بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pada tanggal 5 November 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, menerbitkan edaran penting bernomor B-623/Dt.I.II/KS/11/2025. Edaran ini bersifat Penting, dan ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di Indonesia, khususnya bidang Pendma/Pendis/Pakis.
Isi edaran ini membawa perubahan yang signifikan terkait pemilihan bidang studi PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru madrasah, khususnya Guru Mata Pelajaran Umum pada Batch-IV Tahun 2025.
Agar tidak terjadi salah pemahaman, berikut ulasan lengkapnya.
✅ 1. Latar Belakang Terbitnya Edaran
Edaran ini merujuk pada dokumen sebelumnya, yaitu:
-
Surat Dirjen Pendis Nomor B-622/Dt.I.II/KS/11/2025
tentang Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Batch-IV Tahun 2025.
Namun, setelah surat tersebut terbit, muncul regulasi baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang merombak total kesesuaian antara ijazah S1/D4 guru dengan bidang studi PPG.
Regulasi baru tersebut adalah:
✅ Keputusan Dirjen GTK, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1/B/HK.03.01/2025
tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas dengan Bidang Studi pada Program PPG.
Karena keputusan tersebut bersifat lex specialis dan terbit lebih dulu (8 April 2025), maka Kemenag harus menyesuaikan semua daftar bidang studi PPG agar tidak menyalahi aturan GTK Kemendikdasmen.
✅ 2. Isi Pokok Edaran Kemenag B-623 Tahun 2025
Edaran tersebut menyampaikan dua poin utama:
A. Daftar pilihan bidang studi PPG mata pelajaran umum berubah total
Daftar program studi PPG untuk mata pelajaran umum yang sebelumnya tercantum dalam surat B-622 dinyatakan:
❌ Tidak berlaku
Kenapa?
Karena daftar bidang studi harus mengacu sepenuhnya pada aturan dari:
➡️ Keputusan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025.
Artinya:
-
Guru tak lagi memilih bidang studi berdasarkan daftar versi Kemenag lama.
-
Pilihan bidang studi PPG harus sesuai 100% dengan tabel kesesuaian ijazah yang sangat rinci dalam keputusan Dirjen GTK tersebut.
B. Bidang studi PPG untuk mata pelajaran agama tetap mengacu pada aturan Kemenag
Untuk mapel seperti:
-
Fikih
-
SKI
-
Qurdis
-
Akidah Akhlak
-
Bahasa Arab
-
dll.
✅ Tidak ada perubahan.
Tetap mengacu pada Surat B-622 sebelumnya.
Perubahan hanya berlaku untuk mapel umum.
✅ 3. Apa yang Diubah Oleh Keputusan Dirjen GTK Nomor 1 Tahun 2025?
Dokumen ini adalah aturan paling lengkap dan paling detail yang pernah diterbitkan tentang kesesuaian:
-
Ijazah S1/D4
-
Bidang tugas yang diampu
-
Dengan pilihan bidang studi PPG
Di dalamnya terdapat:
✅ 78+ bidang studi PPG
✅ Ribuan jenis ijazah S1/D4 yang diakui dan dipetakan
✅ Ketentuan bagi guru yang mengampu mata pelajaran berbeda dengan ijazahnya
✅ Pembatalan aturan sebelumnya:
Kepdirjen 5261/B.B1/HK.03.01/2024
Aturan ini menjadi dasar resmi penentuan apakah seorang guru:
-
Layak memilih bidang studi tertentu
-
Harus pindah bidang studi berdasarkan ijazah
-
Boleh menyesuaikan berdasarkan bidang tugas yang diampu
Karena levelnya aturan GTK Kemendikbud (pembina PPG secara nasional), maka Kemenag wajib mengikutinya.
✅ 4. Kenapa Kemenag Mengeluarkan Edaran Baru?
Ada tiga alasan utama:
1) Menghindari kekeliruan guru saat memilih bidang studi PPG
Jika guru memilih bidang studi yang tidak sesuai dengan pedoman GTK, maka:
❌ Berkas bisa dinyatakan tidak lulus administrasi
❌ Guru gagal lanjut ke pretest/posttest
❌ Penyelenggaraan PPG menjadi tidak seragam
2) Penyeragaman antar instansi pendidikan nasional
PPG adalah program nasional, bukan khusus Kemenag.
Karenanya:
-
Mapel umum wajib ikut skema Kemendikbud
-
Mapel agama tetap di bawah Kemenag
3) Menghapus daftar bidang studi lama
Surat B-622 ternyata masih menggunakan referensi versi 2024 yang sudah dicabut oleh GTK.
✅ 5. Implikasi Penting bagi Guru Madrasah
Bagi guru yang hendak mendaftar PPG Daljab Batch-IV, efek edaran ini sangat penting:
✅ 1. Guru harus memeriksa kembali kesesuaian ijazah
Misal:
-
S1 Ekonomi → PPG Ekonomi
-
S1 Manajemen → Bukan otomatis bisa Ekonomi, tetapi masuk kategori Pemasaran/Manajemen
-
S1 Informatika → PPG Informatika
-
S1 Matematika → PPG Matematika
✅ 2. Guru yang mengampu mata pelajaran berbeda tetap bisa disesuaikan
Jika ijazah tidak sesuai tetapi sudah lama mengajar mapel tertentu, maka:
✅ Bidang tugas yang diampu boleh menjadi dasar pemilihan bidang studi PPG.
Ini poin yang sangat menguntungkan guru.
✅ 3. Semua guru mapel umum wajib mengikuti daftar baru
Tidak ada pengecualian.
✅ 4. Mapel agama tetap aman
Tidak terpengaruh oleh edaran ini.
✅ 6. Perbedaan Besar Antara Daftar Lama dan Daftar Baru
|
Aspek |
Daftar Lama |
Daftar Baru |
|
Sumber |
Kemenag sendiri |
Kemendikbud GTK |
|
Jumlah bidang studi |
Lebih sedikit |
78+ bidang studi |
|
Detail ijazah |
Tidak sedetail sekarang |
Sangat lengkap per prodi |
|
Bisa menyesuaikan bidang tugas |
Tidak jelas |
JELAS & DIATUR |
|
Berlaku |
Dicabut |
BERLAKU nasional |
✅ 7. Apa yang Harus Dilakukan Guru Setelah Membaca Edaran Ini?
✅ 1. Cek tabel kesesuaian ijazah pada lampiran Kepdirjen GTK 1/2025
(Tabelnya panjang, mencapai ratusan halaman, memuat ribuan jenis ijazah).
✅ 2. Pastikan bidang studi PPG yang dipilih benar.
✅ 3. Jika ragu, pilih berdasarkan mapel yang diampu (untuk guru tertentu).
✅ 4. Jika sudah terlanjur memilih bidang studi pada pendaftaran awal, segera koreksi bila dibuka menu perbaikan.
✅ 5. Konsultasi ke admin Simpatika/Pendis di wilayah masing-masing.
✅ 8. Penegasan Kemenag dalam Edaran
Edaran ini berfungsi untuk:
✅ Meluruskan aturan
✅ Agar tidak ada guru dirugikan
✅ Agar proses seleksi PPG Batch-IV berjalan sesuai standar nasional
Kemenag juga menegaskan bahwa:
-
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang (Fesal Musaad).
-
Tembusan diberikan kepada Dirjen Pendis sebagai laporan.
Ini menandakan bahwa edaran tersebut resmi, valid, dan mengikat.
✅ 9. Kesimpulan
Edaran Kemenag Nomor B-623/Dt.I.II/KS/11/2025 merupakan langkah penting untuk:
✅ Menyesuaikan daftar bidang studi PPG Madrasah (mapel umum) dengan aturan GTK Kemendikbud
✅ Menghapus daftar bidang studi lama
✅ Menjamin kesesuaian ijazah guru dengan bidang studi PPG
✅ Memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi guru dalam menentukan pilihan PPG
Dengan memahami edaran ini, guru madrasah dapat mengikuti PPG Daljab 2025 dengan lebih terarah, akurat, dan sesuai payung hukum yang berlaku.
Download SE Perubahan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Batch-IV Tahun 2025
Untuk mengunduh file di atas silakan klik di bawah ini:
Cek kemeja pria wanita lengan panjang casual kemeja cowok cewek cowo cewe hem lelaki kemeja hitam dengan harga Rp65.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9UtD1p0b7P?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "SE Perubahan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Batch-IV Tahun 2025", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
