Breaking News

23 Juni 2023

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam KMA 1367 Tahun 2022 di Jakarta pada 15 Desember 2022. Selain sebagai pedoman dalam menyusun kurikulum merdeka, Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 ini juga menjadi pedoman kehadiran guru madrasah.


Terdapat beberapa hal yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang kehadiran guru madrasah, antara lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batasan waktu, kriteria tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan lainnya terkait kehadiran guru madrasah.

Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Profesionalisme dan disiplin guru madrasah memilik dampak terhadap peneyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.

Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran guru madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di madrasah, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan pedoman kehadiran guru madrasah melalui KMA 1367 Tahun 2022.

Tujuan diterbitkannya KMA 1367 Tahun 2022 adalah untuk mengatur kehadiran guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah, ditetapkan beberapa peraturan antara lain sebagai berikut:

Hari Kerja Guru Madrasah


Hari Kerja Guru Madrasah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagi berikut:
  1. Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
  2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  4. penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Jam Kerja Guru Madrasah


Jam kerja guru madrasah sebagaimana diatur dalam KMA 1367 Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru Madrasah wajib memenuhi Jam kerja 37,5 Jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif, dan tidak termasuk jam istirahat.
  2. Madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
  3. Jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekam Kehadiran Guru Madrasah


Rekam kehadiran guru madrasah juga menjadi salah satu hal yang ikut ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Rekam kehadiran guru madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
  2. Rekam kehadiran elektornik harus dilakukan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada ditempat kerja yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem informasi rekam kehadiran berbasis online.
  3. Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada saat masuk dan pulang kerja.
  4. Bagi guru madrasah yang memenuhi beban kerja disatuan pendidikan lain diluar Satminkal, rekam kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
  5. Rekam kehadiran elektronik dapat diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan sistem kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi keadaan kahar (force Majuere) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Itulah tadi 3 poin utama yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Masih terdapat beberapa hal lainnya yang diatur dalam KMA tersebut, silahkan Bapak/Ibu unduh dalam tautan dibawah ini.

Hari Libur Guru Madrasah


Berikutnya terkait dengan hari libur bagi guru madrasah.


Ketentuan hari libur bagi guru madrasah dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Guru Madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan /Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Dalam menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik sebagaimana dimaksud dalam angka. 2, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mengacu pada Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
  4. Guru Madrasah yang mendapat liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak mendapatkan cuti tahunan.


Download KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah


Secara lengkap tentang ketentuan kehadiran guru madrasah, silahkan unduh KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah dalam tautan berikut ini: 



Bagi rekan-rekan Sobat semuanya yang membutuhkan KMA diatas silahkan Sobat klik dibawah ini;

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pedoman Kehadiran Guru Madrasah", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Cek HIJAB SEGI EMPAT VOAL PREMIUM MOTIP LASER CUT   Jilbab SegiEmpat Motif  Kerudung paris 2022 dengan harga Rp16.830 - Rp23.399. Dapatkan di Shopee sekarang! 




0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI