Breaking News

01 Maret 2019

Kepala BKN: Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer.
Ini ia seusai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019).
Bima mengatakan, sudah sejak 1990-an, sebetulnya daerah telah dilarang mengangkat honorer.
"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Bima.
Ia membenarkan bahwa ini berarti tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah saat ini. 
"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K). Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K.
Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K. P3K ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh... bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.
Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.
Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.
"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80. Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya. Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.
Bima melanjutkan, akan ada trasnsisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus honorer hari ini.
Transisi yang dimaksud adalah waktu lima tahun untuk menata merapikan honorer 
"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena  ingin memberikan pekerjaan. Kan kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik.
Mereka yang berstatus honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.
"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi.

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Ini Cara Kemenag Akselerasi PPG dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

  Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI