Breaking News

02 Mei 2020

Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tak Bisa Di Ajukan Padahal Jam Mengajar Sudah Lebih 6 Jam


Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com

Puji syukur kepada Allah, ajuan tunjangan Insentif GBPNS sudah dibuka lagi dan saatnya bagi yang sudah layak untuk mengajukannya. Namun ada ternyata ada beberapa masalah yang masih melanda beberapa sahabat diantaranya yaitu tidak bisa melakukan pengajuan karena ada notifikasi Minimal 6 jam tatap muka di Satminkal masih ada tanda silang merah, padahal jika di cek dijadwal sudah lebih bahkan 26 jam tatap muka.
Maka untuk mengatasi ini kami akan coba berikan sebuah solusi yaitu untuk mengajukan SKBK/SKMT yang bersangkutan (meski tak sampai proses validasi). Setelah proses pengajuan SKBK/SKMT insya Allah semua masalah akan terselesaikan.
Berikut kami berikan tampilan sebelum dan sesudah pengajuan SKBK/SKMT.

Tampilan sebelum mengajukan SKBK/SKMT

Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tidak Bisa Di Ajukan Padahal Jam Mengajar Sudah Lebih 6 Jam Ini Solusinya

Tampilan setelah mengajukan SKBK/SKMT
Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tidak Bisa Di Ajukan Padahal Jam Mengajar Sudah Lebih 6 Jam Ini Solusinya
Kembali kami beritahukan bahwa pengajuan SKBK/SKMT yang dimaksud untuk guru yang belum sertifikasi yang  memenuhi syarat mengajukan tunjangan insentif GBPNS cukup sampai cetak surat pengantar saja tidak perlu di verval di Kabupaten yang artinya tampilannya cukup seperti gambar dibawah ini :
Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tidak Bisa Di Ajukan Padahal Jam Mengajar Sudah Lebih 6 Jam Ini Solusinya
Kalau tampilannya sudah seperti itu di menu ajuan SKBK/SKMT maka ajuan tunjangan insentif GBPNS Insya Allah sudah bisa di ajukan.

Adapun mengenai tata cara proses SKBK/SKMT tersebut bisa Sobat ikuti langkah dibawah ini:
1.      Masuk Akun PTK pada simpatika Login melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

2.      Klik menu SKBK & SKMT (ajuan penilaian oleh kepala madrasah)

3.      Buka akun Admin madrasah/akun Kepala untuk proses menilai PTK yang mengajukan

4.      Kembali ke Akun PTK, Klik menu SKBK & SKMT untuk pengajuan S29d / cetak surat pengantar (Cukup cetak saja tidak perlu di verval S29e/SKBK ke Kemenag Kab/Kota)


5.      Klik Menu Tunjangan Insentif GBPNS dan akan hilang silang merahnya, sehingga muncul menu pengajuan tunjangan insentif seperti pada gambar


Demikian sedikit informasi yang bisa kami bagikan, semoga ada manfaatnya. Selamat melakukan ibadah ramadhan.....
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag

     السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanap...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI