Breaking News

17 Mei 2022

Kemenag Bantu Pembangunan Masjid dan Mushalla, Ini Syaratnya

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala.

Untuk mendapatkan bantuan ini setiap masjid dan mushala harus mendaftar secara online melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari tanggal 13- 27 Mei 2022.

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushala atau masjid masing-masing dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal di Banda Aceh, Senin (16/5/2022). Menurut Iqbal, bantuan ini bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushala dalam masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Semoga memberi manfaat langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan takmir masjid dan mushala agar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming bisa membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

"Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid," kata Iqbal.

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF. Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi: 

1.Surat permohonan

2.Surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat

3.Susunan pengurus masjid/mushala

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar bangunan masjid/mushala

6.Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai

7.Foto-foto kondisi bangunan

8.Foto buku rekening atas nama masjid/mushala

9.Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.

Silakan unduh JUKNISnya diabwah ini;

Demikian artikel mengenai "Kemenag Bantu Pembangunan Masjid dan Mushalla, Ini Syaratnya", semoga ada manfa'atnya.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape  

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Dana BOS dan PIP Pesantren Cair, Tahap I Rp220 Miliar

  Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI