Breaking News
Tampilkan postingan dengan label UKKJ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKKJ. Tampilkan semua postingan

25 Juli 2026

Kemenag Siapkan 14.080 Formasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah

 

hanapibani.com

Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026)

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Jakarta  — Kementerian Agama menyiapkan 14.080 formasi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 2.319 formasi dialokasikan untuk jenjang Ahli Muda, sedangkan 11.761 formasi untuk jenjang Ahli Madya.

Saat ini, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah mematangkan proses verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta UKKJ melalui Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Rapat diikuti unsur Direktorat GTK Madrasah, Biro SDM Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), serta tim Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Fesal Musaad mengatakan, besarnya kuota yang disiapkan menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam mempercepat pengembangan karier guru madrasah melalui sistem yang berbasis kompetensi.

"UKKJ bukan sekadar mekanisme kenaikan jenjang jabatan. Yang ingin kita bangun adalah budaya belajar sepanjang hayat sehingga guru terus meningkatkan kompetensinya dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di madrasah," ujar Fesal saat membuka rapat.

Menurut Fesal, proses verifikasi dan sinkronisasi data menjadi tahapan yang sangat menentukan agar peserta yang mengikuti UKKJ benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta memperkuat koordinasi dan memastikan data yang digunakan telah valid sebelum dikirimkan ke sistem Kemendikdasmen.

Ia juga meminta seluruh tahapan pelaksanaan disusun secara terukur, mulai dari validasi data, distribusi informasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama, verifikasi administrasi peserta, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikat sebagai dasar kenaikan jenjang jabatan fungsional guru.

Selain itu, Fesal menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengembangan kompetensi guru. Menurutnya, pemanfaatan platform digital akan memperluas akses guru terhadap layanan peningkatan kompetensi sehingga tidak lagi bergantung pada pelatihan tatap muka.

"Kalau peningkatan kompetensi hanya mengandalkan pelatihan tatap muka, jangkauannya sangat terbatas. Platform digital harus menjadi solusi agar seluruh guru memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meningkatkan profesionalismenya," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Bina GTK Madrasah Imam Bukhori menjelaskan rapat koordinasi difokuskan pada finalisasi seluruh aspek teknis pelaksanaan UKKJ Tahun 2026, mulai dari penyelarasan regulasi, validasi data peserta, hingga penyusunan timeline pelaksanaan.

"Hari ini kita memfokuskan pembahasan pada verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta. Setelah data tervalidasi, akan dilakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh masing-masing calon peserta," jelas Imam.

Menurut Imam, pelaksanaan UKKJ direncanakan berlangsung pada Oktober 2026, setelah seluruh tahapan sinkronisasi data, verifikasi administrasi, dan pemberkasan selesai dilaksanakan.

Pelaksanaan UKKJ Guru Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mewajibkan pejabat fungsional mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai syarat promosi dan kenaikan jenjang jabatan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Kementerian Agama.

Pelaksanaan UKKJ 2026 juga menjadi kelanjutan dari program yang telah dijalankan pada 2024. Saat itu, Kementerian Agama mengikuti dua periode UKKJ dan menghasilkan 11.339 guru PNS yang lulus uji kompetensi. Pada 2025, Kementerian Agama tidak mengikuti pelaksanaan UKKJ karena memfokuskan penyelesaian kenaikan jenjang bagi guru yang telah dinyatakan lulus. Dari jumlah tersebut, 9.821 guru atau sekitar 93,4 persen telah diusulkan kenaikan jenjang, sementara 1.518 guru masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Kementerian Agama berharap semakin banyak guru madrasah memperoleh kesempatan meningkatkan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kompetensi. Langkah ini diharapkan memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.



Minat, buruan chat 085194495073

atau klik

https://wa.me/6285194495073


Cek APLIKASI JADWAL PELAJARAN ANTI BENTROK TP 2025-2026 BISA UNTUK SEMUA SEKOLAHAN dengan harga Rp34.300. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/7prs9KhnIX?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemenag Siapkan 14.080 Formasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 



Baca selengkapnya ...

10 April 2025

Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2025

 

hanapibani.com


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pada tanggal 26 Maret 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menerbitkan surat edaran penting bernomor: 0486/B.B1/HK.04.01/2025. Edaran ini berisi pemberitahuan tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Kualifikasi Jabatan (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik tahun 2025.

Edaran ini ditujukan kepada berbagai pejabat strategis lintas kementerian dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Sasaran penerima surat ini mencakup:

  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama,

  • Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM di beberapa kementerian seperti Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian, dan Kehutanan,

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,

  • Kepala BKD/BKPSDM/BKPPSDM di daerah,

  • Serta Kepala Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak di seluruh Indonesia.

Latar Belakang Edaran

Edaran ini lahir sebagai tindak lanjut dari dua kebijakan sebelumnya, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang Jabatan Fungsional di lingkungan aparatur sipil negara.

  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025, yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian dan layanan kepegawaian.

Kedua kebijakan ini menegaskan pentingnya pembaruan sistem kepegawaian untuk memperkuat profesionalisme, kredibilitas, dan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Apa Itu UKKJ?

Uji Kompetensi Kualifikasi Jabatan (UKKJ) adalah mekanisme penilaian yang bertujuan untuk mengukur kesesuaian kualifikasi dan kompetensi ASN dalam jabatan fungsional tertentu, terutama di bidang pendidikan. UKKJ memastikan bahwa:

  • Guru dan tenaga kependidikan memiliki standar kemampuan yang memadai.

  • Tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban dilaksanakan secara profesional.

  • ASN dalam jabatan fungsional mendapatkan kejelasan jenjang karier berbasis kualifikasi dan kompetensi.

Dengan adanya UKKJ, proses pengangkatan, penyesuaian jabatan, hingga pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan menjadi lebih transparan dan terukur.

Mengapa UKKJ Penting?

UKKJ bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya besar pemerintah untuk:

  • Meningkatkan mutu pendidikan nasional.

  • Memastikan jabatan fungsional diisi oleh ASN yang kompeten.

  • Memberikan penghargaan yang setara dengan kualifikasi dan kontribusi nyata para tenaga pendidik.

  • Menyusun peta jalan pengembangan karier ASN yang lebih jelas dan terarah.

Dengan kata lain, keberadaan UKKJ diharapkan mampu menjawab tantangan globalisasi pendidikan serta meningkatkan daya saing tenaga pendidik di Indonesia.

Langkah Selanjutnya

Berdasarkan isi surat edaran, seluruh pihak terkait diinstruksikan untuk:

  • Mempersiapkan pelaksanaan UKKJ sesuai petunjuk teknis yang terlampir dalam surat tersebut.

  • Melakukan koordinasi aktif antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan UKKJ berjalan lancar.

  • Menyebarluaskan informasi ini kepada ASN yang berada di bawah naungan masing-masing instansi.

Surat edaran ini juga menyertakan dua berkas lampiran yang memuat rincian teknis pelaksanaan UKKJ, sehingga diharapkan seluruh pihak memahami prosedur yang harus ditempuh.

Penutup

Melalui pelaksanaan UKKJ ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas dan profesionalisme guru, pamong belajar, pengawas sekolah, serta penilik di seluruh tanah air. Langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi dan transformasi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Semoga pelaksanaan UKKJ 2025 ini berjalan sukses dan membawa manfaat besar bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Download SE Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah,  dan Penilik Tahun 2025


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini :


Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

🌟 Kenapa harus bergabung?

  • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
  • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
  • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!



Cek tas dokumen / kotak penyimpanan / arsip koper / tempat berkas/Tas Travel Paspor Gadget Organizer Double Zipper Lock Waterproof dengan harga Rp48.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/4filsXFgiQ?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah,  dan Penilik Tahun 2025", semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


Baca selengkapnya ...

16 Februari 2025

Kementerian Agama Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Februari 2025 Secara Daring


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Jakarta, – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian untuk periode Februari 2025. Kegiatan ini ditujukan bagi peserta yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta uji kompetensi, baik untuk perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang. Uji kompetensi ini akan dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 17, 20, 22, dan 24–28 Februari 2025.

Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji kompetensi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pra Uji Kompetensi pada 17 Februari 2025, yang mencakup registrasi, pembukaan, dan pengarahan teknis.
  2. Online Competency Test (OLCT) pada 20 Februari 2025, yang dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi untuk peserta perpindahan jabatan dan sesi siang untuk peserta kenaikan jenjang.
  3. Pengumpulan Lembar Kerja pada 22 Februari 2025, sebagai bagian dari penilaian pra uji kompetensi.
  4. Presentasi dan Wawancara pada 24–28 Februari 2025, yang akan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural peserta.

Persyaratan dan Tata Tertib Peserta

Peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi, termasuk pra uji kompetensi. Ketidakhadiran pada pra uji kompetensi akan mengakibatkan peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Selain itu, peserta harus menggunakan komputer dengan jaringan internet stabil di kantor masing-masing dan memasuki ruang Zoom Meeting dengan format penamaan yang telah ditentukan, contoh: BKN_PJ_Sinta Ayu.

Virtual background khusus untuk uji kompetensi dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/VBUkomJFK2025.

Penilaian Kompetensi

Kompetensi yang dinilai meliputi:

  • Kompetensi Teknis: Kemampuan peserta dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
  • Kompetensi Manajerial: Kemampuan dalam mengelola sumber daya dan memimpin tim.
  • Kompetensi Sosial Kultural: Kemampuan beradaptasi dan berinteraksi dalam lingkungan kerja yang beragam.

Dukungan Unit Kerja

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, setiap unit kerja diinstruksikan untuk menyediakan petugas pendamping yang akan membantu peserta selama uji kompetensi berlangsung. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan.

Informasi Lebih Lanjut

Bagi peserta yang membutuhkan informasi tambahan, dapat menghubungi:

  • Analis SDM Aparatur: Dimas Anugrah (0812-1559-3147) dan Mauli Inayah (0851-5618-7081).
  • Pranata SDM Aparatur: Muhammad Adnan Mubarak (0852-3077-5517) dan Rahmaningrum Kusumaratri (0852-9288-8757).
  • Asesor SDM Aparatur: Winno Margi Rezkinda (0813-8146-5445).

Pentingnya Uji Kompetensi

Uji kompetensi ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN). Melalui proses ini, diharapkan tercipta ASN yang kompeten, profesional, dan mampu menghadapi tantangan di era digital.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.

Penutup

Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi seluruh peserta.

Kontak Media:

  • Telepon: (021) 3811244 – 34833004
  • Emailhumas@bkn.go.id
  • Alamat: Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta 10710.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Download Edaran Kementerian Agama tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Februari 2025 Secara Daring




Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:



Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

🌟 Kenapa harus bergabung?

  • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
  • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
  • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!



Cek (TERLARIS) Baju Muslim Koko Habib Haibah Polos Saku samping Model AMMU AMU dengan harga Rp50.005. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3fosDhJJNi?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam" , semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)

  Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ ال...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI