بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan panduan teknis mengenai layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN melalui jalur pendidikan formal.
Pentingnya Pengakuan Gelar Akademik dan Vokasi
ASN yang telah menempuh pendidikan tinggi—baik pendidikan akademik seperti sarjana dan magister, maupun pendidikan vokasi seperti diploma—berhak untuk mencantumkan gelar yang diperoleh secara resmi dalam dokumen kepegawaian. Dengan adanya edaran ini, pencantuman gelar kini memiliki landasan hukum dan prosedur yang lebih terstruktur, sehingga meminimalisir kekeliruan administratif di lapangan.
Prosedur yang Perlu Diketahui ASN
Dalam surat edaran tersebut, BKN menjelaskan bahwa:
-
ASN dapat mengajukan permohonan pencantuman gelar kepada BKN Pusat atau Kantor Regional melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
-
Gelar yang dicantumkan harus berasal dari ijazah yang sah dan diakui, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
ASN bertanggung jawab penuh atas keabsahan ijazah yang dimiliki, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Landasan Hukum yang Kuat
Surat Edaran ini didasarkan pada berbagai regulasi penting, antara lain:
-
UU ASN No. 20 Tahun 2023
-
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
-
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
-
Serta surat edaran dan peraturan teknis lainnya yang memperkuat manajemen ASN berbasis kompetensi dan legalitas dokumen pendidikan.
Mengapa Ini Penting bagi Karier ASN?
Pencantuman gelar bukan hanya soal prestise pribadi, melainkan juga berpengaruh terhadap:
-
Proses kenaikan pangkat dan jabatan
-
Penilaian kualifikasi dalam seleksi terbuka
-
Tata naskah dinas dan dokumen resmi kepegawaian
Dengan prosedur ini, ASN tidak lagi perlu bingung atau khawatir dalam mencantumkan gelar di berbagai dokumen resmi, asalkan gelar tersebut diperoleh melalui jalur yang sah.
Komitmen Pemerintah pada Pendidikan ASN
Penerbitan Surat Edaran ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan berkelanjutan. Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi ASN untuk menempuh pendidikan tinggi, sembari memastikan bahwa proses administratifnya tetap akuntabel.
Dengan berlakunya surat edaran ini sejak 7 Maret 2025, diharapkan semua ASN dan pejabat kepegawaian di instansi pusat maupun daerah dapat memahami serta mengimplementasikannya dengan tepat.
Jangan ragu untuk mencantumkan gelar Anda, selama ijazahnya sah dan prosedurnya sesuai!
Download Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan panduan teknis mengenai layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)