Breaking News

22 April 2020

Mudik Saat Pandemik, Menag: Lebih Banyak Mudaratnya


Jakarta (Kemenag) --- Mudik atau pulang ke kampung halaman saat Ramadan dan lebaran menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk menyambung silaturahmi dengan orang tua dan sanak keluarga. Namun, mudik dalam kondisi pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti saat ini, cenderung memberikan mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. 

Ini disebabkan, penyebaran Covid-19 berpotensi akan lebih meluas jika masyarakat melakukan mobilitas. “Potensi penyebaran Covid-19 harus kita antisipasi. Mudik bisa menjadi salah satu faktor. Sehingga, mudik saat pandemik dinilai lebih banyak mudaratnya. Sebab, mudik bisa menjadi sarana tersebarnya Covid-19 ke kampung,” kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (21/04). 

“Kalau kita sayang keluarga di rumah, sayang sama orang tua dan saudara di kampung, tahun ini jangan mudik. Silaturahim bisa kita jalin dengan cara lain, misalnya melalui sambungan telepon atau lainnya,” imbuh Menag. 

Menag mengakui bahwa mudik sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Namun, meski mungkin dirasa berat, kebijakan pemerintah memberlakukan larangan mudik itu diambil demi kebaikan masyarakat Indonesia, di tengah kondisi pandemik covid-19. Kebijakan itu diterapkan demi menjaga kesehatan bersama. 

“Memang masyarakat kita, termasuk saya dan keluarga, dalam kondisi normal, kalau pertengahan Ramadan biasanya sudah bersiap untuk pulang kampung. Enak rasanya puasa bersama keluarga di kampung, bersama saudara-saudara semua, apalagi menjelang Idul Fitri,” tutur Menag.

“Tapi, kita tahu bersama bahwa situasi sekarang tidak memungkinkan. Oleh sebab itu, Pemerintah, dalam hal ini bapak Presiden, mulai 24 April nanti melarang untuk mudik. Dan kami mendukung itu,” sambung Menag. 

Menag berharap, larangan mudik ini tidak mengganggu kekhidmatan bulan Ramadan yang akan segera tiba. Sebaliknya, masyarakat bisa fokus menjalani ibadah di rumah selama bulan Ramadan.

“Mudah-mudahan ini tidak mengurangi kegairahan dan semangat ibadah di bulan Ramadan. Mari semarakkan Ramadan, dengan beribadah di rumah saja,” ajak Menag.

Baca selengkapnya ...

Edaran Kemenag tentang Jam Kerja Ramadhan serta Perpanjangan WFH sampai 13 Mei 2020


Jakarta (Kemenag) --- Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. 

“Kebijakan ini dikeluarkan, menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan WFH ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Selasa (21/04). 

Nizar menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. “ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutur Nizar. 

Selain edaran terkait perpanjangan masa WFH, pada 20 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi juga mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1441H. 

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN Kementerian Agama. Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif minimal 32,50 jam per minggu. Ini berlaku bagi satker yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja,” kata Nizar. 

Berikut penyesuaian jam kerja ASN Kementerian Agama saat Ramadan: 

1. Bagi satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:

    a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 

        Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30

    b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30

        Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 

2. Bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:

    a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 - 14.00 

        Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30

    b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30

        Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

Baca selengkapnya ...

SE Bupati HSU Himbau Warga Tidak Shalat Jum'at dan Tarawih di Mesjid


Amuntai, 21 April 2020
Nomor     : 450/108/Kesra/2020
Lampiran : -
Perihal     : 
Himbauan untuk Mematuhi Seruan Bersama MUI, Kantor Wilayah Kemenag, dan Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepada
Yth. : Pengurus Mesjid se-Kabupaten Hulu Sungai Utara 

di- Tempat

Sehubungan seruan bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kalimantan Selatan dan dewan Mesjid Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 16/DP/-P/MUI-KS/SR-/IV/2020, Nomor : 781/KW.17.1-5/H,M,01/4/2020 dan Nomor: 002/PW.DMI-KS/IV/2020 tentang pedoman pelaksanaan shalat berjama'ah, Shalat Jum'at, ibadah dibulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 21 Sya'ban 1441 H / 15 April 2020 M.

Dimintakan dengan hormat kepada Pengurus Mesjid di Kabupaten Hulu Sungai Utara mematuhi seruan bersama tersebut, khususnya point-point berikut:

  1. Untuk sementara tidak melaksanakan ibadah shalat Shalat Jum'at di mesjid dan menggantinya dengan shalat Zuhur ditempat/rumah masing-masing, sampai dengan penyebaran Virus Corona dapat diatasi/aman terkendali sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  2. Tidak melaksanakan Shalat Tarawih berjama'ah dimesjid/langgar/mushalla/selama bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 M, cukup dilaksanakan dirumah masing-masing mengikuti Protocol Pencegahan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Khusus untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 h akan diberitahukan kemudian sesuai kebijakan MUI Pusat dan kementerian Agama RI.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama diucapkan terimakasih.

BUPATI HULU SUNGAI UTARA


ABDUL WAHID HK, MM, M.Si


Untuk download file diatas silakan klik >> DOWNLOAD DISINI

 
Baca selengkapnya ...

Pangkas Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Pemerintah



Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar. Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Terkait dana BOS, Kementerian Keuangan menjelaskan dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan anggaran yang digunakan melalui BOS Reguler merupakan komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.

"Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu BOS Kinerja merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Alokasi dana BOS inilah yang dipangkas.

Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.

"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," kata Prima.

Hal yang sama berlaku untuk tunjangan guru. Pemerintah juga memangkas anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.

Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah sisa tahun anggaran 2019.

Sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah Rp 2,98 triliun. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.

"Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," ujar Prima.



Baca selengkapnya ...

21 April 2020

Mesjidil Haram dan Mesjid Nabawi Ditutup selama Bulan Ramadan


Suasana Masjidil Haram yang kosong setelah 
pemerintah Arab Saudi menunda umrah di Mekkah, 6 Maret 2020. Arab Saudi menangguhkan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. 



Petugas membersihkan area mataf saat lantai dasar Masjidil Haram ditutup sementara untuk pembersihan di Mekkah, Arab Saudi, yang diambil dari akun Instagram @Haramain_info, Kamis malam, 5 Maret 2020.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan tetap menggelar salat Tarawih tetapi tanpa jamaah sebagai tindakan pencegahan dan untuk meningkatkan operasi desinfeksi.


Petugas menggunakan masker saat membersihkan lantai Masjidil Haram setelah mewabahnya virus corona di Mekah, Arab Saudi, 3 Maret 2020. Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi akan menyiarkan azan sepanjang bulan Ramadan tetapi akan tetap tertutup bagi para jamaah.



Suasana area Mataf di lantai satu Masjidil Haram yang ditutup sementara untuk pembersihan di Mekkah, Arab Saudi. Menjelang bulan Ramadan, Al-Rabiah mendesak warga dan penduduk untuk mematuhi aturan untuk membantu menahan penyebaran virus Corona.



Foto aerial Masjidil Haram saat ditutup sementara untuk pembersihan di Mekkah, Arab Saudi.

Sumber:



Baca selengkapnya ...

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) serta SHUAMBN 2020


Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) serta SHUAMBN 2020 diatur secara lengkap melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020.


Dalam juknis tersebut, diatur tentang sistematika penulisa Ijazah dan SHUAMBN pada madrasah tahun 2020 yang benar dan sesuai aturan berlaku.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama bagi peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus.

Selain itu, bagi siswa madrasah juga berhak mendapatkan SHUAMBN atau sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diperoleh bagi siswa yang telah mengikuti ujian madrasah yang diwajibkan bagi siswa kelas akhir.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 ditanda tangani di Jakarta pada 08 April 2020 oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin.

Dalam Juknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2020 terbagi menjadi 2 petunjuk pengisian ijazah, yakni pengisian blanko ijazah bagian depan dan penulisan ijazah bagian belakang.

Petunjuk Khusus Penulisan Ijazah MI MTs MA Tahun 2020


Nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah memiliki format sebagai berikut:
  1. Contoh: 001/Mi.13.32.021/PP.01.1/06/2020
  2. Contoh: 001/Mts.12.04.114/PP.01.1/05/2020
  3. Contoh: 001/Ma.13.32.501/PP.01.1/05/2020

Untuk detail terkait penomoran ijazah tersebut diatas, lihat Keterangan berikut:

  • 001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan: 1) nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 1 Jember memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 300; 2) untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan; 3) Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
  • 13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
  • 32 : dua digit kode Kab/Kota (Jember)
  • 501: tiga digit kode madrasah (MA Negeri 1 Jember)
  • PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
  • 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
  • 2020 : tahun penerbitan ijazah

Sedangkan kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat masing-masing.

Selengkapnya terkait Cara penulisan blanko Ijazah untuk RA MI MTs dan MA serta SHUAMBN Tahun 2020 yang diatur secara lengkap melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020, dapat dilihat dibawah ini:


Download Juknis Penulisan Ijazah MI MTs MA Tahun 2020

Untuk mengunduhnya silahkan klik disini >> 
Download Juknis.

Demikianlah sedikit informasi dari kami tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) serta SHUAMBN 2020, semoga membawa manfaat baik bagi kami penulis, maupun bagi warga madrasah semuanya.
Jangan lupa klik like dan ikuti halaman kami untuk mendapatkan info langsung mengenai artikel terbaru kami 
HANAPI BANI
Baca selengkapnya ...

Surat Edaran Kanwil Kemenag Kalsel tentang Akun Administrator E-Learning Madrasah untuk Level kabupaten/Kota


Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Menindaklanjuti Surat Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-757/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 hal Akun Administrator E-Learning Madrasah untuk Level Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan peningkatan mutu dan kuantitas pendidikan di Madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengembangkan E-learning Madrasah yang dapat digunakan seluruh madrasah di Indonesia, oleh karena itu kami mohon Saudara dapat membantu mengoptimalkan penggunaan E-Learning madrasah di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
  1. E-Learning Madrasah sangat dibutuhkan terutama disaat mewabahnya Covid-19 yang mengharuskan pembelajaran daring dari rumah.
  2. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dapat menugaskan satu orang operator dari Seksi Pendidikan Madrasah atau dari Helpdesk UBK untuk mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan E-Learning Madrasah di wilayah masing-masing.
  3. Alamat web E-Learning Madrasah yang dapat dikunjungi adalah pada alamat https://e-learning-kemenag-go-id/
  4. Panduan penggunaan dan evaluasi pelaksanaan e-learning madrasah pada wilayahnya masing-masing terlampir.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diuacapkan terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr.Wb.

Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Selatan


Noor Fahmi



Untuk unduh file diatas silakan klik DISINI
Baca selengkapnya ...

SE MenPAN-RB 20 April 2020, tentang Penetapan Jam Kerja Ramadhan 1441 H



Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 telah dirilis. 

Petunjuk teknis khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 itu dirilis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo.


Petunjuk teknis aturan jam kerja ASN itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
  • Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
  • Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.


PNS kerja dari rumah diperpanjang

Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).


Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.


  • Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
  • Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.

Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.


Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.

“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” kata dia.


Baca selengkapnya pada Surat Edara dibawah ini:



Download Surat Edaran diatas dengan klik DISINI


Baca selengkapnya ...

Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana dengan Setoran Lunas Jemaah?


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih. 

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya. 

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah. 

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/04).

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya,
jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.

Baca selengkapnya ...

20 April 2020

Darurat Covid-19, Wamenag Imbau Umat Muslim Tidak Ziarah Kubur Jelang Ramadan


Jakarta (Kemenag) --- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau umat muslim untuk tidak melakukan ziarah kubur jelang Ramadan di tengah masa darurat pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sebagai gantinya, Wamenag menganjurkan agar ziarah kubur diganti dengan memanjatkan doa bagi orang tua maupun keluarga yang telah berpulang ke rahmatullah dari rumah saja. 

"Mengingat pandemi wabah COVID-19 sampai dengan bulan Ramadan kemungkinan besar belum mereda, sebaiknya agenda ziarah kubur ditiadakan dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Senin (20/04).

"Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," lanjutnya.

Wamenag juga menganjurkan agar umat Islam mengeluarkan zakat mal untuk disegerakan guna membantu masyarakat lain yang terdampak covid-19. 

Begitu pula halnya soal zakat fitrah. Ia menganjurkan zakat fitrah tak harus menunggu akhir Ramadhan.

"Sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu sampai akhir Ramadhan," kata Wamenag. 

Selain ziarah kubur dan pembayaran zakat, Wamenag juga mengingatkan umat muslim untuk meluruskan niat jelang ramadan dan melakukan silaturahmi dengan kerabat dan orang tua. 

“Kita harus menata niat yang baik dan menyambutnya (Ramadan) dengan ikhlas dan penuh sukacita,” ujar Wamenag. 
Ia menyampaikan, begitu mulianya bulan Ramadhan sehingga menyambut dengan perasaan senang dan gembira saja Allah SWT akan memberikan jaminan surga kepadanya. Dengan catatan, jika semua itu dilakukan dengan penuh keimanan dan keikhlasan.

“Ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW, ‘Barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka’,” sitir Wamenag. 

Sementara, untuk melakukan silaturahmi jelang Ramadan, Wamenag juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan physical distancing. “Silaturahmi dan saling meminta maaf bisa dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk physical distancing dan PSBB,” tutur Wamenag Zainut Tauhid.

Baca selengkapnya ...

Kemenag Gelar Akademi Madrasah Digital 2020


Jakarta (Kemenag) --- Covid-19 dan sistem belajar dari rumah tidak menghalangi siswa madrasah untuk mengasah kreatifitas dan terus berinovasi. Salah satu ikhtiar yang dilakukan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag adalah dengan menggelar Akademi Madrasah Digital (AMD) 2020.

"Akademi Madrasah Digital Tahun 2020 bertujuan menyiapkan generasi Indonesia unggul yang siap menghadapi era revolusi industri 4.0, yang mampu menguasai Teknologi Informasi khususnya internet of things, big data, komunikasi dan kewirausahaan," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Senin (20/04).

Menurutnya, ajang pelatihan siswa Madrasah Aliyah seluruh Indonesia ini akan diselenggarakan secara intensif, baik secara online maupun offline. Pelatihannya akan menggunakan platform digital di X-Camp laboratorium IOT (Internet of Things) milik XL Axiata.

"Kami mengundang siswa kelas 11 Madrasah di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, untuk ikut seleksi AMD ini," jelas Umar.

"Kuotanya terbatas. Tahun ini, hanya 100 siswa yang bisa ikut pelatihan dan akan dibagi dalam 20 kelompok. Gratis," sambungnya.

Untuk menjadi peserta, siswa harus 
mendaftar secara online melalui website https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital/ dan mengisi portofolio secara lengkap. Siswa juga harus menjelaskan prototype hasil karya yang akan dihasilkan dan yang pernah dibuat dalam bentuk video/tulisan.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam perumusan karya. Pertama, realistis. Maksudnya, ide yang ditawarkan harus menjawab permasalahan kearifan lokal yang dibutuhkan di masa depan dimulai dari hal yang paling sederhana dan applicable, dapat berupa suatu sistem aplikasi -berbasis IoT (Internet of Things)- yang mungkin akan digunakan, atau suatu dampak dan manfaat yang tinggi bagi kepentingan masyarakat.

Kedua, kreatif dan objektif. Tulisan tidak bersifat subjektif, harus didukung dengan data dan informasi yang terpercaya. Ide juga harus asli bukan plagiarisme (jiplak).

Ketiga, logis dan sistematis. Ide harus dituangkan dengan mengikuti alur penulisan karya ilmiah yang sudah baku, runtut, sistematis lengkap dengan daftar pustaka yang menjadi referensi.

Kasubbag TU Dit KSKK Madrasah Papay menambahkan, sistematika karya tulis  ditulis dengan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi dan ukuran kertas A-4 margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm. Maksimal tulisan 25 halaman sudah termasuk halaman sampul dalam bentuk PDF dan diupload di https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital

"Setiap 1 (satu) ide tulisan atau prototype mewakili 1 Kelompok Peserta," jelasnya.

"Kelompok Peserta wajib menginformasikan komposisi nama dan spesifikasi anggota kelompok (3 siswa teknis, 2 siswa non teknis)," lanjutnya.

Menurut Papay, pendaftaran AMD 2020 dibuka sejak 17 April hingga 31 Mei 2020. Proses penilaian karya ilmiah dilakukan 1 – 6 Juni 2020. Hasilnya diumumkan pada 7 Juni 2020. 

"Peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia mengikuti pelatihan selama 6 (enam) bulan secara penuh, dan mendapat surat rekomendasi dari madrasah. Konfirmasi kesediaan peserta mengikuti pelatihan disampaikan dalam rentang 7 – 9 Juni 2020," urainya.

Dikatakan Papay, pelatihan akan berlangsung dari Juni hingga Desember 2020. Skema pelatihan terbagi dua, online dan offline. Pelatihan online berjalan dari 10 Juni - 15 September 2020. Untuk offline, terjadwal dari 16 September - 11 Desember 2020, namun akan disesuaikan dengan kondisi pandemik Covid-19.

"Pengumuman kelompok pemenang berdasarkan masing-masing kriteria disampaikan pada 16 Desember 2020," tuturnya.

"Sudah disiapkan hadiah untuk pemenang. Juara I, 20juta. Juara II, 15juta. Juara III, 10juta," tandasnya.

Baca selengkapnya ...

19 April 2020

Kemenag Undang Vloger Madrasah Ikuti Lomba Kampanye Indonesia Sehat


Jakarta (Kemenag) --- Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menggelar Lomba Kampanye Indonesia Sehat 2020. Kampanye ini mengusung tema: “Dari Madrasah Untuk Indonesia Sehat”. 

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan, Lomba Kampanye Indonesia Sehat akan diikuti oleh siswa aktif madrasah dari jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), dan Aliyah (MA) di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta. Umar berharap, ajang ini dapat mendorong peran aktif siswa madrasah dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

"Kami undang vloger madrasah ikut ambil bagian Madrasah Vlog Competition tahun 2020 sebagai bentuk kampanye perangi wabah corona," jelas Umar di Jakarta, Jumat (17/04).

Menurut Umar, pendaftaran kompetisi ini dibuka sejak hari ini hingga 17 Agustus 2020. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi dibawah ini:

Batas akhir pengiriman video 17 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB. Proses penjurian akan dilakukan pada 25 Agustus 2020. Hasilnya akan diumumkan 10 September 2020. "Pelaksanaan perlombaan ini tetap mengacu kepada anjuran physical 
distancing dan self-quarantine, sesuai anjuran pemerintah," jelasnya.

Kasubbag TU Dit KSKK Madrasah Papay menambahkan, ada lima tema pilihan bagi peserta Lomba Kampanye Indonesia Sehat 2020. Pertama, Menjaga Jarak. Vlog dengan tema ini berisi pengalaman keseharian dan ajakan untuk menjaga jarak.

Kedua, Mencuci Tangan. Tema ini berisi kisah pengalaman keseharian dan ajakan mencuci tengan.

Ketiga, Hidup Sehat. Isinya, pesan tentang manfaat dan pentingnya hidup sehat sesuai anjuran agama Islam. Keempat, Asiknya Belajar di Rumah. Bercerita tentang pengalaman keseharian tentang asiknya belajar di rumah.

Tema berikutnya, kata Papay, adalah Pahlawan Kemanusiaan. "Vlog berisi pendapat atau reaksi positif terhadap pekerja kesehatan," jelasnya.

Terakhir, Ayo Indonesia Bisa. Tema ini berisi tentang pendapat atau reaksi positif melihat tayangan video lain dalam rangka penghentian penyebaran Covid-19. "Tema ini juga untuk membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk bisa kembali seperti sedia kala," pungkasnya. 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Kritik terhadap Pelaksanaan AKG: Menghadapi Kendala Teknis dan Konten yang Tak Kunjung Usai

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI