Breaking News

31 Desember 2020

BSU Guru Madrasah Non PNS Terserap 100%


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS sudah terserap seluruhnya. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag, M Zain.

"Per 30 desember 2020, saldo bank penyalur sudah 0 rupiah. Itu berarti 100 persen BSU guru Non PNS sudah terserap. Alhamdulillah," terang M Zain di Jakarta, Kamis (31/12).

"Ini prestasi Kemenag," lanjutnya.

M Zain menyampaikan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah mengawal program ini sehingga tersalurkan dan  tepat sasaran. Apresiasi juga disampaikan ke media yang berperan besar dalam mengedukasi dan penyebaran informasi. 

"Semoga mashlahat dan bisa memberi keringanan bagi guru-guru madrasah kita di tengah pandemi Covid 19," tutur M Zain.

Notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020. Sejak itu, 543.928 guru yang berhak menerima BSU sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur. BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.

Cairnya BSU guru madrasah non PNS ini disambut oleh Sutejo dan Purwantini. Keduanya selama ini mengabdikan diri sebagai guru madrasah di Kab Rembang. Bagi mereka berdua, BSU ini sangat membantu, utamanya di masa pandemi.

“Alhamdulillah, saya sampaikan terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan BSU di masa pandemi ini. Lumayan bisa untuk memenuhi kebutuhan saat  pemasukan sedang berkurang,” ujar Sutejo di Rembang, Selasa, 29 Desember 2020.

“Alhamdulillah, akhirnya kami guru non PNS mendapatkan BSU. Meskipun proses verifikasi dan validasi agak lama mulai Oktober kemarin,” sambung Purwantini.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape
    Baca selengkapnya ...

    UNDUH CONTOH SOAL DAN JAWABAN SELEKSI PPPK GURU KOMPETENSI TEKNIS

     


    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
    بسم الله و الحمد لله
    اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين

    Berikut ini informasi yang dirangkum untuk rekan-rekan terkait seleksi ASN 2021:

    1) ASN terbagi menjadi 2, yaitu:

    a) PNS
    b) PPPK

    2) Untuk seleksi ASN 2021, CPNS formasi Guru ditiadakan dan dialihkan ke PPPK.

    3) Syarat pendaftaran PPPK:

    • a) Telah mengajar minimal 2 tahun, dan terdata di Dapodik. (Usia 20 - 59 Tahun).
    • b) Tidak Mengajar, tapi telah lulus PPG dibuktikan dgn Sertifikat Pendidik.
    • c) Honorer K-II (yg telah lama mengajar, usia >35th).
    • d) Seleksi PPPK akan diadakan 3x berturut-turut (2021, 2022, 2023), dan penempatan sesuai kuota formasi yg tersedia. Apabila gagal 3x berturut-turut masih bisa ikut seleksi, tapi penempatan di daerah terpencil (3T).
    • e) Seleksi PPPK tidak sebanyak tes CPNS, dengan rincian:
      1) Tes SKB (Manajerial 40 soal, Sosio-Kultural 10 Soal, Teknis 40 soal)
      2) Tes Wawancara Tertulis (10 soal)
    • f) ASN PPPK akan dikontrak minimal 1 tahun, max. 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kinerja pegawai dan kebutuhan instansi.
    • g) Gaji dan Tunjangan antara PNS dengan PPPK sama saja, hanya berbeda tidak ada Tunjangan Jaminan Hari Tua & Pensiunan.

    Pendaftaran PPPK akan dibuka mulai Maret 2021.

    Bagi Kemenag silakan baca :
    Kemenag Harap Kemenko PMK Gelar Rakor Bahas Kuota PPPK Guru

    *******

    Untuk itu bagi rekan-rekan guru honorer dan guru yang sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum juga mengajar di sekolah, pada Tahun 2021 nanti pemerintah akan membuka dan akan mengadakan uji seleksi penerimaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk di tempatkan di sekolah/madrasah.


    Penerimaan Guru P3K di Tahun 2021 akan berbeda dengan penerimaan Guru PPPK pada tahun-tahun sebelumnya  hal ini sesuai dengan Pengumuman Penerimaan PPPK Tahun 2021 yang telah resmi di umumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim.

    Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Honorer yang pada saat ini menunggu dan berkeinginan untuk mengikuti seleksi Guru PPPK di Tahun 2021 silahkan anda persiapkan lebih dini persiapan yang akan di ujikan nanti.

    Salah satu persiapkan yang harus di siapkan lebih dini adalah mempelajari dan memahami Kisi-kisi Soal PPPK Tahun 2021 dan melatih soal-soal yang berhubungan dengan Kisi-kisi PPPK Tahun 2021.

    UNDUH SOAL DAN JAWABAN SELEKSI PPPK GURU KOMPETENSI TEKNIS


    Untuk mengunduh contoh soal diatas silakan klik dibawah ini;

    Baca juga :

    Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

      ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

      Protected by Copyscape
      Baca selengkapnya ...

      UNDUH CONTOH SOAL DAN JAWABAN SELEKSI PPPK GURU KOMPETENSI MANAJERIAL


      السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
      بسم الله و الحمد لله
      اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
       Ùˆ صحبه أجمعين

      Berikut ini informasi yang dirangkum untuk rekan-rekan terkait seleksi ASN 2021:

      1) ASN terbagi menjadi 2, yaitu:

      a) PNS
      b) PPPK

      2) Untuk seleksi ASN 2021, CPNS formasi Guru ditiadakan dan dialihkan ke PPPK.

      3) Syarat pendaftaran PPPK:

      • a) Telah mengajar minimal 2 tahun, dan terdata di Dapodik. (Usia 20 - 59 Tahun).
      • b) Tidak Mengajar, tapi telah lulus PPG dibuktikan dgn Sertifikat Pendidik.
      • c) Honorer K-II (yg telah lama mengajar, usia >35th).
      • d) Seleksi PPPK akan diadakan 3x berturut-turut (2021, 2022, 2023), dan penempatan sesuai kuota formasi yg tersedia. Apabila gagal 3x berturut-turut masih bisa ikut seleksi, tapi penempatan di daerah terpencil (3T).
      • e) Seleksi PPPK tidak sebanyak tes CPNS, dengan rincian:
        1) Tes SKB (Manajerial 40 soal, Sosio-Kultural 10 Soal, Teknis 40 soal)
        2) Tes Wawancara Tertulis (10 soal)
      • f) ASN PPPK akan dikontrak minimal 1 tahun, max. 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kinerja pegawai dan kebutuhan instansi.
      • g) Gaji dan Tunjangan antara PNS dengan PPPK sama saja, hanya berbeda tidak ada Tunjangan Jaminan Hari Tua & Pensiunan.

      Pendaftaran PPPK akan dibuka mulai Maret 2021.

      Bagi Kemenag silakan baca :
      Kemenag Harap Kemenko PMK Gelar Rakor Bahas Kuota PPPK Guru

      *******

      Untuk itu bagi rekan-rekan guru honorer dan guru yang sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum juga mengajar di sekolah, pada Tahun 2021 nanti pemerintah akan membuka dan akan mengadakan uji seleksi penerimaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk di tempatkan di sekolah.

      Penerimaan Guru P3K di Tahun 2021 akan berbeda dengan penerimaan Guru PPPK pada tahun-tahun sebelumnya  hal ini sesuai dengan Pengumuman Penerimaan PPPK Tahun 2021 yang telah resmi di umumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim.

      Oleh karena itu bagi rekan-rekan Guru Honorer yang pada saat ini menunggu dan berkeinginan untuk mengikuti seleksi Guru PPPK di Tahun 2021 silahkan anda persiapkan lebih dini persiapan yang akan di ujikan nanti.

      Salah satu persiapkan yang harus di siapkan lebih dini adalah mempelajari dan memahami Kisi-kisi Soal PPPK Tahun 2021 dan melatih soal-soal yang berhubungan dengan Kisi-kisi PPPK Tahun 2021.

      Contoh Soal Kompetensi Manajerial PPPK Guru



      Untuk mengunduh contoh soal diatas silakan klik dibawah ini;

      Baca juga :

      Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

        ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

        Protected by Copyscape
        Baca selengkapnya ...

        BSU Cair, Guru Non PNS di Rembang Ucap Syukur dan Terima Kasih


        السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
        بسم الله و الحمد لله
        اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
         Ùˆ صحبه أجمعين

        Sutejo dan Purwantini adalah dua dari ratusan ribu guru Non PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Keduanya selama ini mengabdikan diri sebagai guru madrasah di Kab Rembang.

        BSU bagi ribuan guru Non PNS ini  sudah cair pada 22 dan 23 Desember lalu. Bagi Sutejo dan Purwantini, BSU ini sangat membantu, utamanya di masa pandemi.

        Sutejo adalah guru honorer sekaligus operator IT MAN 1 Rembang. Sutejo sudah  mengabdi selama 10 tahun. Dia mengaku sangat gembira mendapat BSU sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.

        Sutejo mengucapkan terimakasih atas perhatian pemerintah kepada guru honorer yang gajinya tidaklah seberapa. “Alhamdulillah, saya sampaikan terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan BSU di masa pandemi ini. Lumayan bisa untuk memenuhi kebutuhan saat  pemasukan sedang berkurang,” ujarnya di Rembang, Selasa (29/12).

        Hal sama diutarakan guru PAI SMP 2 Rembang, Aris Shoimin. Aris menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah yang sudah menaruh perhatian kepada guru-guru honorer, utamanya guru PAI. “Kemarin saya sempat ketar-ketir, apakah jadi dapat BSU. Alhamdulillah kemarin saya cek rekening sudah masuk,” ujar Aris.

        Aris berharap, pemerintah lebih intensif memperhatikan nasib guru non PNS. Karena guru PAI berperan penting dalam pendidikan siswa.

        Purwantini, guru honorer MTs Tauhidiyah Sulang, juga mengungkapkan kelegaannya. BSU yang sudah lama ditunggu akhirnya cair. “Alhamdulillah, akhirnya kami guru non PNS mendapatkan BSU. Meskipun proses verifikasi dan validasi agak lama mulai Oktober kemarin,” ungkapnya.

        BSU ini merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan. Lebih dari 2.000 guru madrasah dan PAI non PNS di Rembang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Rinciannya, sekitar 1.900 guru non PNS di madrasah dan sekitar 200 guru PAI non PNS.

        Guru madrasah tersebut adalah yang sudah terdata di Simpatika Kemenag Rembang. Sementara guru PAI non PNS adalah guru yang sudah terdata di aplikasi SIAGA. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh operator Kemenag Rembang.

        Notifikasi pencairan BSU Guru Non PNS ini sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika masing-masing penerima.

        Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

          ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

          Protected by Copyscape
          Baca selengkapnya ...

          29 Desember 2020

          Kemenag Gelar Apresiasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2020

          السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
          بسم الله و الحمد لله
          اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
           Ùˆ صحبه أجمعين

          Ditjen Pendidikan Islam Kemenag akan menggelar Apresiasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Adiktis) 2020. Adiktis akan digelar di Jakarta, 30 Desember 2020, jam 10.00 - 11.30 WIB.

          Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan Adiktis merupakan penghargaan terhadap capaian tertinggi pada beberapa aspek tertentu yang diraih Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

          “Adiktis insya Allah dihadiri Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ini diharapkan menginspirasi dan memotivasi kampus untuk lebih baik lagi," ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (29/12).

          Ada 15 kategori Adiktis 2020, antara lain: PTKI Pemilik Jurnal Bereputasi Terbanyak, PTKI dengan Pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Terbanyak, PTKI dengan Profesor Terbanyak, PTKI dengan Persentase Akreditasi Prodi A/Unggul Terbanyak, dan PTKI dengan BLU Terbaik.

          “Adiktis 2020 lebih fokus pada kelembagaan atau institusi, bukan personal seperti dosen, pustakawan, laboran atau tenaga kependidikan. Jadi lebih mempertimbangkan kinerja kolektif dan bersama-sama”, lanjutnya.

          Di tempat terpisah, Prof. Agus Sartono, Deputi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, menyatakan bahwa target APK PT (Perguruan Tinggi) pada tahun 2025 adalah 35% kemudian di tahun 2035 adalah 50% dan tahun 2045 adalah 60%. Maka tanpa peningkatan kapasitas PT target tersebut tidak akan dapat diwujudkan.  Alternatif peningkatan akses dapat dilakukan dengan membangun PT baru, merevitalisasi PT lama atau transformasi PTKI sehingga kapasitas meningkat.

          Deputi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengapresiasi Adiktis 2020. Menurutnya, penghargaan ini relevan dengan upaya meningkatkan kapasitas civitas akademika sekaligus perbaikan tata kelola. Kedua hal itu diharapkan berdampak pada peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi.

          Menurut Agus Sartono, target APK PT (Perguruan Tinggi) pada 2025 adalah 35%. Target ini akan naik pada 2035 menjadi 50% dan 60% pada 2045. "Adiktis 2020 sudah sangat tepat dalam rangka peningkatan kapasitas yang disertai dengan governance pengelolaan PTKI”.

          Respon positif juga diberikan Deputi PMMK BAPPENAS Subandi Sardjoko. Menurutnya, memberikan apresiasi atas kinerja terbaik adalah langkah tepat. “Mungkin ke depan sebaiknya ditonjolkan lagi PTKI berprestasi  yang mampu melakukan riset dan menghasilkan inovasi dan kemitraan dengan dunia usaha," sarannya.

          Adiktis 2020 rencananya dihadiro sejumlah pejabat eselon I dan pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) baik negeri maupun swasta. Kegiatan ini tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

          Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

            ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

            Protected by Copyscape
            Baca selengkapnya ...

            Unduh PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren


            السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
            بسم الله و الحمد لله
            اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
             Ùˆ صحبه أجمعين

            Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

            PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

            Di dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020 ini diatur secara khusus mengenai pendirian Pesantren dan juga penyelenggaraan Pesantren.

            Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemerdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

            Pendidikan Pesantren merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren. berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah berpola pendidikan muallimin.

            Pendirian Pesantren

            Pesantren terdiri atas :
            1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
            2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan
            3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

            Pesantren sebagaimana yang dimaksud dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat (kelompok orang beragama Islam).


            Pendirian Pesantren wajib :
            1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika;
            2. memenuhi unsur Pesantren;
            3. memberitahukan keberadaannya kepada Kepala Desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren; dan
            4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

            Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi. Izin terdaftar tersebut diberikan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP).

            PSD ditandatangani oleh Direktur jenderal atas nama Menteri. Piagam Statistik Pesantren memuat data paling sedikit mengenai :
            1. nomor statistik Pesantren;
            2. nama Pesantren;
            3. alamat Pesantren; dan
            4. pendiri Pesantren.
            Pesantren dapat mendirikan cabang di luar domisili dengan cara :
            1. diusulkan oleh Pesantren induk; atau
            2. bekerjasama dengan Pesantren lain.

            Penyelenggaraan Pesantren

            Penyelenggaraan Pesantren wajib :
            1. mengembangkan nilai Islam rahmatn lil’alamin;dan
            2. berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

            Kewajiban tersebut diselenggarakan oleh Pesantren dalam :
            1. fungsi pendidikan;
            2. fungsi dakwah; dan
            3. fungsi pemberdayaan masyarakat.

            Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

            Kekhasan dan keunikan tertentu dalam penyelenggaraan Pesantren tersebut diarahkan pada pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan.


            Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit :
            1. Kiai;
            2. Santri yang bermukim di Pesantren;
            3. pondok atau asrama;
            4. masjid atau mushola; dan
            5. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin.

            Penyelenggaraan Pesantren. Kitab Kuning, atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin tersebut dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.

            Download PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren



            Selengkapnya mengenai PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini bisa anda download dibawah ini;


            Demikian informasi mengenai PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

            Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

              ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

              Protected by Copyscape
              Baca selengkapnya ...

              Translate

              Artikel Terbaru

              13 Potret lucu tulisan di rapor, bikin wali murid bingung

              السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani Bul...

              Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI