Breaking News

22 September 2024

Edaran Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Mengacu kepada prinsip pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sebagaimana tertulis dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP-RA dan BOS pada Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:

A. Kewajiban Penggunaan EDM dan e-RKAM.

1. satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus madrasah negeri ataupun madrasah swasta yang telah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan electronic Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) wajib menggunakan aplikasi EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS terhitung mulai tahun anggaran 2025;

2. satuan Pendidikan MI, MTs, dan/atau MA yang memperoleh izin operasional pendirian (IZOP) pada tahun 2025 atau sesudahnya diwajibkan:
  • melakukan pembelajaran mandiri penggunaan aplikasi EDM dan e-RKAM;
  • melakukan komunikasi, koordinasi, meminta bimbingan kepada pengawas madrasah dan Kantor Kementerian Agama; dan
  • menggunakan EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS setelah ditetapkan sebagai penerima.
3. satuan pendidikan MI, MTs, dan MA yang mengalami kendala geografis dalam melaksanakan aplikasi EDM dan e-RKAM harus memberitahukan kepada pengawas dan Kankemenag melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Kepala Seksi Pendidikan Islam/pejabat yang membidangi urusan pendidikan madrasah;

4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kepatuhan madrasah dalam menggunakan EDM dan e-RKAM; dan

5. Direktorat KSKK Madrasah memberikan sanksi kepada madrasah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana surat ini.

B. Kewajiban Menyusun Evaluasi Diri Madrasah dan Rencana Anggaran dan Pendapatan.

1. pada setiap tahun Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus madrasah negeri ataupun madrasah swasta wajib membuat Evaluasi Diri Madraah (EDM) berdasar data dan informasi satuan pendidikan pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS diterima.

Contoh: membuat EDM pada tahun 2024 untuk menyusun RKAM BOS tahun 2025.

2. membuat rencana pendapatan indikatif dengan cara mengalikan jumlah siswa pada BAP bulan september pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS diterima dengan satuan biaya majemuk di Kabupaten/Kota.

Contoh :
  • BAP EMIS BOS september 2024 jumlah siswa MI “A” di Kota Bogor: 100 siswa satuan biaya/siswa/tahun: Rp. 1.030.000,-
  • Rencana pendapatan indikatif MI “A” di Kota Bogor = 100 x Rp.1.030.000,- = Rp. 103.000.000,-
3. pada setiap tahun madrasah menyelesaikan penyusunan EDM dan rencana pendapatan indikatif paling lambat tanggal 30 September; dan

4. madrasah dapat melakukan perubahan pendapatan indikatif menjadi pendapatan definitif dengan menyesuaikan jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah.

Download Edaran Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM

Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024
Lampiran : -
Hal : Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM


Untuk mengunduh file di atas silakan klik di bawah ini:




Cek SIAPKIRIM! BUKU DRILLING TEMBUS CPNS 2024 PING LIE x FANDI AP / BUKU CPNS 2024 UPDATE SOAL PENALARAN dengan harga Rp135.750. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/7AKsCDN3Wd?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape




0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU Bagian 3, Pintar Kemena

    بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . 💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥 Pe...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI