Breaking News

31 Juli 2021

Pedoman Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

HUT RI ke 76 diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Pada peringatan Hari Ulang Tahun RI ke 76 Menteri Sekretaris Negara RI mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan HUT RI ke 76.

Pedoman Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021;

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
  4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut.

Download Pedoman Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pedoman Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

 

Baca selengkapnya ...

29 Juli 2021

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

 



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.

Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.

Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.

Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi:

  1. persyaratan bakal calon Kepala Madrasah
  2. penyiapan calon Kepala Madrasah
  3. pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah
  4. pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Juknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka.

Tujuan Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:

  1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah:

  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
  4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
  9. Guru.

Ruang Lingkup Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:

  1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
  2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
  4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Download Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

 

Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
 
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

 

 

Baca selengkapnya ...

Materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI) - "Pengertian dan Sejarah Khitan".

Materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah - " Pengertian dan Sejarah Khitan ".

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله و صحبه أجمعين

Tahukah kamu bahwa agama Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Hal tersebut dapat kita lihat dalam sabda-sabda Rasulullah Saw. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah Saw. bersabda: “bersuci adalah separuh iman”. Betapa pentingnya kebersihan itu sampai diibaratkan sebagai separuh iman oleh Rasulullah Saw..Umat Islam bahkan diwajibkan berada dalam kondisi yang bersih dan suci minimal lima kali sehari. 

Kepedulian Islam terhadap kebersihan ini juga dapat kita lihat dari banyaknya syariat Islam yang tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan. Salah satu syariat tersebut adalah khitan. Apa itu khitan dan apa hubungan khitan dengan menjaga kebersihan? Nah, jawabannya akan kita dapatkan pada pembahasan bab ini.


A. Sejarah Pensyariatan Khitan

Pada bagian ini kita akan membahas sejarah pensyariatan khitan. Kapan khitan mulai disyariatkan? Khitan mulai disyariatkan pada masa Nabi Ibrahim as.. Kisah tentang khitan Nabi Ibrahim diriwayatkan dalam sebuah hadis yang artinya: “Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan kapak sedangkan beliau berumur 80 tahun” (HR. al-BukhariMuslim).

Sementara itu, di dalam al-Qur’an terdapat perintah bagi umat Islam untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim As. Perintah tersebut tertuang dalam QS. AnNisa[4]: 125 yang artinya: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” 

Dengan demikian, melaksanakan syariat khitan merupakan salah satu bentuk ketundukan kita terhadap perintah Allah serta bentuk pelestarian syariat Nabi Ibrahim As.Oleh karena itu, sebagai umat Islam khususnya laki-laki, kita tidak boleh takut dengan syariat khitan karena sebagai umat Islam, tujuan utama hidup kita di dunia adalah untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Swt.

B. Pengertian Khitan

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan khitan itu? Nah pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang pengertian khitan. Secara bahasa, khitan berasal dari kata "khatana" َyang artinya memotong.Sedangkan secara istilah khitan adalah membuka atau memotong kulit (kuluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis. Dalam mengkhitan disunnahkan memotong hingga pangkal kuluf sehigga tidak tersisa kulit yang menggantung agar tidak ada lagi kotoran yang berkumpul di bawahnya. 

Pada uraian sebelumnya, kita telah memahami bahwa salah satu tujuan utama khitan adalah sebagai sebuah bukti ketundukan kita terhadap perintah Allah. Sebagai Zat yang Maha Bijaksana, dalam setiap perintah-Nya pasti ada banyak manfaat yang didapat oleh manusia. Manfaat apa saja yang bisa kita dapatkan dari pensyariatan khitan ini? 

Dilihat dari sisi kebersihan ternyata khitan adalah sebuah ibadah yang membantu kita menjaga kebersihan badan. Apa hubungannya khitan dengan kebersihan badan? Sebagaimana kita tahu, praktik khitan dilaksanakan dengan memotong kuluf yang menutupi kemaluan laki-laki. Setelah diteliti secara medis, ternyata ketika seorang laki-laki yang belum berkhitan buang air kecil, air seninya akan tertinggal sedikit pada kulufnya dan sulit untuk dibersihkan. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu syarat shalat adalah suci badan, pakaian dan tempat dari najis. Artinya jika seorang laki-laki yang belum berkhitan melaksanakan shalat, kemungkinan besar shalatnya tidak sah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Saw. memerintahkan laki-laki untuk berkhitan. 

Dilihat dari tinjauan medis, khitan juga mempunyai banyak manfaat. Menurut para dokter, kuluf yang tidak dipotong akan menjadi sarang kuman. Jika dibiarkan terus menerus, kuman-kuman tersebut dapat menimbulkan infeksi dan peradangan. Yang lebih menakutkan lagi, peradangan pada kemaluan dapat menyebabkan penyakit kanker. Dengan demikian, sebagai seorang Muslim, kita tidak boleh ragu untuk melaksanakan khitan utamanya untuk mentaati perintah Allah serta untuk menjaga kesehatan badan. 

Untuk perempuan, praktik khitan dilaksanakan dengan memotong sedikit daging yang berada di atas faraj. Bentuknya seperti jengger ayam jantan. Yang wajib dipotong adalah kulit bagian atasnya tanpa mencabutnya (tanpa menghilangkan semuanya). Berbeda dengan laki-laki, tujuan khitan perempuan adalah untuk menjaga kesucian perempuan. 

Untuk download buku pelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah terbaru sesuai KMA 183 Tahun 2019 silakan kilk disini;

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI) - "Pengertian dan Sejarah Khitan", semoga bermanfa'at.
 
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI