Breaking News

31 Januari 2019

Cara Login SIAGA Pendis

Cara Login SIAGA Pendis

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Pada kali ini kami ingin berbagi mengenai tata cara LOGIN pada Aplikasi SIAGA yang baru saja dirilis oleh Kemenag teruntuk Guru dan Pengawa PAI pada SD, SMP, SMA atau SMK.
Tulisan ini kami buat berhubung begitu banyaknya permintaan Sahabat yang minta dibuattkan panduan dalam login pada aplikasi tesebut.

Baiklah,  langsung saja simak dan praktekkan langkah-langkah berikut:
1. Pertama-tama carilah No.Akun Sahabat dengan masukkan Nama Guru/Pengawas dan Kabupaten Sahabat di :
https://siagapendis.com/index/pencarian


Cara Login SIAGA Pendis


2. Setelah dapat No. Akun SIAGA maka masuklah Ke Alamat : siaga.kemenag.go.id

3. Masukan
a. No Akun masing2 hasil pencarian no.1
b. Password :  gpai@2019

Pengisian Data :
ada 3 tahapan

1. Profil
siapkan :
- data diri
- scan foto 4x6 (berwarna)
- scan kk
- scan ijazah
- scan sk TMT pertama
- sertifikat pelatihan dll..
file scan jpg/pdf min 200-500 kb.

2. Input Jumlah kelas & siswa
- scan sk pembagian tugas

3. Sertifikat TPG bagi yang sudah sertifikasi.
Masing-masing tahap harus di verifikasi operator Kabupaten/Kota untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

SIAGA ini hampir mirip dengan simpatika tapi disarankan dalam pengisian harus benar dan teliti.
Karena kalau terjadi kesalahan, perbaikan ditingkat kabupaten atau kota belum ada.
Jadi hati hati dan yakinlah dalam mengisinya.....
Baca selengkapnya ...

Cara Daftar di Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id)



Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani. 

Rumah Belajar Kemdikbud merupakan portal pembelajaran yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berisi lebih dari 12.934 materi belajar lengkap gratis!

Untuk mengakses Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id) diperlukan akun. Berikut ini adalah tutorial  Cara Daftar di Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id) untuk Guru. Bapak dan ibu Guru Yuk Simak tutorialnya:




  • Pilih "Daftar Baru"
  • Isi dan simpan pilihan sesuai instansi sekolah anda
  • Isi nama depam, nama belakang, NUPTK,Email, Usrname, password, dan konfirmasi password.
  • Klik "DAFTAR"
  • Registrasi SUKSES
  • Klik "Mulai Aktivitas"
  • dan Login dengan menggunakan akun yang telah dibuat tadi. di: https://belajar.kemdikbud.go.id/KelasMaya/Default.aspx
  • Setelah login lanjutkan dengan memilih "Mata Pelajaran"

Selamat Mencoba!
Baca selengkapnya ...

Belajar Gratis lewat Rumah Belajar Kemendikbud

Belajar Gratis lewat Rumah Belajar Kemendikbud


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Teknologi Indivasi dan Komunikasi (Pustekkom) mengembangkan salah satu portal belajar online yang mereka sebut Rumah Belajar dengan domain https://belajar.kemdikbud.go.id
Portal ini dapat dimanfaatkan oleh guru untuk mendukung proses mengajar yang lebih interaktif di kelas. Tak hanya itu, melalui laman itu maka siswa dapat menggunakan sebagai bahan belajar alternatif, baik itu di dalam dan luar jam sekolah.
Di dalam portal itu sendiri terdapat sejumlah fitur menarik seperti Buku Sekolah Elektronik (BSE) dan Sumber Belajar. Fitur Buku Sekolah Elektronik menjadi alternatif untuk para siswa yang tidak dapat membeli buku fisik, atau pun sebagai tambahan referensi acuan belajar selain dari buku yang telah dimiliki. Sejauh ini, BSE telah menyediakan lebih dari 2000 buku dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Mereka yang mengunjungi situs ini juga akan menikmati sebuah fitur bernama Sumber Belajar, di mana pengunjung bisa mendapatkan penjelasan materi pelajaran secara komprehensif dan interaktif. Setiap materi akan dikupas mulai dari kompetensi, materi, simulasi, latihan, dan tes. Seluruhnya disajikan dengan menggunakan audio video dan animasi, sehingga diharapkan akan memudahkan siswa memahami materi terkait.
Fitur lain yang bisa digunakan guru dan siswa melalui Rumah Belajar seperti Peta Budaya, untuk mempelajari berbagai macam budaya di Indonesia, Wahana Jelajah Angkasa, sebagai simulasi benda-benda angkasa, Bank Soal, kumpulan soal-soal latihan dan tes, maupun Kelas Maya, yaitu kelas virtual sehingga fasilitator atau guru dapat mengajar siswa dari jarak jauh.
Tak sampai di situ, sejumlah fitur pendukung lain juga bisa dimanfaatkan, hanya saja mereka perlu mengunduh dan registrasi terlebih dahulu. Ihwal ini dilakukan untuk pendataan dan pemetaan pemanfaatan portal. Nantinya, Rumah Belajar akan terus berkembang dengan fitur lainnya.
Rumah Belajar dapat menjadi alternatif yang baik, selain tak merogoh kocek, materi-materinya telah sesuai dengan kurikulum berjalan dan telah dikaji bersama dengan guru-guru kompeten. Silahkan akses Rumah Belajar melalui https://belajar.kemdikbud.go.id
Rumah Belajar ini hadir juga sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi dalam belajar sehari-hari yang kini sudah menjadi hal umum, bahkan sudah terbilang wajib untuk beberapa kalangan. Belajar online merupakan cara belajar masa kini, generasi melek teknologi adalah generasi menjanjikan untuk masa depan.

Mau tau cara daftarnya? 
Klik DISINI

Baca selengkapnya ...

30 Januari 2019

Pengumuman Pergantian Semester Genap 2018/2019 SIMPATIKA

Pengumuman Pergantian Semester Genap 2018/2019 SIMPATIKA

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan adanya Pergantian Semester akan ada proses pemutakhiran.
Diinformasikan bahwa Layanan SIMPATIKA untuk sementara tidak dapat diakses pada:
Hari: Kamis
Tanggal: 31 Januari 2019
Mulai pukul: 16.00 WIB
Dijadwalkan untuk diaktifkan lagi pada Kamis 1 Februari 2019 Pukul 00.00 WIB.

Terima kasih
Baca selengkapnya ...

Cara Registrasi Akun SIAGA Kemenag

Cara Registrasi Akun SIAGA Kemenag


Asalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Menindak lanjuti surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam nomor : B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019 pada tanggal 28 Januari 2019 tentang Update data pada aplikasi SIAGA, maka kami akan sedikit berikan panduan bagi Sahabat yang mengalami kendala untuk melakukan update data tersebut.

Sebelum login di aplikasi Siaga, terlebih dahulu Sobat diminta untuk memasukkan Nomor Akun, Akun ini sudah dibuatkan dan untuk ceknya klik DISINI.
Jika Akun Sobat tidak ditemukan, coba cari diperangkat lain misal Android. Dan jika memang tidak ada maka untuk membuat Akun ikutilah 
langkah-langkah di sebagai berikut:

Pertama, Bukalah Register Aplikasi Siaga yang beralamat di https://siagapendis.com/ppkb/register

A. Isi Formulir Regitrasi Online, yang meliputi:
1. Nama Lengkap
2. Provinsi
3. Kabupaten
4. Email

B. Isi Data Untuk Login, yang meliputi :
1. Username
2. Password
3. Konfirmasi Password (isian harus sama dengan point 2 )

Setelah form pendaftaran terisi dengan benar Kemudian Klik Register.

Demikianlah cara daftar situs Siaga Pendis, Semoga Sukses dan bermanfaat.

Adapun untuk memulai daftar klik Di sini

Untuk Login Klik Di sini

https://siagapendis.com/ppkb/login
Baca selengkapnya ...

Segera Verval Data Guru dan Pengawas PAI melalui Aplikasi SIAGA sebelum 1 Maret 2019

Segera Verval Data Guru dan Pengawas PAI melalui Aplikasi SIAGA sebelum 1 Maret 2019
Assalaamu'alaikuum Sahabat Hanapi Bani.

Sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan program Direktorat Pendidikan  Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019, maka direktorat PAI akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data Guru dan Pengawas PAI melalui Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).

Ketentuan data yang harus di validasi adalah sebagai berikut;

  1. Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan dan TPG (Rekening & NPWP);
  2. Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data Portopolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG  (Rekening & NPWP);
  3. Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portopolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan;
  4. Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portopolio, NUPTK dan Guru Binaan.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh guru dan pengawas PAI sudah terdata pada Aplikasi ini sebelum tanggal 01 Maret 2019 karena data tersebut akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan Program Direktorat Pendidikan Agama Islam seperti Sertifikasi, pembayaran TPG dan pelaksanaan PPKB. 

Aplikasi SIAGA ini dapat di akses melalui situs siagapendis.com atau siaga.kemenag.go.id

Untuk mengetahui No Akun dan Password untuk Login silahkan klik DISINI
Baca selengkapnya ...

29 Januari 2019

Penjelasan Mengenai Patching 8 ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com


enjelasan Mengenai Pachin8 8 ARD (Aplikasi Raport Digital)  Madrasah


Melanjutkan perkembangan ARD yang telah beberapa kali melahirkan patching, kini ia melahirkan patching yang ke-8. Paching  ini kemungkinan adalah paching terakhir mengenai ARD pada semester ini.

Adapun Fitur Patching 8 adalah sebagai berikut:
1. Leger
2. Fitur Edit NISN Siswa
3. Generate hasil rapor per rombel melalui akun Walikelas
4. Generate hasil rapor per kelas dan jurusan melalui akun operator
5. Generate hasil rapor per sekolah dalam bentuk zip (Akan dikirimkan ke pusat)

NOTE :
Setelah Patching 8 Login Operator Madrasah kemudian klik Tombol GENERATE pada tampilan beranda Operator Madrasah

======================

Cara Instalasi :

  1. Pastikan aplikasi sudah tertutup dengan benar, Terutama aplikasi xampp juga harus sudah tertutup.
  2. Copy kan isi dalam folder "application" dari ma ke C:\ARD\htdocs\ma\application
  3. Copy kan isi dalam folder "application" dari mi ke C:\ARD\htdocs\mi\application
  4. Copy kan isi dalam folder "application" dari mts ke C:\ARD\htdocs\mts\application
  5. Copy berdasarkan jenjang madrasah Anda.
  6. Jalankan kembali ARD.

Mungkin hanya ini saja dulu sedikit info yang dapat kami berikan.
Bagi Sobat yang telah berhasil melakukan Generate hasil raport ke pusat saya ucapkan "Selamat", Semoga segala aktifitas kita mendapatkan keridhaan disisi Allah SWT.
Baca selengkapnya ...

Tinggalkan Hal Yang Tidak Penting

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Imam Nawawi RA menyebutkan hadits ke12 ini dari Kitab Arbain Nawawinya. Diriwayatkandari Sahabat Abu Hurairoh RA bahwa Nabi SAW bersabda:
“Termasuk bukti bagusnya Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak penting baginya.” (Hadits Hasan, HR Turmudzi).
Hadits ini merupakan bentuk Jawamiil Kalim dari Nabi SAW, kata-kata ringkas yang mengandung makna yang sangat luas. Ucapan penuh hikmah ini tidak pernah diucapkan oleh seorang pun sebelum Nabi SAW. Memang diriwayatkan dari Suhuf Nabi Syith AS dan Nabi Ibrahim AS:
“Siapa yang menganggap ucapannya adalah bagian dari amalnya (yang akan dihisab), maka akan sedikit ucapannya kecuali dalam apa yang penting baginya.”
Isi suhuf ini hanya mencakup ucapan saja, sedangkan hadits Nabi SAW di atas mencakup ucapan dan perbuatan yang tidak penting. Yang dimaksud tidak penting dalam hadits ini adalah hal yang tidak berhubungan dengan kebaikan dunia atau akhiratnya, seperti hal-hal mubah yang bukan merupakan dosa dan bukan pula suatu ibadah. Contohnya melamun, membaca buku yang tidak bermanfaat, menonton hal mubah yang tidak ada manfaatnya, gurauan yang merusak wibawa, mencari banyak harta halal yang tidak diperlukan, bercerita dengan cerita yang boleh yang tidak ada manfaat duniawi mau pun untuk akhiratnya dan banyak lainnya. Orang yang meninggalkan hal-hal ini adalah orang yang baik Islamnya.Imam Ghazali pernah menyebutkan mengenai batasan suatu hal yang dianggap tidak penting. Beliau berkata, “Batasan ucapan yang tidak penting adalah jika engkau mengatakan sesuatu yang apabila engkau tidak mengatakannya engkau tidak berdosa dan tidak pula mendapat bahaya saat itu atau di masa depan. Jika ini diucapkan, maka itu adalah bentuk menyia-nyiakan waktu“
Islam menuntut kita untuk melakukankewajiban dan kesunahan dan meninggalkan hal yang haram dan makruh. Ada punhal-hal mubah yang tidak menimbulkan dosa, boleh saja kita melakukannya. Sekalipunbegitu, orang yang beragama dengan sempurna akan meninggalkan hal-hal mubahyang tidak penting itu, sebab itu adalah bentuk menyia-nyiakan waktu. Bukankahsetiap detik dari waktu kita adalah permata yang tidak ternilai harganya?. Apabilahilang, ia tidak mungkin digantikan lagi.
Baca selengkapnya ...

Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEAN

Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEANBiaya Haji Indonesia Termurah se-ASEANSesditjen PHU Ramadhan Harisman dampingi Menag Lukman dalam Raker bersama DPR. (Foto: istimewa)
Jakarta (Kemenag) --- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman.
“Hasil kajian kami, dalam rentang 2015 – 2018, BPIH Indonesia adalah yang paling rendah dibanding Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura,” ujar Ramadhan Harisman di Jakarta, Senin (28/01).
“Ketiganya adalah negara dengan jemaah haji terbesar di ASEAN. Meski jumlah jemaah Indonesia jauh lebih banyak ketimbang tiga negara tersebut,” sambungnya.
Menurut Ramadhan, dalam empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8000 US dollar. Persisnya, $8.738 (2015), $8.788 (2016), $8.422 (2017), dan $8.980 (2018). Untuk Singapura, rata-rata di atas 5000 US dollar, yaitu: $5.176 (2015), $5.354 (2016), $4.436 (2017), dan $5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar $2.750 (2015), $2.568 (2016), $2.254 (2017), dan $2.557 (2018).
“Dalam dollar, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $2.585 di 2016, $2.606 di 2017, dan $2.632 di 2018,” ujar Ramadhan.
Sekilas, lanjut Ramadhan, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun, sebenarnya lebih murah. Sebab, dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada $400 atau setara SAR1500 yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah sebagai biaya hidup di Tanah Suci.
“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar SAR1500,” jelasnya.
“Jadi riil biaya haji yang dibayar jemaah haji Indonesia adalah $2.312 di 2015, $2.185 di 2016, $2.206 di 2017, dan $2.232 di 2018,” imbuhnya.
Meski biaya haji Indonesia lebih rendah, namun layanan kepada jemaah haji tetap menjadi prioritas utama Pemerintah dan DPR. Hal ini, kata Ramadhan, antara lain ditandai dengan terus meningkatnya kualitas akomodasi jemaah, baik di Makkah maupun Madinah. Sejak 4 tahun terakhir hotel yang ditempati jemaah minimal berkualitas setara bintang 3.
Selain itu, layanan konsumsi juga terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Kalau pada tahun 2015, jemaah mendapat layanan 12 kali makan di Makkah, jumlah ini bertambah menjadi 15 kali di 2016, 25 kali di 2017, dan 40 kali di 2018. “Dari sisi kualitas, Pemerintah juga mensyaratkan para penyedia konsumsi untuk memperkerjakan chef (juru masak) serta bumbu masakan dari Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, kualitas tenda di Arafah juga menjadi perhatian utama untuk ditingkatkan. Keberadaan tenda-tenda di Arafah merupakan suatu hal yang vital bagi Jemaah haji karena para jemaah berada di dalamnya selama kurang lebih dua hari satu malam. Selain digunakan untuk berteduh di tengah suhu yang bisa mencapai 50 derajat celcius di siang hari, tenda di Arafah juga berfungsi untuk memberi kenyamanan istirahat para jemaah pada malam hari menjelang wukuf. 
“Sejak 2017, semua tenda di Arafah sudah diperbarui dengan tenda yang terbuat dari PVC dan tahan api. Seluruh tenda juga dilengkapi pendingin udara (mist fan) dengan lantai beralaskan karpet serta didukung lampu penerangan yang cukup,” ucapnya.
“Tahun ini, diharapkan seluruh tenda dapat dilengkapi dengan AC sehingga kenyamanan jemaah akan semakin meningkat,” lanjutnya.
Peningkatan layanan juga dilakukan di Madinah. Sejak 2018, sebagian akomodasi di Madinah sudah dilakukan dengan sistem sewa semusim penuh. Meski ada kenaikan biaya sewa dari rata-rata SAR850 menjadi rata-rata SAR1200, sistem ini menguntungkan jemaah. Sebab, dengan pola sewa semusim penuh, maka sudah ada kepastian sejak di Tanah Air mengenai hotel-hotel yang akan ditempati jemaah selama di Madinah. Selain itu, proses pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah atau sebaliknya juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi sehingga lebih nyaman bagi jemaah.
“Tahun 2019 akan ada penigkatan prosentase penyediaan akomodasi di Madinah dengan pola sewa semusim penuh secara signifikan, sehingga kenyamanan jemaah diharapkan makin meningkat,” sambungnya.
BPIH 2019
Ramadhan menjelaskan, saat ini, Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR sedang membahas BPIH Tahun 1440H/2019M. Dia berharap BPIH sudah bisa disepakati pada awal Februari 2019.
Mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji ini memperkirakan ada kemungkinan terjadi penurunan kembali BPIH 2019 dalam mata uang USD dibanding tahun lalu. Namun menurutnya, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, kenaikan harga jual avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi meningkatkan biaya transportasi darat dalam skema biaya layanan umum (general service fee) sebesar SAR330, akan sangat berpengaruh dalam menaikkan BPIH tahun 2019 dalam mata uang rupiah. 
“Pemerintah, DPR, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus membahas biaya haji 2019 dalam batasan kewajaran,” terangnya. 
Baca selengkapnya ...

Bolehkah Imam dan Makmum Berbeda Niat Shalat?

Bolehkah Imam dan Makmum Berbeda Niat Shalat?

Dalam suatu kondisi mungkin akan kita temukan kejadian dimana seseorang menjadikan orang lain yang sedang shalat sebagai imamnya dengan menepuk pundaknya, jika ternyata imam tidak shalat seperti yang diniatkan makmum, apakah sah shalat si makmum?
Mengenai hal ini, ada sebuah nukilan dari pendapat madzhab syaf’i yang berpendapat tentang kebolehannya, sebagaimana tertulis dalam kitab Al Iqna’ yang ditulis oleh Al Khatib Asy-Syirbini:

من شروط الاقتداء توافق نظم صلاتيهما في الأفعال الظاهرة، فلا يصح الاقتداء مع اختلافه كمكتوبة وكسوف أو جنازة لتعذر المتابعة، ويصح الاقتداء لمؤدّ بقاض ومفترض بمتنفل، وفي طويلة بقصيرة كظهر بصبح وبالعكس ولا يضر اختلاف نية الإمام والمأموم

Di antara syarat Iqtida’ (mengikuti imam) adalah kesamaan rangkaian tatacara shalat keduanya (imam dan makmum) dalam gerakan yang signifikan, maka tidak sah bila makmum mengikuti imam dengan adanya perbedaan seperti makmum melakukan shalat fardlu sementara imam shalat gerhana atau shalat jenazah karena udzur mengikuti secara lengkap,  tapi dibenarkan iqtida untuk jenis shalat ada’ dan qadha’, shalat fardlu dan nafilah, dan jenis shalat yang panjang dengan shalat yang pendek seperti jika makmum niat Dzuhur dan imam niat subuh atau sebaliknya dan tidak bermasalah jika niat imam dan makmum berbeda dalam shalat[1].
          Maksudnya adalah, sangat diperbolehkan apabila dalam suatu kejadian ternyata seseorang menjadikan orang lain imam dalam shalatnya meskipun ternyata niat mereka berdua berbeda, sepanjang jenis tatacara shalatnya shalatnya adalah tatacara yang sama. Maka shalat gerhana sebagai contoh, yang tata caranya tidak sama dengan shalat lain pada umumnya jika dijadikan imam untuk yang shalat maghrib. Jadi jika imam niat shalat qashar, sementara makmum mengikutinya dengan mengira dia shalat ashar, maka sah masing-masing niat tiap orang tersebut.
Hal ini tentunya bukan semata-mata datang dari ijtihad para ulama saja, namun berlandaskan kepada hadist berikut:

أن معاذ بن جبل رضي الله عنه كان يصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة


Artinya: Muadz bin Jabal pernah shalat Isya berjamaah bersama Rasulullah lalu pulang ke kaumnya dan mengimami shalat Isya yang sama (HR Bukhari)
Dari segi pendalilannya , hadist di atas menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah. Karena Mu’adz bersama nabi SAW mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib.
Dari sini imam Nawawi juga memperkuat pendapatnya, dalam kitabnya Al Majmu beliau berkata:

تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل، وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقها في العدد كظهر خلف عصر، وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها، وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا


Sah shalat sunnah di belakang shalat wajib, dan sah shalat wajib di belakang shalat sunnah. Juga, sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang sama dalam rakaatnya seperti shalat zhuhur di belakang shalat Ashar. Dan sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang rakaatnya lebih pendek. Semua ini boleh tanpa perbedaan menurut kami (ulama madzhab Syafi'iyah)[2].
Kesimpulannya, untuk kasus makmum niat shalat Ashar dan Imam niat Qashar atau secara global, perbedaan niat antara imam dan makmum dalam shalat, maka sah niat dan shalat masing-masing sepanjang syarat sahnya juga terpenuhi.


[1] Lihat : Khatib Syirbini. Al Iqna’ fi Hilli alfadzi matan abi syuja’. 1/169
[2] Lihat: An Nawawi. Al Majmu Syarh Muhazzab. 4/168
Baca selengkapnya ...

27 Januari 2019

Darah Terputus-putus; Antara Haid dan Istihadlah


Darah Terputus-putus; Antara Haid dan Istihadlah

Banyak wanita mengeluh karena siklus haid yang kadang tidak teratur. Tak jarang ada yang mengalami haid beberapa hari, kemudian berhenti darahnya, lalu selang beberapa hari keluar lagi, padahal masih dalam satu fase haid dan di bulan yang sama.
Ada pula wanita yang sudah terbiasa haid teratur dan stabil tapi tiba-tiba berubah menjadi tidak teratur karena sebab tertentu, misalnya habis melahirkan, atau sedang memakai alat kontrasepsi.
Wanita Dengan Siklus Haid Teratur
Dalam ilmu Fiqih ada istilah Mu’taadah, artinya: Wanita yang punya kebiasaan haid yang stabil dan teratur. Patokannya bukan tiap tanggal berapa dia haid setiap bulannya, akan tetapi berapa hari lamanya mengalami haid setiap bulannya.
Setiap wanita Mu’tadah berbeda mengenai berapa lama kebiasaan haidnya, ada yang biasa mengalami haid 6 hari, ada yang terbiasa 7 hari, 8 hari, atau mungkin 10 hari di tiap bulannya. Biasanya, wanita akan tahu kebiasaannya apabila sudah mengalami 3 kali haid dan setiap haid itu durasinya selalu stabil dan teratur.
Seluruh ulama ahli Fiqih sepakat jika darah Mu’tadah sudah tidak keluar lagi sebelum kebiasaan masa haidnya berakhir, maka wanita ini sudah suci dan boleh menunaikan shalat. Jika wanita terbiasa mengalami haid selama 6 hari, sedangkan pada satu waktu haid darahnya sudah berhenti di hari ke-4 dan tidak keluar lagi, maka ia sudah masuk masa suci mulai sejak berhentinya darah.
Akan tetapi dalam kondisi demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya jima’ dengan suami. Menurut jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali ia sudah boleh berjima dengan suaminya, karena memang sudah suci. Walaupun ulama dari kalangan madzhab Hanafi belum membolehkan itu sampai berlalu masa kebiasaan haidnya untuk ihtiyath atau berhati-hati. (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 18, hal. 304)
Wanita Dengan Siklus Haid Tidak Teratur
Bagaimana dengan para wanita yang siklus haidnya tidak teratur? Bisa jadi teratur di satu fase, tapi bisa jadi di waktu-waktu berikutnya tidak teratur lagi. Banyak yang mengalami berhentinya darah di tengah-tengah waktu kebiasaan, kemudian setelah bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.
Berikut ini Penulis akan jelaskan pendapat para ulama Fiqih mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas:
a. Madzhab Hanafi
Madzhab hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah. Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.
Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba-tiba darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.
Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah. Sebab  menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi istihadhah.
Bila darah terputus di tengah-tengah masa haid
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)
Saat darah teputus, apakah wanita boleh shalat atau tidak?
Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.
 b. Madzhab Maliki
Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).
Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat krna ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.
Misalnya, bila seorang wanita keluar haid di tanggal 1-5, kemudian darahnya terputus atau berhenti di tanggal 6-8, kemudian ternyata keluar lagi darahnya di tanggal 9-10. Maka, tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 ia berada dalam keadaan haid, sedangkan tanggal 6-8 dianggap suci dan wajib melaksanakan shalat.
Teori dari madzhab Hanafi dan Maliki mengenai terputusnya darah di tengah-tengah masa haid agaknya hampir sama, hanya saja dua madzhab ini berbeda dalam menetapkan masa minimal dan maksimal haid.
Menurut Madzhab Hanafi, masa minimal haid adalah 3 hari, sedangkan maksimalnya adalah 10 hari. Sedangkan menurut madzhab Maliki, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi Mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan Mu’tadah.
 c. Madzhab Syafi'i
 Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:
1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).
2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.
3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)
Misalnya: bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid. Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.
Madzhab ini sepertinya lebih memudahkan para wanita untuk menghitung hari-hari haidnya. Apalagi bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.
 d. Madzhab Hambali
Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)
Demikian pendapat dari masing-masing madzhab muktamad. Mudah-mudahan dapat membantu para muslimah dalam menentukan haid dan tidaknya. Hal ini penting, sebab dengan mengetahuinya, para muslimah dapat mengerti kapan ia harus melaksanakan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa, dan kapan ia tidak boleh melaksanakannya.

Wallahu A’lam Bisshawab.
Baca selengkapnya ...

26 Januari 2019

Kemenag Hadirkan Aplikasi Bank Artikel Versi Android

Kemenag Hadirkan Aplikasi Bank Artikel Versi Android
Jakarta (Kemenag) --- Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menghadirkan inovasi baru berupa aplikasi bank artikel berbasis android. Aplikasi itu diberi nama MORA-BASe (Ministry of Religious Affair-Bank of Article System). 
Aplikasi ini dapat diunduh melalui layanan PlayStore di smartphone. Sementara aplikasi berbasis web-nya, dapat diakses melalui laman www.morabase.kemenag.go.id.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, mengungkapkan kehadiran MORA-BASe berbasis android ini merupakan ikhtiar inovatif Kementerian Agama di bidang riset. Tujuannya, agar hasil riset Kemenag dapat terpublikasi secara massif. Ini juga menjadi bagian upaya meningkatan layanan jurnal agar lebih bereputasi. 
“Ada banyak dosen yang terkendala mempublikasikan tulisan dan hasil risetnya, lantaran tidak memiliki akses terhadap jurnal. Di sisi lain, para pengelola jurnal juga mengalami kendala atas minimnya tulisan atau artikel yang akan dipublikasikannya. Kendala ini pada gilirannya berpengaruh terhadap kenaikan angka kredit dosen dan akreditasi perguruan tinggi. Melalui aplikasi MORA-BASe inilah diharapkan bisa memberikan solusi atas kendala-kendala itu,” papar Arskal Salim di Jakarta, Kamis (24/01).
Kemenag Hadirkan Aplikasi Bank Artikel Versi Android
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan lahirnya MORABASe merupakan langkah nyata atas inovasi layanan di bidang peningkatan hasil riset yang terpublikasi dan layanan jurnal yang bereputasi, khususnya bagi civitas akademika PTKI di seluruh tanah air. “Rutinitas perkerjaan tidak menjebak kita untuk melahirkan inovasi dan kreativitas. Demikian juga, hasil riset perlu dinikmati dan dibaca banyak orang sebagai bagian dari kemanfaatan riset secara sosial,” ungkap Suwendi. 
Ditambahkan Suwendi, MORA-BASe telah dikukuhkan dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 103 Tahun 2019 tentang MORA-BASe (Ministry of Religious Affair-Bank of Article System) sebagai Sistem Bank Artikel pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Keputusan ini ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, pada 7 Januari 2019. 
Menurut Suwendi, saat ini terdapat kenaikan jurnal terakreditasi yang sangat tajam. "Di awal tahun 2018, posisi jurnal terakreditasi berjumlah 64. Alhamdulillah, di akhir tahun 2018, setidaknya terdapat 318 jurnal yang terakreditasi,” tuturnya. 
“Dengan hadirnya aplikasi MORA-BASe, diharapkan jurnal yang terakreditasi mengalami kenaikan" tutup doktor jebolan UIN Jakarta ini.
Baca selengkapnya ...

25 Januari 2019

Surat Pernyataaan KH. Ahmad Fahmi Zamzam tentang Rambut Palsu Rasulullah

Surat Pernyataaan KH. Ahmad Fahmi Zamzam tentang Rambut Palsu Rasulullah

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Pada kesempatan ini kami ingin membagikan mengenai sebuah surat pernyataan yang baru saja ditulis tangan oleh Almukarram KH.  Ahmad Fahmi Zamzam yang berisi sebagai berikut:

Berhubung athar yang ada dimiliki oleh saya, KH.  Ahmad Fahmi Zamzam Banjarbaru adalah tidak diyakini keasliannya (palsu)  karena ada bayangan dan terbakar ketika diuji keasliannya, maka untuk untuk mencegah fitnah dari semua pihak maka saya memutuskan untuk mengembalikannya kepada sumber asalnya.
Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan.
Sekian.

Banjarbaru,  17 Jum. Awwal 1440H/23-01-2019

Saksi-saksi:
1. Habib Zakaria Bahasyim (Imam Daerah FPI Kalsel)

2. Habib Mahdi bin Yahya (Ketia Tahfidzi FPI Kalsel)

3. Ust.  Reza Fahmi (PP.  Yasin)


Surat Pernyataaan KH. Ahmad Fahmi Zamzam tentang Rambut Palsu Rasulullah





Baca selengkapnya ...

24 Januari 2019

Checklist Pemberkasan CPNS Kemenag Kalsel Tahun 2018

Checklist Pemberkasan CPNS Kemenag Kalsel Tahun 2018

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Kami infokan bagi Sahabat peserta CPNS Kemenag Kalsel yang lulus seleksi akhir ditahun 2018 tadi...
Berikut ceklist berkas pemberkasan yang harus dilengkapi,,, jangan sampai ada yang tertinggal yach.

DOWNLOAD
Baca selengkapnya ...

Buku Panduan Manual Ujian Berbasis Komputer Tahun 2019

Buku Panduan Manual Ujian Berbasis Komputer Tahun 2019

Ujian Berbasis Komputer atau Computerized Based Test (CBT) adalah tes berbasis komputer yang penyajian dan pemilihan soalnya dilakukan secara terkomputerisasi sehingga setiap peserta tes dimungkinkan mendapatkan paket soal yang berbeda.

Ujian Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UBK tahun 2019 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan sistem CBT untuk mendapatkan hasil tes yang valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

UBK menggunakan model UBK semi-online. Model UBK semi-online adalah model UBK dimana koneksi internet hanya dibutuhkan ketika proses sinkronisasi beberapa waktu sebelum ujian, rilis token ketika hari ujian, dan upload data jawaban peserta ujian setelah ujian. Sedangkan akses tes oleh peserta ketika pelaksanaan ujian tidak memerlukan jaringan internet.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak panduan berikut :


DOWNLOAD
Baca selengkapnya ...

Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren

Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren
Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.

Izin operasional  ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan.

Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat.

Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.



DOWNLOAD
Baca selengkapnya ...

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
  1. - Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.

  1. - Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.

  1. - Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

  1. - Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.

  1. - Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.

  1. - Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

LAMPIRAN

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag

            السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Han...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI