disertai dengan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu dan berstempel Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);

9. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja (disediakan Bank Mandiri).

Bantuan bisa dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai dua kali pencairan) yang dilakukan dalam rentang 2 Juli sampai 2 Agustus Tahun 2024 di Bank Mandiri Cabang terdekat. Persyaratan dokumen tersebut di atas dikecualikan untuk Kelompok Kerja di Provinsi Aceh yang pencairannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adapun penyelenggaraan Bimtek guru dan tenaga kependidikan di masing-masing Pokja penerima bantuan dapat laksanakan pada Juli sampai September 2024.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Edaran Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024

Nomor : 1181.1/PMU.MEQR/HM/VI/2024
Lamp : -
Perihal : Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:



Cek Tas ransel sekolah wanita remaja kekinian untuk sd smp sma dengan harga Rp35.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9KNJuDIzdY?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

06 Juni 2024

SK Penetapan Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2O24



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 2725 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun 2024.

Di dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Madrasah, perlu pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah. Pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah ini untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan juga kinerja

Pemberian bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pojkawas Madrasah untuk memberikan arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan Pemberian Bantuan

Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah sebagai berikut.

1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberi Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan Pemerintah dalam KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah, yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam Proyek REP/MEQR.

Persyaratan Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.
  4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan.
  5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK.
  6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM.
  7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota.
  8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.
  • Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
  • Mempunyai keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
  • Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

Bentuk Bantuan Pemerintah

Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.


Download SK Penetapan Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2O24


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:





Cek Tas Ransel Sekolah Anak CINNAMOROLL PAKETAN FREE 4pcs Sanrio Korean Style Kuromi Melody SD SMP Remaja dengan harga Rp63.988. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3VOjIhymIM?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "SK Penetapan Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2O24", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape



Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)

  Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ ال...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI