Breaking News

25 Maret 2020

Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah sesuai Kebijakan Pemda


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (25/03).

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK. Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.
"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," jelas Umar.
Aturan Kelulusan
Jika tidak ada ujian, bagaimana menentukan kelulusan? Umar menjelaskan bahwa ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah. Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.
Sebagai ganti, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.
"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Umar.
"Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," sambungnya. 
Bagaimana dangan madrasah tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring? Umar menjelaskan beberapa ketentuan berikut:
Pertama, kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
Kedua, kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
Ketiga, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah. 
Penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.
"Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas," tegas Umar.

Belajar dari Rumah
Kementerian Agama juga mengatur proses belajar dari rumah. Menurut Umar, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi  masing-masing daerah.
Namun, Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga.
Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersedeiaan fasilitas belajar di rumah. "Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," sambungnya.
"Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif," katanya lagi.
Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah. Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.
PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.
"Penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid19 termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca selengkapnya ...

Empat Tahapan Pemilihan Ditunda

www.hanapibani.com

Sesuai dengan perkembangan status wilayah. Terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menimbang pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19 menyebabkan public health emergency of international, pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang intinya bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional (non-alam), serta keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia tertanggal 29 Februari 2020, yang pada intinya menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Potensi penyebaran Covid-19 dapat mengenai semua orang, setiap waktu dan tempat yang tidak dapat ditentukan berpotensial menjadi gangguan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menidaklanjuti keputusan dan surat edaran KPU tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan penundaan tahapan melalui Keputusan Nomor: 30/PL.02-Kpt/63/PROV/III/2020 dan mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 196/PL.02-SD/63/PROV/III/2020 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, ditembuskan kepada KPU Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Berikut tahapan-tahapan yang ditunda:
_Pertama_, Pelantikan PPS tanggal 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020 dengan ketentuan dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda; dan dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat).
_Kedua_, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari: penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020; Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020; Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020; Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020; Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020; Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020; Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020; Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020; Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 24 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020; dan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.

_Ketiga_, Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.
_Keempat_, Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020; dan Pencocokan dan Penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.
Penyelenggaraan empat tahapan tersebut melibatkan dan mengumpulkan banyak orang. Berpotensial terjadinya penyebaran Covid-19 jika tetap diselenggarakan di masa-masa sekarang. Apalagi di Kalimantan Selatan yang wilayahnya sudah naik status menjadi tanggap darurat. Protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 harus ditaati. Pemilihan merupakan bagian kepentingan dan hajat umum. Namun, kesehatan dan keselamatan warga negara, penyelenggara pemilihan, dan semua pihak sama pentingnya.
Penundaan penyelenggaraan empat tahapan tersebut juga dalam rangka upaya partisipatif pencegahan Covid-19. Kita bertindak cepat mengambil langkah-langkah mitigasi. Ikut mencegah penyebaran wabah ini. Proteksi jajaran penyelenggara dan semua pihak, serta bersama melawan penyebaran covid-19.

Baca selengkapnya ...

24 Maret 2020

ASN Kemenag Wajib Kerja di Rumah, Harus Siap Dipanggil Tugas Pelayanan

www.hanapibani.com

Jakarta (Kemenag) --- Mulai besok, ASN Kementerian Agama wajib kerja di rumah. Namun demikian, ASN juga harus siap jika dalam keadaan mendesak mendapatkan tugas melaksanakan pelayanan publik yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online, seperti pencatatan nikah dan lainnya.
Dengan dikeluarkannya edaran tersebut, Kemenag telah mengubah kebijakan dari yang semula kerja dari rumah tidak berlaku untuk semua, menjadi tanpa pengecualian.

"Semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing," tutur Fachrul, di Jakarta, Selasa (24/03). 
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi hal ini dilakukan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan untuk bersinergi menghambat penyebaran virus tersebut. "Ini sejalan dengan upaya untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020," ujar Menag Fachrul.
Ia menambahkan, dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan. Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online.
“Sementara, jika harus dilakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, saya minta setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan beberapa hal," imbuh Fachrul.

Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti oleh pejabat atau staf yang terkait/diperlukan. Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
Fachrul meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.
"Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal semua pegawai Saya harap agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing)," pesan Fachrul.
Kebijakan ini menurut Menag berlaku hingga 31 Maret 2020.

Baca selengkapnya ...

BSNP Usulkan Penghapusan UN 2020

www,hanapibani.com

Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Usulan Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Nomor: 0003/PR/BSNP/III/2020
Bersama ini kami sampaikan bahwa dengan memperhatikan:
1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
3. Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19);
4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
5. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah. Oleh karena itu, demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020 (terlampir).
Ditandatangani oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti dan Sekretaris BSNP KH Arifin Junaedi, tertanggal 24 Maret 2020.

Baca selengkapnya ...

23 Maret 2020

Ternyata "Tidak Keluar Rumah Saat Wabah Penyakit" Adalah Konsep Al-Quran

www.hanapibani.com

Hormat saya kepada Tim Medis yang telah luar biasa berjuang menghadapi Virus Corona ini tanpa lelah, bahkan ada yang wafat dari mereka rahimahumullah, dan tanpa banyak bicara seperti para komentator di Medsos.
Arahan dari Medis agar kita berada di rumah pun sudah tepat, jangan membantah karena telah sesuai dengan kisah di dalam Al-Qur'an. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya yang menjelaskan secara khusus tentang Thaun menyampaikan kisah tentang wabah penyakit di masa orang-orang terdahulu dari Bani Israil. Dari sebuah ayat berikut:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang ke luar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu", kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur." (Al-Baqarah: 243)
ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻧُﻮا ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔ ﺁﻻَﻑ ﺧَﺮﺟُﻮا ﻓِﺮَاﺭًا ﻣﻦ اﻟﻄَّﺎﻋُﻮﻥ ﻭَﻗَﺎﻟُﻮا: ﻧﺄﺗﻲ ﺃَﺭﺿًﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﺑﻬَﺎ ﻣﻮﺕ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫا ﻛَﺎﻧُﻮا ﺑِﻤﻮﺿﻊ ﻛَﺬَا ﻭَﻛَﺬَا ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻬُﻢ اﻟﻠﻪ: ﻣﻮﺗﻮا ﻓَﻤﺮ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ ﻧَﺒِﻲ ﻣﻦ اﻷَْﻧْﺒِﻴَﺎء ﻓَﺪَﻋَﺎ ﺭﺑﻪ ﺃَﻥ ﻳﺤﻴﻴﻬﻢ ﺣَﺘَّﻰ ﻳﻌﺒﺪﻭﻩ ﻓﺄﺣﻴﺎﻫﻢ
Ibnu Abbas berkata: "Mereka berjumlah 4000 orang. Mereka keluar karena lari dari thaun (wabah penyakit menular). Mereka berkata: "Kami akan mendatangi sebuah negeri yang tidak ada kematian". Setelah mereka sampai di sebuah perkampungan Allah mematikan mereka semua. Lalu datang seorang Nabi berdoa agar Allah menghidupkan kembali agar menyembah Allah, lalu Allah menghidupkan mereka" (Tafsir Ad-Durr Al-Mantsur)
Di bagian lain Imam Ibnu Hajar menjelaskan merebaknya penyakit menular karena masyarakatnya melakukan perkumpulan meskipun untuk berdoa:
لما وقع الطاعون بدمشق؛ فذكر أن ذلك حدث سنة (٤٩)، وخرج الناس إلى الصحراء، ومعظم أكابر البلد، فدعوا واستغاثوا، فعَظُم الطاعون بعد ذلك، وكثر وكان قبل دعائهم أخف
"Ketika terjadi Thaun di Damaskus pada tahun 49 H, penduduk Damaskus dan sebagian besar penduduk negerinya menuju lapangan, mereka berdoa dan meminta pertolongan. Ternyata wabah thaun makin membesar dan banyak, padahal sebelumnya sedikit" (Badzl Ma'un 329)
Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin
Baca selengkapnya ...

21 Maret 2020

Mengenal 17 Istilah Terkait Corona Virus Covid-19: dari ODP hingga WFH

www.hanapibani.com

Assalaaamu'aalaikum Sahabat www.hanapibani.com

Virus corona baru atau COVID-19 telah menginfeksi 244.517 di seluruh dunia bersadar data dari Johns Hopkins University Center for Systems Science and Engineering (JHU CCSE) hingga Jumat (20/3/2020) pukul 10.13 WIB. 

Dari angka tersebut setidaknya 86.025 berhasil sembuh dan 10.030 orang meninggal dunia. Sementara itu, dalam kasus atau pemberitaan yang berkaitan dengan Corona virus, COVID-19 ada banyak isilah atau diksi yang digunakan pemerintah, mulai dari ODP hingga WFH, lalu apa penjelasan dari istilah-istilah tersebut? 

Istilah yang berkaitan dengan Corona Virus Diase (Covid-19)

1. ODP (Orang Dalam Pemantauan) 

Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan-salah satu RS rujukan kasus virus corona, Rita Rogayah, ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. 

Orang dengan status ODP biasanya tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisi membaik. 

Namun jika selama melakukan karantina mandiri kondisi tak kunjung membaik dan justru memburuk maka sebaiknya segera menghubungi rumah sakit terdekat. 

2. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 

Rita Rogayah juga menjelaskan, berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI. 

PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit. 

3. Suspect 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan "suspect" ialah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gelaja infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19. 

Secara singkat sebetulnya istilah suspect Corona ini sama pemahamannya dengan pasien dalam pengawasan atau PDP yang diharuskan untuk menjalasi isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab. 


4. Positif 

Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut. 

Pasien akan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab. 

5. Lockdown 

Istilah lockdown akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan setelah beberapa negara seperti Italia melakukan lockdown untuk menghindari semakin menyebarnya virus Corona. 

Lockdown artinya sebuah negara seperti Italia melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara, mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. 

Pengawasan ketat ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu yang dilakukan Italia ini adalah menutup semua toko kecuali toko makanan dan apotek. 

6. Social Distancing 

Social distance atau social distancing adalah cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang. 

Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter). 

Konsep social distancing saat ini juga telah dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali dengan harapan dapat meminimalisir pesebaran virus Corona.

7. Isolasi 

Bagi orang-orang yang dipastikan memiliki COVID-19, isolasi adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.

8. Karantina 

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. 

Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah. 

9. Work From Home (WFH) 

Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah dipilih oleh beberapa perusahaan hingga lembaga pemerintahan. Bekerja dari rumah dalam kondisi saat ini diyakini dapat meminimalisir penularan virus Corona.

10. Imported Case 

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imported case berarti kasus virus corona COVID-19 yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luar negeri, tanpa terkait dengan kluster manapun. 

11. Local Transmission 

Local transmission adalah penularan Corona virus yang terjadi secara lokal atau di lokasi tempat pasein positif COVID-19 berada saat ini. Contohnya adalah seseorang yang terinfeksi atau tertular Corona virus saat ia berada di Indonesia, tetapi ia juga tidak pernah memiliki riwayat perjalanan keluar negeri. 

12. Wabah 

Wabah adalah peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu.

13. Epidemi 

Epidemi adalah suatu wabah besar atau peningkatan secara mendadak, cepat dan dalam jumlah yang banyak suatu penyakit tertentu di tempat atau wilayah tertentu. 

14. Pandemi 

Pandemi berarti epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang tejadi secara global dibanyak negara di dunia. ABC News mewartakan, pandemi tidak ada kaitannya dengan seberapa serius penyakit, tetapi pandemi adalah label bagi penyakit yang telah menyebar luas ke seluruh dunia. 

15. Rapid test 

Para ilmuwan dari Departemen Ilmu Teknik Universitas Oxford dan Oxford Suzhou Centre for Advanced Research (OSCAR) telah mengembangkan teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). 

Tes baru ini jauh lebih cepat dan tidak memerlukan instrumen yang rumit. Tes viral load sebelumnya membutuhkan 1,5 hingga 2 jam untuk memberikan hasil. Tim peneliti telah mengembangkan tes baru, berdasarkan pada teknik yang mampu memberikan hasil hanya dalam setengah jam - tiga kali lebih cepat daripada metode saat ini. 

"Keindahan tes baru ini terletak pada desain deteksi virus yang secara khusus dapat mengenali fragmen RNA dan RNA SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes ini memiliki pemeriksaan bawaan untuk mencegah positif atau negatif palsu dan hasilnya sangat akurat," ujar Prof Wei Huang, seperti dikutip situs web Oxford. 


16. Antiseptik 

Antiseptik, dilansir dari Healthline, merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme. 

Penggunaan antiseptik aman pada jaringan hidup seperti pada permukaan kulit atau membran mukosa. Tidak jarang, antiseptik juga digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh. 

17. Cairan disinfektan 

Dilansir dari Pharma Guideline, cairan disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup. Pada umumnya, disinfektan digunakan untuk mensterilkan benda-benda dari pertumbuhan kuman dan bakteri.

Demikian sedikit ulasan dari kami, semoga bisa diambil manfaatnya.......
Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI