Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

21 Juli 2026

KMA Nomor 737 Tahun 2026, Daftar Kesesuaian Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran Guru Madrasah

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru dalam menentukan kesesuaian antara sertifikat pendidik (Serdik), latar belakang pendidikan, dan mata pelajaran yang dapat diampu oleh guru pada jenjang RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.

Kehadiran KMA ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi guru, kepala madrasah, operator EMIS, hingga tim penataan guru dalam menentukan penugasan mengajar yang sesuai dengan kompetensi akademik dan sertifikasi yang dimiliki.

Tujuan Diterbitkannya KMA 737 Tahun 2026

Secara umum, KMA Nomor 737 Tahun 2026 bertujuan untuk:

  • memberikan kepastian mengenai kesesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu;
  • menjadi pedoman dalam penataan dan pemerataan guru madrasah;
  • mendukung pelaksanaan sertifikasi guru secara tepat;
  • menjadi dasar dalam pengelolaan data guru pada sistem informasi Kementerian Agama seperti EMIS dan SIMPATIKA;
  • memastikan guru mengajar sesuai kompetensi akademiknya.

Mengatur Semua Jenjang Madrasah

Salah satu keunggulan KMA Nomor 737 Tahun 2026 adalah cakupannya yang sangat lengkap. Regulasi ini tidak hanya mengatur guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), tetapi juga mencakup:

  • Raudhatul Athfal (RA)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Setiap jenjang memiliki lampiran tersendiri yang memuat daftar kesesuaian bidang studi sertifikasi dengan mata pelajaran yang dapat diampu.

Mata Pelajaran Agama Lebih Fleksibel

Salah satu poin penting dalam KMA ini adalah adanya keterkaitan antarmata pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam.

Sebagai contoh:

  • Guru bersertifikat Pendidikan Agama Islam dapat mengampu Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, maupun Sejarah Kebudayaan Islam.
  • Guru bersertifikat Fikih tidak hanya mengajar Fikih, tetapi juga dapat mengajar Akidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, SKI, hingga mata pelajaran rumpun Fiqih seperti Ushul Fiqih, Qawaid Fiqhiyah, Tarikh Tasyri', dan Ilmu Faraidl.
  • Guru bersertifikat Bahasa Arab juga dapat mengampu Nahwu, Sharaf, Balaghah, Imla, Hiwar, Khath, Qira'atul Kutub, hingga beberapa mata kuliah kebahasaan Arab lainnya.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam penataan guru tanpa mengabaikan kompetensi yang dimiliki.

Mata Pelajaran Umum Mengikuti Kompetensi Keilmuan

Untuk mata pelajaran umum, KMA juga menetapkan hubungan yang jelas antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang dapat diajarkan.

Misalnya:

  • Sertifikat Matematika dapat mengajar Matematika umum, Matematika Tingkat Lanjut, Matematika Peminatan, bahkan Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial untuk kelas tertentu.
  • Sertifikat Biologi dapat mengajar IPA, Biologi, Prakarya dan Kewirausahaan, serta Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial kelas X.
  • Sertifikat Fisika dan Kimia juga memperoleh cakupan penugasan yang lebih luas sesuai rumpun keilmuannya.

Informatika dan Kecerdasan Artifisial Mulai Diakomodasi

Hal yang cukup menarik dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 adalah mulai dimasukkannya mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial ke dalam berbagai rumpun sertifikasi.

Beberapa guru yang memiliki sertifikat:

  • Matematika,
  • Biologi,
  • Fisika,
  • Kimia,
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  • Informatika,
  • Rekayasa Perangkat Lunak,
  • Teknik Komputer dan Jaringan,

diberikan peluang untuk mengampu mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai ketentuan pada lampiran KMA.

Kebijakan ini menunjukkan kesiapan Kementerian Agama dalam mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan pembelajaran berbasis kecerdasan artifisial di madrasah.

Mendukung Penataan Guru yang Lebih Efektif

Melalui daftar kesesuaian yang sangat rinci, kepala madrasah tidak lagi mengalami kesulitan dalam menentukan guru yang dapat diberikan tambahan tugas mengajar apabila terjadi kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.

Sebaliknya, guru juga memperoleh kepastian bahwa penugasannya sesuai dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik yang dimiliki.

Menjadi Acuan EMIS dan SIMPATIKA

Data pada KMA Nomor 737 Tahun 2026 diperkirakan akan menjadi rujukan utama dalam berbagai layanan digital Kementerian Agama, antara lain:

  • penataan jadwal mengajar;
  • validasi linearitas guru;
  • pengelolaan data EMIS GTK;
  • pelaksanaan sertifikasi guru;
  • pemenuhan beban kerja guru.

Karena itu, setiap guru dan operator madrasah perlu memahami isi KMA ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data.

Kesimpulan

KMA Nomor 737 Tahun 2026 merupakan regulasi strategis yang memperjelas hubungan antara sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan, dan mata pelajaran yang dapat diampu oleh guru madrasah. Dengan adanya pedoman ini, proses penataan guru menjadi lebih objektif, transparan, dan sesuai kompetensi.

Selain memberikan kepastian bagi guru, KMA ini juga mendukung peningkatan mutu pembelajaran di madrasah melalui penempatan guru yang lebih tepat. Di sisi lain, mulai diakomodasinya mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam menyiapkan madrasah menghadapi tantangan pendidikan di era digital. 

Download KMA Nomor 737 Tahun 2026


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:




Minat, buruan chat 085194495073

atau klik

https://wa.me/6285194495073



Cek Aqila Tiga Serangkai KMA 1503 KBC Kelas 1-6 SD Akidah Fikih Qurdis Arab SKI MI dengan harga Rp55.510. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/1qaRqUDHXD?share_channel_code=1


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "KMA Nomor 737 Tahun 2026, Daftar Kesesuaian Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran Guru Madrasah", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

10 Juli 2026

Beban Kerja Guru Madrasah 2026 Resmi Berubah, Simak Daftar Ekuivalensi Terbaru KMA 736 Tahun 2026

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kabar penting bagi seluruh guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi ini menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.

hanapibani.com


Melalui surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tanggal 9 Juli 2026, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh madrasah di Indonesia serta mengintegrasikannya dalam kegiatan pembinaan, supervisi, dan peningkatan kompetensi guru.

Lalu, apa saja poin penting yang perlu diketahui guru madrasah? Berikut ulasan lengkapnya.


Mengapa KMA 736 Tahun 2026 Diterbitkan?

Dalam konsiderannya, Kementerian Agama menjelaskan bahwa pedoman lama sudah tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika pendidikan madrasah saat ini. Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mampu meningkatkan:

  • tertib administrasi;
  • transparansi;
  • profesionalisme guru madrasah;
  • kepastian dalam pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.

Dengan adanya pedoman baru ini, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran mengenai tugas guru maupun penghitungan jam ekuivalensi.


Apa yang Dimaksud Beban Kerja Guru?

Pada dasarnya, guru madrasah tetap berkewajiban memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, KMA ini menegaskan bahwa pemenuhan beban kerja tidak hanya berasal dari jam tatap muka mengajar, melainkan juga dapat berasal dari berbagai tugas tambahan yang diakui negara.

Inilah yang menjadi perhatian utama banyak guru, karena sejumlah tugas yang selama ini dijalankan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.


Daftar Tugas Tambahan yang Mendapat Ekuivalensi

Salah satu bagian paling penting dalam KMA 736 Tahun 2026 adalah adanya daftar tugas tambahan yang dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Wali kelas
  • Pembina organisasi peserta didik
  • Pembina ekstrakurikuler
  • Koordinator pengembangan kompetensi
  • Koordinator Bursa Kerja Khusus (MAK/MA Plus Keterampilan)
  • Pengelola perpustakaan
  • Pengelola laboratorium
  • Pengelola Unit Kesehatan Madrasah (UKM)
  • Operator layanan tertentu
  • Guru piket
  • Pembimbing asrama
  • Guru wali
  • Pembimbing prestasi
  • Koordinator kokurikuler
  • Tim inti program unggulan madrasah
  • Tim Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
  • serta berbagai tugas tambahan lainnya yang ditetapkan dalam pedoman.

Hal ini memberikan kepastian bahwa tugas-tugas tersebut bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pengakuan profesional guru.


Besaran Ekuivalensi Jam Mengajar

1. Beban Kerja Guru RA dan Madrasah


KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, mulai guru kelas (RA dan MI), guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling (konselor), hingga kepala madrasah dan fasilitator kokurikuler.

Sesuai KMA No. 736 Tahun 2026, beban kerja guru yang bersertifikat pendidik terbaru, ditetapkan sebagai berikut:

  1. Guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam (30 jam 30 menit) jam kerja dalam satu minggu.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM per minggu
  3. Beban kerja guru kelas RA yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM
  4. Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim dengan paling banyak diampu oleh 2 guru per kelas dan masing-masing guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 JTM.
  5. Beban kerja guru kelas Madrasah Ibtidaiyah yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.
  6. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 3 rombel per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah ekuivalen dengan beban mengajar 24 JTM
  8. Perhitungan beban kerja guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  9. Fasilitator kokurikuler yang tidak memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, diperhitungkan sebagai tugas utama mengajar dengan ekuivalen maksimal 6 JTM per minggu.

2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan


Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. 

Tugas tambahan yang diatur dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 meliputi wakil kepala madrasah (MTs, MA, dan MAK), koordinator bidang pendidikan (MI), ketua program keahlian (MAK), kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel atau unit produksi (MAK), koordinator pembina asrama, hingga pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan adalah sebagai berikut:

  • Ekuivalen 12 JTM, meliputi:
    • wakil kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK
    • koordinator bidang pendidikan MI
    • ketua program keahlian pada MAK
    • kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK
    • kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK
    • kepala bengkel atau unit produksi MAK
    • koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
  • Ekuivalen 6 JTM, meliputi:
    • pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu

Jumlah wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan:

  • 1-3 rombel, maksimal 1 orang wakil kepala madrasah
  • 4-6 rombel, maksimal 2 orang wakil kepala madrasah
  • 7-9 rombel, maksimal 3 orang wakil kepala madrasah
  • > 10 rombel, maksimal 4 orang wakil kepala madrasah

Jumlah koordinator bidang pendidikan MI ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan :
  • 1-6 rombel, maksimal 1 orang koordinator
  • 7-12 rombel, maksimal 2 orang koordinator
  • 13-18 rombel, maksimal 3 orang koordinator
  • > 19 rombel, maksimal 4 orang koordinator

3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain


Guru dapat diberikan tugas tambahan lain yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan lain, berdasarkan KMA No. 736 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Wali Kelas: 6 JTM
  • pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM
  • Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM
  • Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Ketua): 2 TJM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Anggota): 1 JTM
  • Guru Piket: 1 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Ketua): 2 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Kepala Bagian): 1 JTM
  • Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 JTM
  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Koordinator): 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Anggota): 1 JTM
  • Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan (Ketua, Sekretaris, Bendahara): 1 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Nasional): 3 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Provinsi): 2 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Kabupaten): 1 JTM
  • Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM
  • Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM
  • Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi: 1 JTM
  • Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara): 1 JTM
  • Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM
  • Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM
  • Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM
  • Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM
  • Pembimbing prestasi murid: 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Koordinator): 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Fasilitator dan Kepala bagian Manajemen Mutu): 1 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Ketua dan Sekretaris): 6 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Anggota): 4 JTM

4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru


Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru dengan tugas Kepala Madrasah:
TugasEkuivalensi
Kepala Madrasah24 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru:
Tugas TambahanEkuivalensiKetentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK12 JTM- 1-3 rombel 1 waka
- 4-6 rombel 2 waka
- 7-9 rombe 3 waka
- > 10 rombel 4 waka
Koordinator Bidang Pendidikan MI12 JTM- 1-6 rombel 1 korbid
- 7-12 rombel 2 korbid
- 13-18 rombel 3 korbid
- >19 rombel 4 korbid
Ketua program keahlian pada MAK12 JTMSejumlah program keahlian di MAK tersebut
Kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK12 JTM
Kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK12 JTM- MTs: 1 kepala laboratorium
- MA/MAK: sejumlah program peminatan/keahlian yang diselenggarakan
Kepala bengkel atau unit produksi MAK12 JTMSejumlah program keahlian di MAK tersebut
Koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama12 JTMrasio peserta didik yang diasrama 1: 25
Pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu6 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan lain guru:

Tugas TambahanEkuivalensiKetentuan
Wali Kelas6 JTM
Pembina organisasi peserta didik intra sekolah6 JTM
Pembina ekstrakurikuler2 JTM
Koordinator pengembangan kompetensi2 JTM
Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK1-2 JTM- Ketua: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Guru Piket1 JTM
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama1-2 JTM- Ketua: 2 JTM
- Kepala bagian: 1 JTM
Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi2 JTM
Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan1-2 JTM- Koordinator: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan1 JTMKetua, Sekretaris, Bendahara
Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi1-3 JTM- Tk. Nasional: 3 JTM
- Tk. Provinsi: 2 JTM
- Tk. Kab/Kota: 1 JTM
Tutor pada pendidikan kesetaraan1 JTM
Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan1 JTM
Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi1 JTM
Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan1 JTM
Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat1 JTM
Tim inti pelaksana program unggulan madrasah1 JTM
Guru wali pada MTs, MA, MAK2 JTM
Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama6 JTM
Pembimbing prestasi murid2 JTM
Koordinator dan fasilitator kokurikuler1-2 JTM- Koordinator: 2 JTM
- Fasilitaror/Kepala bagian manajemen mutu: 1 JTM
Tim inti kurikulum berbasis cinta4-6 JTM- Ketua: 6 JTM
- Sekretaris: 6 JTM
- Anggota: 4 JTM







Ada Ketentuan Volume dan Bukti Dukung

KMA ini juga menegaskan bahwa setiap ekuivalensi tidak diberikan secara otomatis.

Misalnya:

  • wali kelas hanya diakui apabila benar-benar membimbing satu rombongan belajar;
  • pembina ekstrakurikuler harus melaksanakan kegiatan secara rutin dengan jumlah peserta minimal sebagaimana ditentukan;
  • berbagai tugas lainnya wajib disertai bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, selain menjalankan tugas, guru juga perlu memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia apabila dilakukan supervisi atau verifikasi.


Ketentuan Kepala Perpustakaan dan Laboratorium Lebih Jelas

Dalam pedoman baru ini juga diatur mengenai jumlah maksimal guru yang dapat ditugaskan sebagai pengelola perpustakaan maupun laboratorium berdasarkan jumlah peserta didik dan jenjang madrasah.

Semakin besar jumlah peserta didik, semakin banyak guru yang dapat diberikan tugas tersebut sesuai ketentuan dalam lampiran KMA. Pengaturan ini bertujuan agar pembagian tugas menjadi lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masing-masing madrasah.


Apa Dampaknya bagi Guru Madrasah?

Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 membawa beberapa dampak positif, di antaranya:

  • memberikan kepastian hukum mengenai pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik;
  • mengurangi perbedaan penafsiran antar madrasah;
  • memberikan pengakuan terhadap berbagai tugas nonmengajar yang selama ini dijalankan guru;
  • mendorong administrasi madrasah menjadi lebih tertib;
  • memperkuat profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tugas tambahan.

Bagi kepala madrasah, regulasi ini juga menjadi acuan resmi dalam menyusun pembagian tugas tahunan sehingga lebih objektif dan sesuai ketentuan.


Penutup

KMA Nomor 736 Tahun 2026 merupakan langkah penting Kementerian Agama dalam memperbarui sistem pemenuhan beban kerja guru madrasah. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian mengenai kewajiban mengajar, tetapi juga mengakui berbagai tugas strategis guru melalui sistem ekuivalensi jam tatap muka yang lebih jelas dan terukur.

Bagi guru madrasah, memahami isi KMA ini menjadi hal yang sangat penting agar proses penyusunan beban kerja, penerbitan SK Pembagian Tugas, hingga pencairan tunjangan profesesi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagaimana pendapat Anda tentang KMA Nomor 736 Tahun 2026 ini? Apakah ketentuan baru mengenai beban kerja dan ekuivalensi sudah cukup mengakomodasi tugas guru di madrasah? Sampaikan pendapat Anda melalui kolom komentar.


Unduh KMA Nomor 736 Tahun 2026 


Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini:




https://wa.me/6285194495073





Cek Flase.Id Official - Hello Bj - Tas Ransel Fashion Wanita Sekolah Kuliah Kerja dengan harga Rp65.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9Uzgcenhjs?share_channel_code=2

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beban Kerja Guru Madrasah 2026 Resmi Berubah, Simak Daftar Ekuivalensi Terbaru KMA 736 Tahun 2026", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen Nomor 1–6 Tahun 2026: Bukan Sekadar Ganti Nama, tetapi Ganti Cara Pandang", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)

  Kumpulan Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah / Kepala Madrasah (SK Kepsek/Kamad)  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ ال...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI