Breaking News

23 Mei 2026

Tugas dan Fungsi Panitia Qurban



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Berqurban adalah salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak harus oleh pihak yang berqurban (mudlahhi). Artinya, boleh diwakilkan kepada pihak kedua, baik perorangan mau pun beberapa orang yang terkoordinir atau panitia. Ini adalah akad wakalah atau perwakilan. Ibadah yang boleh diwakilkan diantaranya adalah ibadah Haji, menyembelih qurban, dan membagikan zakat.
Panitia qurban adalah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan oleh suatu organisasi, baik ta’mir masjid, mushalla, instansi dan lain-lain guna menerima kepercayaan atau amanat dari pihak yang berqurban untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan membagikan dagingnya.
Memperhatikan pengertian panitia di atas, maka dalam pandangan Fiqh panitia adalah wakil dari pihak orang yang berqurban. Dalam Hamisy Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan:
وَفِي الشَّرْعِ تَفْوِيْضُ شَخْصٍ شَيْئاً لَهُ فِعْلُهُ مِمَّا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ إِلَى غَيْرِهِ لِيَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ
“Wakalah menurut syariat adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain) kepada pihak lain agar dikerjakannya di waktu pihak pertama masih hidup.”
Menurut Fikih, bagaimana tata-cara penyerahan qurban kepada panitia?
            Yang biasa dilakukan umat Islam dua kemungkinan: Pertama, penyerahan berupa hewan qurban dan kedua, berupa uang seharga hewan ternak.
            Pertama, mengenai penyerahan berupa hewan qurban. Penyerahan hewan qurban kepada panitia (wakil) ini harus melalui pernyataan yang jelas dalam hal status qubannya, apakah sunnah atau wajib. Juga masalah yang diserahkannya, menyembelih saja atau dan juga membagikan dagingnya pada pihak ketiga. Oleh karena itu, harus ada pernyataan mewakilkan atau menyerahkan oleh pihak yang berqurban dan penerimaan oleh pihak panitia, diikuti serah-terima hewan qurbannya. Dalam al-Bajuri dijelaskan bahwa rukun wakalah itu ada empat, yaitu: Muwakkil, Wakil, Muwakkal fih dan shighat. Sudah cukup dalam shighatini pernyataan dari salah satu pihak, dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain.
Perlu diperhatikan bahwa qurban sebagai ibadah memerlukan niat, baik oleh pihak mudlahhi sendiri atau diserahkannya kepada wakilnya. Ada pun qurban nadzar, maka tidak ada syarat niat.
Kedua, mengenai penyerahan berupa uang seharga hewan ternak. Kemauan orang dalam melakukan aktifitas sehari-hari ingin serba praktis, simpel, dan mudah. Tak terkecuali dalam urusan ibadah qurban. Orang yang hendak melakukan ibadah qurban cukup menyerahkan sejumlah uang kepada panitia agar dibelikan ternak layak qurban, sekaligus sampai pada penyembelihan serta pembagian dagingnya. Dalam hal ini, menurut pandangan ulama hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin.
Namun ada hal penting yang perlu diperhatikan ketika penyerahan mudhahhi kepada panitia itu berupa uang. Panitia wajib menentukan atau meniatkan ternak yang telah dibelinya dengan mengatas-namakan orang yang telah memberi kuasa kepadanya (lihat: Al-Bajuri, 2/296, red)
Apa tugas pokok panitia qurban?
Tugas pokok panitia adalah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak, sesuai dengan pernyataan pihak mudlahhi saat penyerahan hewan qurban. Pihak wakil atau panitia sediki pun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.
Dalam al-Muhadzdzab (1/350) dijelaskan:
وَلَا يَمْلِكُ الوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلاَّ مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ المُوَكِّلِ مِنْ جِهَّةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَّةِ العُرْفِ.
“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharruf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui ucapan atau adat yang berlaku.”
Terkait dengan qurban nadzar atau qurban wajib, panitia harus menjaga dagingnya jangan sampai jatuh pada orang yang bernadzar. Demikian pula orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya dan juga panitia sendiri.
Dalam al-Bajuri dijelaskan, pihak yang berqurban tidak boleh makan sedikit pun dari qurban yang dinadzarkan. Jika ia makan sedikit saja, maka dia wajib mengganti. Demikian pula orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudhahhi, mereka tidak boleh makan daging qurban nadzar.
Oleh karena itu, sejak awal panitia harus memilah antara qurban sunnah dan qurban wajib agar tidak terjadi percampuran antara keduanya. Apabila pemilahan antara qurban sunnah dan nadzar/wajib menemukan kesulitan, maka dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran qurban nadzar/wajib dari daging yang ada, kemudian mensedekahkan sisanya kepada selain yang bernadzar/berqurban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Bagaimana hukum menjual, memanfaatkan dan menjadikan ongkos sebagian dari daging qurban?
Menjual atau menjadikan kulit, kepala, kaki qurban mau pun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhimau pun wakil/panitia sebagai ongkos tidak boleh. Bahkan, untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya, dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan seperti misalnya kulitnya.
Disebutkan dalam al-Bajuri (2/311): “Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walau pun qurban itu qurban sunnah.
Disebutkan dalam al-Majmu’ (2/150): “Tidak diperbolehkan menjual sedikit pun dari hewan hadiah dan qurban, baik itu nadzar atau pun sunnah.”
Bagaimana dengan wakil atau panitia, bolehkah mereka mengambil atau memakannya?
Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak mudlahhi, yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak boleh mengambil atau memakan sedikit pun dari padanya. Agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban sunnah, maka harus ada izin dari pihak mudlahhi agar ia dibolehkan mengambilnya dalam batas ukuran tertentu.
Dijelaskan pula dalam al-Bajuri (1/387):
وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْئٍ إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ المُوَكِّلُ قَدْراً مِنْهاَ.
“Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikit pun kecuali pihak muwakkil sudah menentukan sekadar dari padanya untuk pihak wakil.”
Sebagai penutup, bagaimana cara mudah dan aman dalam pengelolaan qurban ini?
Dari uraian di atas, seharusnya panitia qurban sudah memahami betul tata-cara mengelola ibadah qurban agar dalam mengemban amanah para mudlahhi itu, tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan resiko yang tidak ringan atas panitia sendiri.
Mengenai langkah-langkah menghindari kesalahan dalam mengelola ibadah qurban, ada tiga  alternatif  yang bisa ditawarkan: Pertama, pada saat penyerahan qurban, panitia mengidentifikasi antara qurban sunnah dan wajib. Setelah itu memisahkan daging sembelihannya agar pembagian qurban wajib tidak jatuh pada pihak yang berqurban dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Pihak panitia secara jelas minta izin kepada pihak mudlahhi qurban sunnah agar diperkenankan mengambil dagingnya, semisal untuk setiap satu kambing 1 kg dan setiap satu sapi 3 kg.
Kedua, panitia atau wakil cukup satu atau dua orang saja dan personil lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir), sehingga ia berhak mendapat ongkos dan pembagian qurban. Yang menjadi wakil menerapkan alternatif pertama.
Ketiga, dalam Fath al-Wahhab (5/259) disebutkan firman Allah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. 
Dijelaskan bahwa cukup jika daging qurban itu diberikan kepada satu orang miskin (wa yakfi tamlikuhu li miskinin wahidin). Maka sebagai alternatif ketiga, panitia dapat menyepakati untuk menunjuk satu atau dua orang yang berhak menerima daging qurban. Kemudian diadakan kesepakatan agar setelah mereka menerima daging qurban, mereka membagikannya kepada seluruh warga, termasuk di dalamnya panitia qurban itu sendiri. Wallahu a’lam. Faris Khoirul Anam…(*)
Sumber : cahayanabawy.com


PROMO PISAU DAGING SET SEMBELIH HEWAN QURBAN  
cek DISINI
Demikian informasi mengenai "Tugas dan Fungsi Panitia Qurban" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat...
 

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Boleh atau tidaknya potong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban memang masih menjadi perdebatan. Perdebatan ini tidak hanya terjadi belakangan, seperti yang terlihat di medsos, tetapi juga sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu.


Permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pemahaman ulama terhadap hadits ini dapat dipilah menjadi dua kategori. Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha). Uraiannya sebagai berikut.


Argumentasi Pendapat Pertama
Pendapat pertama mengatakan hadis di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban. Larangan tersebut dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban.

Kendati kelompok pertama sepakat akan pemaknaan hadits ini ditujukan untuk orang berkurban, namun mereka berbeda pendapat terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut: apakah berimplikasi pada kerahaman? Makruh? Atau hanya mubah saja? Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Itulah pendapat ulama terkait kebolehan potong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa larangan potong rambut dan kuku ini disamakan orang yang ihram. Artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram.


Argumentasi Pendapat Kedua
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih.

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya, “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”

Pendapat yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qari ini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan, hadits ini perlu dikomparasikan dengan hadits lain. Pemahaman matan hadits tidak akan sempurna jika hanya memahami satu hadits. Sebab itu, almarhum sering menegaskan Al-hadits yufassiru ba’dhuhu ba’dhan (hadits saling menafsirkan antara satu dengan lainnya).

Dalam disiplin pemahaman hadits (fiqhul hadits atau turuqu fahmil hadits) dikenal istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits). Teori ini digunakan untuk menelusuri ‘illat atau maksud satu hadits. Terkadang dalam satu hadits tidak disebutkan ‘illat dan tujuan hukumnya sehingga perlu dikomparasikan dengan hadits lain yang lebih lengkap, selama ia masih satu pembahasan. Terlebih lagi, ada satu hadits yang maknanya umum, sementara pada hadits lain, dalam kasus yang sama, maknanya lebih spesifik dan jelas.

Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak. Almarhum Kiai Ali mengatakan.

فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى

Artinya, “’Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong  bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”

Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak ada soal jika ia akan memangkas rambut atau memotong kukunya.

Menurut pandangan kami pribadi, kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus: selama menunggu proses kurban, lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan. Namun andaikan, kukunya sudah panjang dan kotor, dan rambutnya sudah panjang dan berkutu, silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.

Kemudian untuk mengakomodasi pendapat kedua, jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam.



🌸 JASA PEMBUATAN MODUL AJAR KBC 🌸

📘 Sesuai KMA 1503 Tahun 2025
✔️ Mapel Umum
✔️ Mapel Rumpun PAI

📂 Paket Lengkap:
Modul Ajar Berbasis Cinta (KBC)
ATP • CP • KKTP
Prota & Promes

💰 Rp50.000 / mapel / kelas
📲 Minat? Chat ONLY:
📞 0851-9449-5073

✨ Praktis • Rapi • Siap Pakai ✨

Cek speaker murottal 24 jam all Zikir Ruqiah list ayat AL-QURAN surah lampu tidur dengan harga Rp100.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/901ishc0iV?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban", semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (
Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)

Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Tugas dan Fungsi Panitia Qurban

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  H...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI