Breaking News

15 Desember 2023

SE Pengelolaan Belanja Untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Sehubungan dengan Surat Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 nomor S-731/AG/AG 5/2023 tanggal 11 Desember 2023 hal: Usul Penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS, sebagai tindak lanjut atas usulan tambahan anggaran yang disampaikan oleh Menteri Agama melalui surat nomor B-403/MA/KU.00/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hal Usulan Tambahan Anggaran TPG Inpassing Guru Non PNS dan Tunggakan Selisih Tukin Dosen Tahun 2015-2020 Melalui BA BUN TA 2023, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dan realokasi anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023 sebesar Rp281.585.570.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).


Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan Satuan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (SABA 999.08) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Agama (BA 025), dengan rincian sebagai berikut:

Rincian peruntukkan berupa Rincian Output beserta target/volumenya sebagaimana terlampir.

Selanjutnya, sejumlah anggaran tersebut digeser/direalokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023.

Penetapan SP SABA ini sebagai dasar revisi atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Agama sesuai dengan unit dan program tersebut di atas, namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran Tahun 2024.

Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam penetapan SABA 999.08 ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan Menteri Agama selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja Penanggung Jawab kegiatan dimaksud, dan dalam pelaksanaannya agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kegiatan sebagaimana tersebut di atas agar dilakukan secara efektif memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan penggunaan anggaran, serta transparan kepada publik.

Lebih lengkapnya silakan simak dibawah ini.

Download SE Pengelolaan Belanja Untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023




Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:





Cek Canon Printer PIXMA MG2570S ALL IN ONE (Print - Scan - Copy) - CANON MG 2570S print scan copy dengan harga Rp700.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/4ppnBOM2S7?share_channel_code=1

Demikian sedikit informasi mengenai "SE Pengelolaan Belanja Untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat...

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI