Breaking News

31 Maret 2024

Potret Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Simbol Persahabatan dan Toleransi Lintas Budaya

 hanapibani.com

Masjid Syekh Zayed Solo

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Surakarta --- Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, yang terletak di Jl. Ahmad Yani No.128 Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, tidak hanya dikenal sebagai monumen keagamaan yang megah, tetapi juga menjadi simbol persahabatan dan toleransi lintas budaya.

“Masjid Raya Sheikh Zayed Solo ini dibangun atas kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA), yang sejak awal disepakati bahwa keberagaman budaya dan agama dapat bersatu,” ujar Wakil Direktur Operasional Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Bagus Sigit Setiawan saat Talkshow Bedah Buku 9 Jam Faham Bahasa Arab Al-Qur’an di Pelataran Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Sabtu (30/3/2024).

Selain berperan dalam mempererat hubungan antarnegara, imbuh Bagus, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga menjadi titik pertemuan bagi orang-orang dari berbagai latar belakang, yang menciptakan dialog dan pemahaman lintas budaya dan agama.

“Di perpustakaan masjid ini, kami rutin menggelar kajian relasi agama dan budaya yang melibatkan sejumlah _stakeholder_ dari berbagai kalangan, termasuk lintas agama,” paparnya.

Bagus mengatakan, kombinasi harmoni agama, seni arsitektur, dan persahabatan internasional, menjadi bukti nyata keindahan spiritual dan kekayaan budaya dapat bersatu dalam satu tempat.

“Meskipun bangunan megah berukuran 8.000 meter persegi ini merupakan replika dari Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi, UEA, tetapi arsitektur lokal juga diterapkan pada proses pembangunannya, termasuk lantai utama dengan ukiran batiknya,” terang Bagus.

Destinasi Wisata Religi

Masjid Raya Sheikh Zayed Solo telah menjadi daya tarik bagi wisatawan dari seluruh dunia. Mereka datang untuk merasakan atmosfer keajaiban arsitektur dan kekayaan budaya Indonesia.

Dengan dua lantai, empat menara, dan satu kubah utama, masjid ini menjadi salah satu daya tarik utama di kota Surakarta. Tidak kurang dari 82 kubah dihiasi dengan batu pualam putih.

Dengan nuansa emas dan putih yang memikat, masjid ini mampu menampung hingga 15 ribu jamaah secara keseluruhan. Keindahan arsitektur dan keragaman budaya yang terwujud dalam bangunan ini menjadikannya salah satu monumen yang sangat bernilai, dan menjadi sebuah kebanggaan bagi warga Surakarta.

Selain itu, masjid ini tidak hanya menawarkan ruang yang luas untuk beribadah, tetapi juga menyediakan fasilitas yang ramah bagi difabel, anak-anak, dan ibu hamil, melalui inovasi penggunaan _lift_ yang memudahkan aksesibilitas bagi mereka yang ingin mengambil air wudu, yang juga dituntun oleh petugas keamanan untuk memastikan kenyamanan dan keamanannya.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberi kenyamanan dan keamanan bagi mereka,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, imbuh Bagus, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga berhasil bernegosiasi dengan Pemerintah UEA tentang pengadaan kotak infak QRIS untuk berinfak secara konvensional dan digital.

“Sebelumnya, Pemerintah UEA menolak dan menekankan bahwa masjid ini harus memberi, bukan menerima. Tetapi kami meyakinkan mereka bahwa kotak infak itu justru adalah layanan yang disediakan kepada jemaah yang gemar untuk bersedekah,” tuturnya.

Dana infak tersebut, lanjutnya, dikelola melalui Unit Pengelola Zakat dari BAZNAS provinsi, dan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program-program pemberdayaan seperti TPA, pengajian kitab, dan pembagian takjil gratis kepada masyarakat.

“Dengan inovasi-inovasi ini, kami berharap, masjid ini dapat menjadi teladan bagi masjid-masjid lainnya, tidak hanya dalam hal keberagaman, tetapi juga dalam pemanfaatan teknologi untuk memperluas pelayanan kepada umat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solo menginformasikan sepanjang tahun 2023, tercatat jumlah wisawatan yang berkunjung di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo mencapai tiga juta orang lebih setelah dibuka secara resmi pada Maret 2023 dan berkontribusi paling tinggi di sektor pariwisata. 


Cek Kemko Pria Dewasa Koko Kurta Lengan Pendek Bahan Katun Toyobo Premium Kemeja Koko Noor Terbaru dengan harga Rp62.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8A8zYoKv2a?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Potret Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Simbol Persahabatan dan Toleransi Lintas Budaya", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Pramuka Resmi Dihapus sebagai Ekstrakurikuler Wajib? Ini Perubahan Terbarunya.

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Ada kabar menarik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) yang pastinya akan bikin kamu terkejut terkait pramuka!

Sebagai bagian dari pengalaman sekolah/madrasah kita, Pramuka telah lama menjadi salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan.

Namun, perhatian! Ada perubahan besar dalam kebijakan ekstrakurikuler pramuka tersebut yang perlu kamu ketahui.

Kemendikbud secara resmi mengumumkan penghapusan status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib melalui terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Aturan yang sebelumnya mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, kini telah dicabut.

Apa implikasi dari perubahan ini? Artinya, Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan wajib yang harus diikuti oleh semua siswa.

Mengapa demikian? Menurut penjelasan dalam pasal 24, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler sekarang bersifat sukarela, bukan wajib. 

Namun, jangan khawatir!

Meskipun Pramuka tidak lagi wajib, masih ada banyak pilihan ekstrakurikuler menarik lainnya yang bisa diikuti, seperti Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan lainnya.

Ini memberi kesempatan kepada siswa untuk lebih fleksibel dalam mengeksplorasi minat dan bakat mereka.

Jadi, dengan adanya perubahan ini, kita tidak perlu khawatir.

Masih banyak kesempatan untuk terlibat dalam aktivitas ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat siswa.



Cek Kemko Pria Dewasa Koko Kurta Lengan Pendek Bahan Katun Toyobo Premium Kemeja Koko Noor Terbaru dengan harga Rp62.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8A8zYoKv2a?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pramuka Resmi Dihapus sebagai Ekstrakurikuler Wajib? Ini Perubahan Terbarunya.", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Yuk Pasang Twibbon "Jangan Lupa Absen SIMPATIKA" tiap Akhir Bulan





السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Melakukan absensi kehadiran di SIMPATIKA adalah merupakan suatu kewajiban bagi setiap PTK yang dilakukan oleh Admin Madrasah pada akun kepala Madrasah atau biasanya dipercayakan untuk dikelola oleh Operator Madrasah.

Absensi guru di SIMPATIKA ini merupakan sesuatu yang sangat urgen utamanya terkait dengan pembayaran tunjangan guru setiap bulannya dengan mencetak S35 dan S36.

Mengingatkan kembali :
Hari ini kita sudah berada di penghujung bulan Maret 2024 dan absensi wajib selesai diisi, sehingga besok tanggal 1 Maret sudah tidak ada yang tertinggal. Tanggal 2 maret akan dilakukan Generate SKAKPT oleh sistem Simpatika dan menjadi dasar pembayaran TPG ASN dan Non ASN (PNS dan PPPK) bulan sebelumnya. Jika SKAKPT tidak terbit maka TPG tidak bisa dibayarkan.

Terkhusus untuk April 2024:

1. Kami sampaikan bahwa Waktu libur idul fitri yang berdekatan dengan penerbitan SKAKPT untuk pembayaran TPG maka :

rencana pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS yang anggarannya di Kanwil akan dilakukan berdasarkan SKAKPT terbit tgl 2 April 2024, oleh sebab itu agar tanggal 1 April 2024 absensi dan kelengkapan data sudah terisi disimpatika.

Bagi Guru yg SKAKPT baru terbit tgl 4 April 2024, maka akan dibayarkan menyusul.

2. Pembayaran TPG bulan April 2024 berdasarkan SKAKPT terbit bulan Maret 2024 yang akan diterbitkan pada tgl 2 April 2024. Jadi pastikan absensi sudah terisi paling lambat pada tanggal 1 April 2024.

3. Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;

4. Sekarang tidak ada lagi toleransi untuk keterlambatan/lupa absen di SIMPATIKA.

5. Kepala Madrasah bertanggung jawab atas absensi guru, operator hanya pelaksana, artinya;
- Tidak ada istilah operator yang diminta ganti rugi keterlambatan absensi.
- Masing-masing PTK harus cetak SKAKPT tiap akhir bulan dan terpantau betul oleh Kamad.

Twibbon "jangan lupa absen di SIMPATIKA" menjadi bentuk kampanye untuk saling mengingatkan antara sahabat satu dengan sahabat yang lainnya karena hasil twibbon bisa dibagikan di media soasial seperti facebook, whatssapp, Twitter dan media sosial lainnya termasuk juga bisa dijadikan status yang bisa dibaca oleh orang – orang yang menyimpan nomor kita.

  1. https://www.twibbonize.com/janganlupaabsen
  2. https://www.twibbonize.com/absensisimpatika
  3. https://www.twibbonize.com/absensptkisimpatika
  4. https://www.twibbonize.com/absensmptk
  5. https://www.twibbonize.com/opmipnd
  6. https://www.twibbonize.com/absensimpatikaya
  7. https://www.twibbonize.com/absensimpatika
  8. https://www.twibbonize.com/absen-simpatika
Rp35.000 - Rp88.000

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Yuk Pasang Twibbon "Jangan Lupa Absen SIMPATIKA" tiap Akhir Bulan", semoga bermanfa'at.  
 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Permendikbudrestek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Terbaru pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Permendikbudrestek ini terdiri atas 5 Bab dan 35 Pasal yang termaktub pada halaman 1 s/d 15.
Pada halaman 16 dilanjutkan dengan Lampiran I yang memuat tentang Tujuan, Prinsip, Karakteristik Pendidikan dan terkahir Landasan Filosofis.

Lampiran II yang memuat STRUKTUR KURIKULUM akan dibahas pada halaman 19 hingga akhir halaman 72.

Disini kami hanya memaparkan isi Permendikbudrestiknya, adapun untuk membaca  mengunduh kesemua lampirannya silakan unduh dibagian akhir artikel ini pada logo download bewarna merah.

 ISI PERMENDIKBUDRESTEK No.12 Tahun 2024 

     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN
DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  • bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik;
  • bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  2. Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  6. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  7. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  8. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
  9. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
  10. Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
  11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
CAKUPAN KURIKULUM MERDEKA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
Kurikulum Merdeka mencakup:
  • kerangka dasar Kurikulum; dan
  • struktur Kurikulum.
Bagian Kedua
Kerangka Dasar Kurikulum
Pasal 3
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
  • tujuan;
  • prinsip;
  • karakteristik pembelajaran;
  • landasan filosofis;
  • landasan sosiologis; dan
  • landasan psikopedagogis.
Pasal 4
Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Struktur Kurikulum
Paragraf 1
Umum
Pasal 5

(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
(3) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas:
  • struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  • struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
  • struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Pasal 7
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
  • Intrakurikuler; dan
  • Kokurikuler.
(2) Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Paragraf 2 Intrakurikuler
Pasal 8
Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a memuat:
  • kompetensi;
  • muatan pembelajaran; dan
  • beban belajar.
Pasal 9
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran.

(2) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
  • Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
  • Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
  • Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
  • Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;
  • Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:
  1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
  2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun. 
(3) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

Pasal 10

Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan:
  • Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan
  • Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.
Pasal 11

(1) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
(2) Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 12

Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun.

Pasal 13

Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.

Pasal 14

Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Paragraf 3
Kokurikuler
Pasal 16

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
  • kompetensi;
  • muatan pembelajaran; dan
  • beban belajar.
(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.

(4) Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil
pelajar Pancasila.

(5) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.

(6) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

(7) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Pasal 17

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:
  • beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
  • bergotong royong;
  • bernalar kritis;
  • berkebinekaan global;
  • mandiri; dan
  • kreatif.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Pasal 18

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.
(2) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
(3) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Pasal 19

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Pasal 20

Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4
Ekstrakurikuler
Pasal 21

(1) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memuat:
  • kompetensi;
  • muatan pembelajaran; dan
  • beban belajar.
(2) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik.

(3) Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada:
  • komponen;
  • jenis dan format kegiatan;
  • prinsip pengembangan;
  • mekanisme;
  • evaluasi;
  • daya dukung; dan
  • pihak yang terlibat.
(5) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
(2) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

Pasal 23

Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Pasal 24

Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

BAB III
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 25

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a. menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b. menyediakan buku teks utama;
c. menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;
d. menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Pasal 26

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  • menyusun dan menetapkan muatan lokal;
  • memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
  • menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
  • melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;
  • memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
  • memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Pasal 27

Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;
c. melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
d. berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.

Pasal 28

Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagian Kedua
Kurikulum Satuan Pendidikan
Pasal 29

(1) Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
  • karakteristik Satuan Pendidikan;
  • visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
  • pengorganisasian pembelajaran; dan
  • perencanaan pembelajaran.
(2) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

(3) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.

(5) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat.

(6) Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Pasal 30

Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  • Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan
  • Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf f, dan huruf j dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap atau secara serentak;
b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan
c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf i yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  • mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;
  • Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 686);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 953);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 956);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1508);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1690);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1692);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692); dan
  • ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga :

Download Permendikbudrestek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Terbaru pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA beserta Lampiran-lampirannya.



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:



Cek Kemko Pria Dewasa Koko Kurta Lengan Pendek Bahan Katun Toyobo Premium Kemeja Koko Noor Terbaru dengan harga Rp62.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8A8zYoKv2a?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Permendikbudrestek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Terbaru pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Cara Niat Zakat Fitrah serta Taqlidnya

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI