Breaking News

31 Juli 2019

Pengumuman PKN STAN, Lihat Daftar Nama Lulus Seleksi di Sini


Terkaut penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN tahun 2019, panitia penyelenggara seleksi telah mengumumkan hasil seleksi tahap pertama pada 30 Juli 2019.
Hasil seleksi tersebut tertuang dalam "Pengumuman Direktur PKN STAN Tentang Peserta yang Berhak Mengikuti Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2019".
Peserta lulus dalam tahap awal ini dinyatakan memenuhi ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Potensi Akademik (TPA), dan Tes Bahasa Inggris (TBI).

Tahap selanjutnya

Selanjutnya, peserta program yang dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti tahap selanjutanya terdiri atas:
1. Tes Psikologi
Psikotes akan dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test untuk memperoleh gambaran mengenai potensi kemampuan dan kepribadian peserta ujian meliputi aspek inteligensi, emosi, dan sikap kerja.
2. Ujian Kesehatan 
Ujian Kesehatan yaitu serangkaian pemeriksaan yang mencakup antara lain: pemeriksaan, tinggi dan berat badan, tekanan darah, nadi, buta warna, varises, kulit, mata, gigi dan mulut, hemoroid, THT, jantung, paru-paru dan perut.
3. Ujian kebugaran
Ujian Kebugaran untuk calon mahasiswa jurusan Kepabeanan dan Cukai (BC), yaitu:
  • Laki - Laki: lari 12 menit mengelilingi lintasan, pull up, push up. sit up, dan shuttle run.
  • Perempuan: lari 12 menit mengelilingi lintasan, chinning, push up, sit up, dan shuttle run.

Perubahan jadwal

Pikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran (UKK) yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 3-9 Agustus 2019 mengalami perubahan jadwal menjadi menjadi 24-31 Agustus 2019.
Daftar lengkap hasil seleksi PKN STAN dapat diakses melalui tautan ini 
Baca selengkapnya ...

Jadwal Seleksi CPNS 2019 Akan Dibuka pada Oktober


Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari Senin (30/7/2019) mengumumkan secara resmi akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi akan mencapai 5,5 juta.
"Pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791," kata Bima, Senin (30/7/2019). 
Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208.
Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.
Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:
1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat;
2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;
3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan;
4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.


Unduh file siaran pers BKN dengan klik DISINI
Baca selengkapnya ...

30 Juli 2019

Daftar 90 Titik Lokasi Rukyatul Hilal Awal Zulhijjah 1440H Digelar 1 Agustus


Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Zulhijjah 1440H. Sidang penetapan ini akan digelar Kamis, 1 Agustus 2019 yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H. 
Sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, karena Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tengah bertugas sebagai Amirul Hajj di Arab Saudi. Melalui mekanisme sidang isbat tersebut, Kemenag akan menetapkan kapan umat muslim Indonesia akan berhari raya Idul Adha, 10 Zulhijjah 1440H. 
"Sidang isbat awal Zulhijjah akan dilaksanakan Kamis, 1 Agustus 2019M di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta," kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin di Jakarta, Senin (29/07).
Menurut Amin, sidang isbat akan dihadiri MUI, para Duta Besar Negara sahabat, Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
"Sidang isbat wujud kebersamaan Kemenag dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan qamariyah, terutama Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah," ujarnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, penentuan awal Zulhijjah 1440 H menunggu hasil Rukyatul Hilal di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain setempat.
“Hasil Rukyatul Hilal di seluruh Indonesia dan Data Hisab Posisi Hilal awal Zulhijjah 1440 H akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Zulhijjah 1440 H dan Idul Adha,” jelasnya.
Rukyatul hilal akan dilakukan pada 90 titik lokasi berikut:
1. ACEH: 1. Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang; 2. Lhokseumawe Bukit Poly Komplek Perta Aron Aceh Utara; 3. Aceh Jaya Gunung Cring Cran; 4. Pantai Suak Geudeubang Kab. Aceh Barat; 5. Simeulue, Pantai Desa Nancala, Teupah Barat ; 6. Tugu "KM.0" Indonesia, Kota Sabang
2. SUMATERA UTARA: 1. Lantai IX Kantor Gubernur Sumut
3. SUMATERA BARAT: 1. Lantai 4 Gedung Kebudayaan 
4. RIAU: 1. Pantai Prapat Tunggal Kec. Bengkalis 
5. KEPULAUAN RIAU: 1. Bukit Cermin; 2. Tanjung Pinggir Batam; 3. Pantai Pelawan
6. JAMBI: 1. Hotel Odua Weston
7. SUMATERA SELATAN: 1. Hotel Aryaduta
8. BANGKA BELITUNG: 1. Pantai Penagan; 2. Pantai Tanjung Pandam
9. BENGKULU: 1. Dak Mess Pemda Prov. Bengkulu
10. LAMPUNG: 1. POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda; 2. Pantai Labuhan Jukung Kampung Jawa
11. DKI JAKARTA: 1. Gedung Kanwil Kemenag  DKI Jakarta lt. 71.; 2. Pulau Karya Kep. Seribu
12. JAWA BARAT: 1. POB Cibeas Pelabuhan Ratu; 2. Bosscha Lembang Bandung, Kab. Bandung Barat; 3. Gunung Babakan Kota Banjar; 4. Pantai Santolo Pamengpeuk Kab. Garut; 5. Pantai Cipatujah Kab. Tasikmalaya; 6.  Pantai Gebang Kab. Cirebon; 7. SMA Astha Hannas Binong Kab. Subang; 8. Pantai Pondok Bali Kab. Subang; 
13. BANTEN: 1. Dishubla Mercusuar Anyer KM 0 Serang
14. JAWA TENGAH: 1. Pantai Kartini Jepara; 2. Pantai Karang Jahe Rembang; 3. Universitas Muria Kudus; 4. Klaten; 5. Hotel Aston Banyumas; 6. Pantai Alam Indah Tegal; 7. Candi Sukuh Karanganyar
15. DI. YOGYAKARTA: 1. POB Syekh Bela Belu, Bantul Parang Tritis Yogyakarta
16. JAWA TIMUR: 1. Pantai Sunan Drajat /Tanjung Kodok Paciran Lamongan; 2. Bukit Banyu Urip Kec. Senori Kab. Tuban; 3. Lapan, Jl. Watukosek Gempol Kab. Pasuruan; 4. Gunung Sekekep Wagir Kidul Kec. Pulung Kab. Ponorogo; 5. Helipad AURI Ngliyep Kab. Malang; 6. Pantai Serang  Kab. Blitar; 7. Pantai Srau Pacitan; 8. Bukit Wonotirto Blitar; 9.  Pantai Nyamplong Kobong Jember; 10. Gunung Sadeng Jember; 11. Pantai Pacinan Situbondo; 12. Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi; 13. Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan; 14. Bukit Condrodipo Gresik; 15. Pantai Gebang Bangkalan; 16. Bukit Wonocolo Bojonegoro; 17. Pulau Gili Kab. Probolinggo; 18. Pantai Sapo Ds. Sergang Kec. Batuputih Kab. Sumenep; 19. Pantai Kalisangka Kangean Sumenep; 20. Pantai Bawean Kab. Gresik; 21. Satuan Radar (Satrad) 222 Ploso di Kaboh Kab. Jombang; 22. Bukit Gumuk Klasi Indah Banyuwangi; 23. Pantai Taneros Sumenep; 24. Pantai Kasad, Ds watukarung, Kec Pringkuku, Pacitan; 25. Pantai Duta, Ds Randutatah, Kec palton, Kab Probilinggo; 26. Ponpes bayt Al Hikam, Bugul Kidul Kota Pasuruan
17. KALIMANTAN BARAT: 1. Pantai Indah Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya
18. KALIMANTAN TENGAH: 1. Menara Masjid Raya Daarussalam Palangkaraya
19. KALIMANTAN TIMUR: 1. Menara Asma'ul Husna Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda
20. KALIMANTAN SELATAN: 1. Atas Bank Kalsel Banjarmasin; 2. Jembatan Rumpiang Marabah; 3. Pantai Pagatan Tanah Bambu; 4. Atas Hotel Dafam Syari'ah Banjarbaru; 5. Gunung Kayangan Pelaihari
21.KALIMANTAN UTARA: 1. Tanjung Selor Gunung KNIP
22. BALI: 1. Hotel Patra Jasa Pantai Kuta, Badung Bali
23. NTB: 1. Taman Rekreasi Loang Baloq 
24. NTT: 1. Halaman Masjid Nurul Hidayah
25. SULAWESI SELATAN: 1. Rooftop Mall GTC Makassar, Sulawesi Selatan
26. SULAWESI BARAT: 1. Tanjung Mercusuar Sumare Kec. Simboro Kab. Mamuju
27. SULAWASEI TENGGARA: 1. Pantai Wolulu Kec. Watubangga Kab. Kolaka
28. SULAWESI UTARA: 1. Area Parkir Apartemen Mtc Kota Manado
29. GORONTALO: 1. Kampus IAIN Gorontalo Lantai 4 Jalan Gelatik
30. SULAWESI TENGAH: 1. Lantai 2 Gedung Hisab Rukyat Kemenag Donggala Sulawesi Tengah
31. MALUKU: 1. Desa Wakasihu Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah; 2. Desa Hitu kec. Leihtu
32. MALUKU UTARA: 1. POB Maluku Utara Pantai Desa Ropu Tengah Balu; 2. POB BMKG Afe Taduma
33. PAPUA: 1. Pantai DDI Lampu satu Merauke
34. PAPUA BARAT: 1. Pantai Masni, Distrik Masni Kab. Manokwari; 2. Sorong Raya BP2IP Gunung Sawoka Kota Sorong; 3. Puncak Sekru Fakfak Utara.
Baca selengkapnya ...

28 Juli 2019

1.053 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Full Scholarship Dalam Negeri


Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag umumkan hasil seleksi administrasi calon penerima Beasiswa Full Scholarship Dalam Negeri tahun anggaran 2019. 
Kasubdit Ketenagaan Diktis, Syafi’i, mengatakan, dari 1.772 pendaftar, ada 1.053 calon penerima yang lolos seleksi administrasi Program Beasiswa Full Scholarship Dalam Negeri. Pengumuman selengkapnya, sila akses link berikut: http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/6215641444573626erkas.pdf
Menurut Syafi'i, tahun ini pemerima beasiswa lebih sedikit, berkisar 250 orang. "Kuota beasiswa tahun 2019 mengalami penurunan sehingga diperkirakan kompetisi akan sangat ketat," ungkapnya di Jakarta, Jumat (26/07)
Kasi Pengembangan Profesi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Adib Abdushomad menambahkan, peserta yang lolos seleksi tahap awal ini agar menyiapkan diri untuk seleksi tahap berikutnya.
“Mereka harus segera mencetak kartu ujian, paling lambat 31 Juli 2019 pada pukul 14.00 dengan login pada laman 5000 doktor (http://5000doktor.diktis.id.)," jelasnya.
"Mereka juga harus mengikuti ujian tertulis dan wawancara proposal disertasi sesuai dengan tempat ujian yang dipilih," lanjutnya.
Bagi pendaftar prodi umum yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan lulus seleksi di perguruan tinggi yang dituju, wajib mengikuti Wawancara Motivasi Studi, Islam dan Kebangsaan yang tempatnya telah ditentukan oleh panitia di empat lokasi pada tanggal 15 Agustus 2019.
Baca selengkapnya ...

Siswa MAN IC Kota Kendari Lolos Pertukaran Pelajar ke Amerika


Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) kota Kendari akan mengutus siswanya mengikuti pertukaran pelajar ke Amerika Agustus mendatang.
Riqqah Puspita Dewi (Riko), siswi asal kota Baubau ini dinyatakan lolos ke Amerika setelah mengikuti proses seleksi pertukaran pelajar pada April 2019. Pengumuman hasil seleksi terbit 22 Pebruari 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 19/YBA/GC-OUT/02/062 tentang penetapan siswa yang lolos. Riqqah Puspita Dewi dinyatakan lolos sebagai peserta Kennedy Lugar Youth Exchange and Study (YES) ke Amerika Serikat bersama Bina Antarbudaya.
Bina Antarbudaya adalah organisasi nirlaba yang merupakan mitra  dari AFS Intercultural Program, Inc. yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program  pertukaran pelajar seperti AFS dan YES. Setiap tahun, Bina Antarbudaya berupaya mengirim siswa-siswi terbaik Indonesia untuk ikut program pertukaran pelajar ke berbagai negara tujuan di dunia. Tahun ini, dikirim 80 (delapan puluh) siswa-siswi Indonesia sebagai peserta program YES ke Amerika Serikat.
Kepala MAN IC Kendari Abdul Basit menyambut positif terpilihnya Riqqah Puspita. "Tentu ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi MAN IC yang baru seumur jagung sudah menorehkan prestasi di level internasional,” ungkapnya di Kendari,  Sabtu (27/07).
“Tidak menjadi soal jika ananda Riko meninggalkan sekolah untuk sementara. Dengan tangan terbuka kami dari pihak madrasah pasti akan menerima kembali karena bagaimanapun juga dia masih tercatat sebagai siswa MAN IC,” tambahnya.
Kepada Riko, Basit berpesan agar tetap menjaga akhlak, nama baik madrasah serta budaya sopan dan saling menghargai.
Riko mengaku gembira dengan kelulusannya mengikuti program pertukaran pelajar ke Amerika. Sebagai persiapan,  Riko diminta mempelajari budaya Indonesia secara umum dan budaya Sulawesi Tenggara secara lebih khusus.
Di Amerika, Riko bersama peserta lainnya akan belajar banyak mengenai budaya barat dalam kaitannya dengan pendidikan. Mereka  akan mengenyam pendidikan setahun selama di Amerika.
Baca selengkapnya ...

27 Juli 2019

Kemenristekdikti Bakal Data Medsos Dosen Sampai Mahasiswa


Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mendata nomor telepon dan media sosial dosen, pegawai, dan mahasiswa pada awal tahun kalender akademik 2019/2020. Hal ini dilakukan untuk menjaga perguruan tinggi dari radikalisme dan intoleransi. 
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan Kemenristekdikti tidak akan memantau media sosial satu per satu setiap hari. Namun, ia ingin melakukan pendataan sehingga apabila nantinya terjadi masalah bisa dilacak melalui media sosial atau nomor teleponnya. 
Ia menjelaskan, apabila di kampus tidak terjadi masalah apapun terkait radikalisme atau intoleransi maka tidak akan dilakukan pelacakan. Sebaliknya, apabila terjadi masalah terkait radikalisme atau intoleransi di kampus maka data medsos dan nomor telepon tadi akan dilakukan pelacakan. 
"Itu baru kita lacak. Oh, ternyata mereka punya jaringan ke organisasi ini," kata Nasir, dalam konferensi pers penerimaan mahasiswa baru, di Kantor Kemenristekdikti, Jumat (26/7). 
Nasir menegaskan, hal yang diawasi oleh Kemenristekdikti hanyalah terkait radikalisme dan intoleransi. Terkait aktivitas mahasiswa dalam mengekespresikan diri di media sosial, tidak akan diatur lebih jauh oleh pihaknya. 
"Yang kami atur adalah jangan sampai dia menyebarkan radikalisme dalam kampus, intoleransi yang dikembangkan itu enggak boleh. Kalau terjadi hate speech begitu, itu bukan urusan saya," kata dia. 
Ia menjelaskan, Kemenristekdikti berencana bekerjasama dengan BNPT dan juga BIN terkait menjaga kampus dari radikalisme dan intoleransi. Apabila nantinya ada mahasiswa yang terdeteksi melakukan radikalisme atau intoleransi maka akan diberi edukasi. 
"Itu kalau terdeteksi radikalisme atau intoleransi akan dipanggil rektor lalu diedukasi. Tidak serta merta dikeluarkan. Diedukasi bahwa kamu enggak boleh ini. NKRI Pancasila sebagai ideologi negara," kata dia.
Baca selengkapnya ...

26 Juli 2019

Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidz Qur'an, serta Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Bagi Bapak/ibu guru yang mempunyai siswa/siswi yang berprestasi dan tahfidz qur'an mungkin bisa mengaukan bantuan beasiswa melalui direktorat kskk madrasah dan pendaftaran online  di halaman link dibawah ini:

https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/

Rincian bantuanpun lumayan, bisa dilihat di gambar ini:


Untuk lebih jelasnya silahkan lihat juknisnya sebagai berikut:



Untuk unduh filenya silakan klik DISINI
Baca selengkapnya ...

Siswa MAN 2 Kota Makassar Dapat Bronze Medal WMI Jepang


Siswa MAN 2 Kota Makassar mengukir prestasi internasional. Adalah Muhammad Muawwad yang mendapatkan Bronze Medal pada World Math Invitation (WMI) di Fukuoka Japan 2019.
“Alhamdulillah, siswa kami, Muhammad Muawwad, mendapatkan Bronze Medal pada ajang World Math Invitation (WMI) di Fukuoka Japan 2019,” jelas Kepala MAN 2 Kota Makassar Kaharuddin saat menerima kunjungan kerja Komisi VIII di Makassar, Jumat (26/07). 
Rombongan DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis. Hadir juga, Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Anwar Abubakar, dan Kabid Penyuluhan Ditjen Katolik A.H Yuniadi.
Menurut Kaharuddin, WMI berlangsung pada 12 - 20 Juli 2019. Tahun 2017, Muhammad Muawwad juga pernah memperoleh Silver Medal pada ajang Science Future Competition yang  diselenggarakan Kedutaan Besar Australia.
Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis berharap, siswa madrasah bisa memenangkan pertarungan global di era millenial 4.0. “Komisi VIII akan terus mensupport pendidikan agama dan keagamaan,” ujarnya. 
Iskan Qolba Lubis meminta kualitas SDM madrasah terus ditingkatkan. Apalagi, saat ini orientasi sebagian besar masyarakat lebih memilih madrasah dibanding sekolah umum. “Ke depan, lulusan madrasah harus bisa lebih banyak berperan dalam  mengisi ruang-ruang publik dan sosial,” ucapnya.
Baca selengkapnya ...

Unduh Rilisan Aplikasi Dapodik PAUD Offline versi 3.5.0


Yth. Bapak/Ibu Operator Satuan Pendidikan PAUD,
Aplikasi Dapodik PAUD Offline versi 3.5.0 telah dirilis bagi satuan PAUD yang wilayah kerjanya terkendala untuk menjangkau jaringan internet.
Pada aplikasi versi ini terdapat formulir penilaian kerusakan ruang/bangunan yang telah diperbaharui, mohon pelajari terlebih dahulu panduan penilaian kerusakan bangunan dibawah ini
Untuk unduh silahkan klik pada tautan yang kami sediakan pada link berikut https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2019/02/Panduan_Kerusakan_Bangunan.pdf
Pengguna yang menggunakan Dapodik Offline dapat beralih menggunakan Dapodik Online dan sebaliknya, berulang-ulang. Ubah metode sinkronisasi melalui Aplikasi Manajemen (http://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)
Selamat melakukan pendataan, terima kasih. Installer dapat diunduh pada tautan ini.
Baca selengkapnya ...

25 Juli 2019

Haramkah Suami Minum Air Susu Istri?


Dalam Islam ada sebuah hukum yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram. Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan. Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang meminum air susu istrinya saat bercumbu? Apa juga akan berlaku hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan?
Mungkin bagi beberapa pasangan, teknik yang itu-itu saja terkadang membuat pasangan jenuh dan akhirnya hubungan intim terasa stagnan dan monoton. Cumbuan-cumbuan suami terhadap istri adalah hal yang biasa dilakukan dalam berhubungan suami-istri. Misalnya, mencumbu payudara istri. Demikian menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Jadi mempraktekkan bermacam-macam teknik bercinta sah-sah saja, baik bagi istri maupun suami. Hal itu dibolehkan selama senggama tidak dilakukan saat istri haid atau lewat ‘ventilasi belakang’. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari  wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.
Jadi tidak ada larangan dalam syariat islam suami mencumbu payudara istri. Adapun jika saat mencumbu payudara sang istri, ikut tertelan air susunya, maka hal tersebut tidak serta merta menyebabkan berlakunya hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan dikarenakan sebab yang akan diuraikan berikut ini.
Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak.Ini menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. bahwa suatu ketika saat Nabi Muhammad Saw. masuk ke dalam rumah di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu Air mukanya terlihat berubah sekan ia tidak menyukainya.
Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku.” Kemudian Rasul Saw. menimpali, “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar.”
Bagi yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang masih belum bisa mengkonsumsi makanan kasar dan hanya boleh meminum air susu. Dan berdasarkan hadis ini Imam Malik dalam Muwaththa’berpendapat bahwa tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.
Demikian pula yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, bahwa meminum ASI yang menyebabkan berlakunya hukum hanya jika dilakukan oleh anak kecil di bawah umur dua tahun, dan inilah pendapat mayoritas ahli fiqih.
Jadi dengan demikian, meminum air susu istri tidak merubah status suami menjadi anak susuan sang istri serta tidak otomatis pernikahannya harus dibubarkan dengan dalih suami telah menjadi mahromnya. 
Wallahu A’lam.
Baca selengkapnya ...

24 Juli 2019

Hasil Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,  Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyelenggarakan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019.

Seleksi diikuti oleh Guru PAI dan Bahasa Arab Madrasah dengan jumlah pendaftar sebanyak 1.876 peserta dengan rincian jenjang MI: 465 peserta, MTs: 767 peserta dan MA 644 peserta.

Peserta yang memenuhi kriteria dan dinyatakan Lulus Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019 dapat dilihat dibawah ini:



Silakan unduh filenya dengan klik DISINI
Baca selengkapnya ...

Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Setelah beredarnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama  mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana pada point 1 disebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA baru akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun ajaran 2019/2020 ini.

Menyikapi ini berbagai tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan guru madrasah. Yang paling banyak ditanyakan yakni mengenai status guru yang bersertifikat pendidik namun tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Mereka khawatir jikalau dengan berlakunya permendikbud ini akan mengakibatkan statusnya yang semula linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Padahal menurut hemat kami, kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik maka itu berarti sudah dikatakan linier dan layak mendapatkan tunjangan.

Bahkan malah permendikbud ini dapat dianggap bisa mempermudah bagi guru bersertifikat masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) karena dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Sehingga kami beranggapan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentunya berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru yakni syarat mengikuti PPG.

Akhirnya, kami berkesimpulan bahwa Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak perlu dirisaukan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan kemudahan dan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.

Baca selengkapnya ...

23 Juli 2019

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Pada tanggal 19 Juli 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah surat edaran mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020. Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.

Salah satunya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum dijelaskan terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Sehingga menimbukan multi penafsiran. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Berikut isi lengkap dari surat edaran tersebut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
  2. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA



Untuk download filenya silakan unduh dengan klik link ini (DOWNLOAD)



Baca selengkapnya ...

21 Juli 2019

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI TAHUN 2019


BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2019

Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dapat mengklik tautan di bawah ini:
  1. Provinsi Jawa Barat Tahap-1
  2. Provinsi Jawa Tengah Tahap-1
  3. Provinsi Sumatera Utara Tahap-1
  4. Provinsi Jawa Timur Tahap-1Tahap-2Tahap-3
  5. Provinsi Lampung Tahap-1
  6. Provinsi Sulawesi Selatan Tahap-1
  7. Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap-1
Baca selengkapnya ...

Hasil Seleksi KSM Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019


Jenjang Madrasah Ibtidaiyah
1. Sains IPA Terpadu Klik SAINS IPA TERPADU
2. Matematika Terpadu Klik MAATEMATIKA TERPADU MI
Jenjang Madrasah Tsanawiyah
  1. Matematika Trintergasi MATEMATIKA INTEGRASI MTs
  2. IPA Terpadu Terintegrasi IPA TERPADU MTs
  3. IPS Terpadu Terintegrasi IPS TERPADU MTs\
Jenjang Madrasah Aliyah
  1. Matematika Terintegrasi MATEMATIKA MA
  2. Biologi Terintegrasi BIOLOGI MA
  3. Fisika Terintegrasi FISIKA MA
  4. Kimia Terintyegrasi KIMIA MA
  5. Ekonomi Terintegrasi EKONOMI MA
  6. Geograsi Terintegrasi GEOGRAFI MA
Baca selengkapnya ...

146.533 Siswa Ikuti Kompetisi Sains Madrasah 2019


Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2019 bergulir. Ajang kompetisi ini dilakukan berjenjang sejak tingkat Kab/Kota. Total ada 146.533 siswa madrasah dan sekolah yang ikut ambil bagian pada even yang dilaksanakan serentak pada hari Sabtu (20/07). 
Jumlah itu terdiri dari 44.836 siswa MI/SD; 53.103 siswa MTs/SMP dan 48.614 siswa MA/SMA. "Tahun sebelumnya, kegiatan yang sama diikuti 104.000 siswa. Tahun ini, peserta meningkat hampir 30.000 siswa," terang Direktur Kurikulim, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta.
"Semangat siswa mengikuti kompetisi ini menjadi momen besar, dan tonggak bagi pengembangan sains di madrasah yang bercirikan keislaman," lanjutnya. 
Menurut Umar,  KSM 2019 melombakan 11 bidang. Untuk MI, bidang yang dilombakan meliputi: Matematika  terintegrasi dan IPA Terintegrasi.  Untuk MTs terdiri atas IPA terpadu terintegrasi, IPS terpadu terintegrasi dan Matematika Terintegrasi. Sedangkan untuk MA terdiri atas Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, dan Geografi Terintegrasi.
Umar berharap KSM menjadi ajang strategis dalam pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di madrasah. Nilai tambah yg menjadi distingsi dari KSM adalah model soal yang dikembangkan tidak hanya fokus pada sains saja, tetapi juga diintegrasikan dengan nilai nilai keislaman yang merupakan penciri khas dari pendidikan di madrasah.
"KSM diharapkan mampu menggali  siswa-siswa didik yang berprestasi dengan karakter Islam yang kuat dengan ditambah penguasaan  sains dan teknologi," tegasnya. 
Kasubag TU Dit KSKK Madrasah Papay menambahkan, KSM Tingkat Kabupaten/Kota akan memilih tiga peserta terbaik pada masing-masing bidang studi. Mereka akan mewakili Kab/Kota pada KSM tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan 15 Agustus 2019.
"KSM Tingkat Nasional akan digelar pada 16 - 21 September 2019 di Manado," tuturnya.
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benjamin yang hadir dalam pembukaan KSM Tangerang Selatan memberikan motivasi dan semangat kepada peserta. Menurutnya, menuntut ilmu pengetahuan adalah tugas penting. Madrasah yang bercirikan ke-islaman, harus bisa meng-integrasikan nilai Sains dan Islam ke dalam mata pelajaran. 
"Ke depan, pihak pemerintah Kota akan bekerja sama dengan Kementerain Agama, agar  lomba-lomba seperti ini diperbanyak. Tentunya, bagi yang berprestasi akan diberikan reward dan penghargaan," tandasnya. 
Baca selengkapnya ...

Nasib Guru Honorer Era Jokowi: Jika Tak Kompeten, Jadi Guru Kontrak


Kisah sedih datang dari Pandeglang, Banten. Guru honorer di SD Negeri Karyabuana 3, Nining Suryani, terpaksa memanfaatkan toilet sekolah menjadi bagian rumahnya sejak dua tahun terakhir. Nining hanya dibayar Rp350 ribu. Itu pun dibayar per tiga bulan.
Fakta bahwa Nining-Nining lain ada di berbagai wilayah di Indonesia membuat banyak pihak prihatin. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, misalnya, menyayangkan bagaimana pemerintah belum serius menanggulangi problem terkait nasib guru honorer.
“Ini bukti buruknya tata kelola pendidikan kita," katanya, Rabu (17/7/2019).
Tawaran solusinya masih sama: pengangkatan status guru-guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, Ubaid juga menekankan agar ada kebijakan afirmasi dengan sistem yang jelas. Tujuannya agar guru-guru honorer tidak disamakan dengan fresh graduate yang melamar sebagai PNS.
Lima tahun pertama pemerintahan Joko Widodo diwarnai perubahan kebijakan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan dua periode masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014).
Satriwan Salim, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (FSGI), mencatat bagaimana dalam sepuluh tahun SBY mengangkat hampir 1 juta guru honorer menjadi PNS, terutama dari golongan honorer tingkat satu (K1).
Kebijakan ini ia sebut populis sekaligus problematis. Persoalan guru honorer, katanya, tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tapi juga kompetensi. Mengutip hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada 2017, hasil rata-ratanya bahkan tidak mencapai nilai 70.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan rata-rata nilai UKG tertinggi didapat golongan guru Sekolah Menengah Atas, yakni 69,55. Nilai terendah dicapai oleh golongan guru Sekolah Dasar, yaitu 62,22.
“Perbandingan kebijakan antara rezim sebenarnya tidak hitam putih. Pengangkatan sejutaan guru honorer memang memperbaiki status. Tapi pengangkatan 'cuma-cuma' itu tidak berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas guru," kata Satriwan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (18/7/2019).
Hal yang sama diungkapkan Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI). Cara SBY dalam mengangkat sebanyak-banyaknya guru honorer ia pandang serampangan karena tidak didasarkan pada kualitas.
“Guru honorer tetap diprioritaskan. Tapi kan tidak seenaknya. Harus melalui proses rekrutmen yang baik, berbasis kualitas, menjadi saringan yang baik," ujarnya kepada Tirto, Jumat (19/7/2019).
Pemerintahan Jokowi menawarkan jalan tengah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan pasal 6 dan 7, ASN dibagi menjadi pegawai tetap PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer mesti menjalani tes seleksi terlebih dahulu. Jika lolos, gaji dan tunjangannya menjadi setara denga PNS. Perbedaannya PPPK tidak mendapat pensiun dan kontrak kerjanya disesuaikan dengan perjanjian bersama instansi terkait.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPK, perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Acuannya adalah penilaian kinerja.
Tidak semua guru honorer sepakat dengan konsep PPPK. Ribuan di antaranya yang berstatus honorer kategori dua (K2) menyelenggarakan demonstrasi di seberang Istana Negara pada akhir September 2018. Mereka meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemerintah bergeming. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syarifuddin menegaskan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK.
"Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan," katanya di Kantor KemenPAN RB, Jumat (28/9/2018).
Satriwan menilai kebijakan PPPK membuat guru honorer usia tua bisa bernapas lega sebab tes seleksinya tidak terbatas untuk guru honorer usia muda.
Meski demikian ia mengkritik banyaknya guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK namun sampai sekarang belum menerima hasilnya. “Ini berdasarkan laporan teman-teman. Salah satunya seorang guru di salah satu SMA negeri di Bogor."
Di sisi lain Ramli memandang proses seleksi PPPK sudah berjalan cukup transparan. Catatannya ialah soal-soal tesnya bisa lebih spesifik untuk mengukur kemampuan guru di masing-masing bidang. Baginya, sistem komputerisasi saja tidak cukup.
Ramli mencontohkan guru bahasa Inggris yang perlu dites secara verbal karena banyak yang belum memiliki kemampuan berbicara bahasa Inggris yang baik. Demikian juga guru agama mengenai kemampuan khotbah Jumat dan lain-lain.
Wacana nasib guru di Indonesia bukan hanya soal kesejahteraan, mengutip Satriawan, tapi juga kompetensi. Sayangnya, ia menilai program-program peningkatan kompetisi guru dalam lima tahun belakangan masih memakai pola-pola lama yang serupa dengan yang dijalankan pada era Orde Baru.
“Guru dari daerah dibawa ke Jakarta, diceramahi selama dua tiga hari, lalu pulang. Bentuknya secara massal dan sporadis. Yang dibahas adalah isu yang ramai, seperti Kurikulum 2013 atau soal HOTS, dikasih modul, selesai. Ini pun tidak tersebar merata."
FSGI menawarkan beberapa poin penting. Pertama, program peningkatan kompetensi guru mesti difokuskan pada konten, bukan durasi pelatihan. Oleh sebab itu pengisi materinya adalah pakar dan pelaku pendiidkan yang disesuaikan dengan bidang keilmuannya, bukan birokrat.
Kedua, program bisa disesuaikan dengan kebutuhan guru di lapangan. Artinya, bisa berbeda-beda di tiap daerah. Ketiga, program mesti berkelanjutan. Keempat, harus berdampak pada peningkatan prestasi siswa. Satu tambahan lagi: program harus evaluatif, yang tidak lagi per daerah, tapi mulai per individu.
P
Satriwan dan Ramli sadar problem guru honorer tidak berada pada pundak pemerintah pusat semata. Pemerintah daerah yang political will-nya rendah disasar sebagai faktor utama lain. Akarnya ada pada penyediaan dana pendidikan yang rendah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bahkan ada yang porsi untuk pendidikannya hanya lima persen dari total APBD. Pemetaan banyak yang belum matang. Kemendagri sebenarnya bisa koordinasi, menegur daerah yang anggarannya kecil sampai kurang menyejahterakan guru honorer," ujar Satriawan.
Ia melanjutkan skema pembayaran gaji guru honorer hingga minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMR). DKI Jakarta disebut sudah melakukan hal ini. Sayangnya kemungkinan untuk dicontoh daerah lain terkendala status istimewa Jakarta hingga tingkat pendapatannya memang jauh melampaui daerah lain.
Ramli meminta pemerintahan Jokowi ke depan memprioritaskan kejelasan status guru sekolah dasar. Guru SD menurutnya golongan pendidik paling pokok karena rusak maupun suksesnya pendidikan di level pendidikan menengah dan tinggi disokong dari pendidikan dasarnya.
“Angkatlah, jika tidak ke PNS ya PPPK."
Ramli kemudian mengutip visi Jokowi yang berharap pengangguran di Indonesia bisa berkurang melalui peningkatan kemampuan di bidang vokasi, terutama bagi mereka melanjutkan pendidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Tapi kan percuma juga jika gurunya juga tidak produktif. Salah satunya disebabkan oleh ketidakjelasan statusnya, alias masih honorer. Kadang latar belakangnya apa, tapi mengajarnya apa," pungkasnya.
Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag

            السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Han...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI