Breaking News

31 Juli 2022

Fungsi, Syarat dan Cara Peroleh NPK

Syarat Fungsi Ketentuan dan Cara Mendapatkan NPK

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.


Sebagai seorang guru Madrasah, Alhamdulillaah sekarang saya sudah mempunyai NPK.


Mungkin diantara kita masih bertanya-tanya, nomor apa itu? bagaimana cara mendapatkannya? apa kaitannya simpatika, NPK dan NUPTK?

NPK adalah nomor identitas atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang terdiri dari 13 digit sehingga tidak sama NPK yang satu dengan guru yang lain.


Bisa dikatakan bahwa NPK adalah kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan kemenag yang diterbitkan melalui sistem simpatika yang bisa dikatakan merupakan reinkarnasi padamu-negeri. 


Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK


NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ribet? hehe tidak perlu galau., karena adanya NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jika harus tetap ngotot dengan NUPTK, akan semakin ribet dan semakin galau!

Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, dan lainnya cukup menggunakan NPK.



Syarat dan Cara Memperoleh NPK


Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

NPK akan diberikan secara langsung (otomatis).

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :

  • Pendidik PNS
  • Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK

Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:

  • Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan setelah cetak S25a oleh kepala madrasah.
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.

Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Bagi pendidik pemilik PegID yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak bisa mengajukan NPK. 


Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK adalah "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum memiliki tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Demikian informasi mengenai "Fungsi, Syarat dan Cara Peroleh NPK" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Data Final Peserta AKMI Tahun 2022


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Kementerian Agama akan kembali menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI di tahun 2022 ini. Kepastian penyelenggaraan AKMI Tahun 2022  ini kami kutip dari laman kemenag.go.id, rangkaian pelaksanaan AKMI tahun 2022 didahului dengan beberapa kegiatan, salah satunya sosialisasi AKSI/AKMI di tingkat provinsi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rentang Juli – Agustus 2022. Materi sosialisasi terkait kebijakan asesmen madrasah, pendataan AKMI, penyiapan sarana pendukung AKMI, dan evaluasi pelaksanaan AKMI.

Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

AKMI penting bagi peningkatan mutu pembelajaran siswa madrasah. Dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Pendis Rohmat Mulyana, “Kerjasama Kemenag dengan Bank Dunia melalui skema program REP MEQR atau reformasi mutu madrasah selama 2020-2024 ini mesti dijadikan titik pijakan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan madrasah.”

Meski sampai artikel ini dimuat, Juknis AKMI Tahun 2022 belum dipublikasikan, namun setiap madrasah bisa mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2022.

POS AKMI Tahun 2022

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

Tujuan dan Fungsi AKMI

AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.

AKMI berfungsi sebagai:

  1. Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
  2. Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
  3. Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Sasaran AKMI

Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Satuan Pendidikan Peserta AKMI

  1. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional;
  2. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKM adalah semua madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  3. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2022 meliputi 50% dari kesuluruhan MI di Indonesia. Sedangkan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA diikuti oleh 581 MTs dan 313 MA sebagai piloting.

Peserta AKMI pada satuan Pendidikan

  1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun pelajaran 2022/2023 dari MI yang menjadi pelaksana AKML
  2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2022 2023 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
  3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI

Persyaratan Peserta AKMI

  1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
  3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI 4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa membacal penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI

Download Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

Untuk mengunduh file diatas silakan Sobat klik dibawah ini;



Demikian informasi mengenai "Data Final Peserta AKMI Tahun 2022" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape




Baca selengkapnya ...

POS Penyelenggaraan AKMI 2022 (SK Dirjen Pendis No. 3634 Tahun 2022)

 

www.hanapibani.com

Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Download POS Penyelenggaraan AKMI 2022 (SK Dirjen Pendis No. 3634 Tahun 2022)


Untuk mengunduh file diatas silakan Sobat klik dibawah ini;


Untuk pesertanya silakan cek dibawah ini;
Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

Demikian informasi mengenai "POS Penyelenggaraan AKMI 2022 (SK Dirjen Pendis No. 3634 Tahun 2022)" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


Baca selengkapnya ...

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru 2022 ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dalam surat keputusan tertanggal 11 Januari 2022 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar (Rombel) dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat kelas.
Rombongan belajar (Rombel) merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa.Pengelompokan siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusu itulah yang dinamakan kelas.

Dan apabila jumlah siswa dan rombongan belajar (Rombel) pada satuan pendidikan melebihi dari jumlah ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022/2023, maka madrasah wajib berpedoman pada ketentuan berikut ini:

  1. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak menggangu pencapaian mutu pendidikan nasional.
  2. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
  3. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;
  4. dan, penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag setempat.

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa
  2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa
  3. Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa
  4. Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.
3. Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022

Sedangkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 rombel.
  2. Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
  3. Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 rombel.
  4. Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 rombel.
Tidak terdapat perubahan dengan aturan sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

13 Potret lucu tulisan di rapor, bikin wali murid bingung

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani Bul...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI