Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Tukin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tukin. Tampilkan semua postingan

19 Januari 2025

Tukin 80% Kementerian Agama: Mimpi atau Kenyataan?


hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Tunjangan kinerja, alias "tukin", adalah bonus yang bikin senyum para pegawai melebar, apalagi kalau pencapaian target kerja sudah seperti atlet olimpiade. Tapi tunggu, ini soal tukin Kementerian Agama yang 80% loh! Pertanyaannya: “Kapan cair?” Nah, kalau ada yang tanya begitu, saya sering jawab sambil bercanda, “Kamu tanya-tanya? Saya juga tanya-tanya! Bahkan Tuhan juga tahu kita semua bertanya-tanya!”

Sejak Kapan Tukin 80% Ini Dibahas?

Isu tukin 80% ini sebenarnya sudah jadi buah bibir sejak 2022. Menteri Agama kita, Yaqut Cholil Qoumas, pernah bilang (dan diberitakan di Kompas.com, 26 Agustus 2023) bahwa Kementerian PANRB sudah memberi lampu hijau untuk usulan ini. Eh, tapi sampai sekarang, lampunya kayak redup ya? Tukin ini masih jadi teka-teki: bakal cair atau cuma mimpi? Ya, siapa tahu, Tuhanlah yang paling tahu rahasianya.

Kita Menunggu Tukin, Tapi Tetap Harus Maksimal

Sambil menunggu tukin ini turun (semoga bukan cuma turun di mimpi), mari kita tetap gas pol di pekerjaan kita. Sebagai abdi negara, kerja totalitas itu hukumnya wajib. Kinerja yang bagus bukan cuma soal gaji lebih besar, tapi bukti kalau kita benar-benar layak untuk dihargai.

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019, pembayaran tukin seharusnya berbasis kehadiran dan capaian kinerja. Sayangnya, dalam praktik, absensi lebih sering jadi sorotan. Masuk tepat waktu, absen penuh, tapi soal kerjaan yang spektakuler malah kadang nggak terlalu dianggap.

Evaluasi Kinerja: Masih Jalan di Tempat?

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 32, bilang bahwa evaluasi kinerja seharusnya jadi dasar pembayaran tukin. Bahkan sekarang ada aplikasi e-kinerja dari BKN untuk memudahkan penilaian. Tapi, apa kabar Kementerian Agama? Masih pakai evaluasi triwulan buat angka kredit jabatan fungsional aja. Itu pun belum dipakai untuk hitung-hitungan tukin.

Padahal, kalau aturan ini diselaraskan, kerja keras bakal lebih terukur dan penghargaan juga lebih jelas. Masa iya, kerja cemerlang cuma dilihat dari scan sidik jari?

Yuk, Sambut Tukin dengan Kinerja Berkelas

Kalau nanti tukin 80% ini akhirnya benar-benar jadi nyata (aminin bareng, yuk!), kita sebagai ASN Kementerian Agama harus siap menyambutnya dengan kerja maksimal. Tukin ini bukan cuma sekadar tambahan gaji, tapi bentuk penghargaan atas kerja keras kita. Jadi, mari buktikan kalau kita adalah abdi negara yang BAIK dan BERKUALITAS.

Siap kerja, siap tukin! Semangat ya, Sobat Pegawai!



Cek HW Kamera Mini WIFI CCTV Mini  Tersembunyi Tanpa Kabel 1080P cctv wifi jarak jauh lewat hp camera cctv kamera kecil bluetooth camera mini bluetooth dengan harga Rp78.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qEpocI5NC?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Tukin 80% Kementerian Agama: Mimpi atau Kenyataan?", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

16 Juli 2024

Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

hanapibani.com


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Dengan hormat, sehubungan dengan program peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bermaksud melaksanakan reviu data Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhutang bagi Guru Madrasah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Selanjutnya, agar pelaksanaan dimaksud memiliki dasar dan data pendukung yang valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kami bermaksud memohon kepada Saudara untuk menyampaikan data lengkap By Name By Address (BNBA). Data yang disampaikan dan contoh format BNBA yang diisi dapat diakses melalui link google drive berikut https://bit.ly/Tunjanganterhutang. Paling lambat diaplod Kamis, 18 Juli 2024. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sdr. Raji– 085712559516.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Download Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Nomor            B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024 
Tanggal          : 11 Juli 2024
Lampiran        : 1 bundel



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:






Cek Jas Hujan Wanita Gamis Syar'i Jumbo Pastel Dusty Pink - Hijas dengan harga Rp125.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2LDryR3OK7?share_channel_code=1

Demikian informasi mengenai "Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape



Baca selengkapnya ...

16 Juni 2023

Usulan Pembayaran 80% Tukin ASN Kemenag Disetujui


www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jakarta  --- Berjalannya Reformasi Birokrasi (RB) di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) berbuah hasil. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

www.hanapibani.com

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.

www.hanapibani.com

Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. "Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Gus Men.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

www.hanapibani.com

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Usulan Pembayaran 80% Tukin ASN Kemenag Disetujui", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Kunjungi Toko Fashion Muslimah Murah

Baca selengkapnya ...

31 Januari 2023

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Prinsip dasar Tunjangan Kinerja Guru ASN dan/atau calon PNS pada Madrasah sebagai berikut:

  1. Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini dan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
    • Guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
    • Guru yang mengajar kurang dari 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu kecuali daerah 3T;
    • Guru yang diberhantikan sementara atau dinonaktifkan beradasarkan peraturan perundang-undangan;
    • Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Perimbangan Kepegawaian;
    • Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana.
  3. Tunjangan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan:
    • Kehadiran kerja; dan
    • Capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.
  4. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika.
  5. Daftar hadir secara non elektrik dapat dilakukan jika:
    • Perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi.
    • Terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan.
  6. Perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai apda Kementerian Agama.

B. Besaran Tunjangan Kinerja Guru

  1. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.
    • Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
    • Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
  2. Besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut:
    • Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
    • Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
Download Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;



Demikian informasi mengenai "Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)

  Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ ال...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI