بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali mengeluarkan edaran penting terkait pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat bernomor ${nomor_naskah} tanggal 3 November 2025 ini memberikan arahan teknis yang harus dipahami oleh seluruh RA, MI, MTs, MA, dan MAK di Indonesia.
Edaran ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa setiap peserta didik di madrasah memiliki NISN yang valid, karena data ini akan menjadi syarat utama pada berbagai layanan pendidikan, termasuk BOS Madrasah, BOP RA, serta bantuan-bantuan lainnya.
Lalu, apa saja poin penting dalam edaran tersebut? Berikut rangkuman sekaligus ulasan lengkapnya.
1. Kewajiban Penting untuk Raudhatul Athfal (RA)
Terdapat dua fokus utama untuk RA dalam pendataan tahun ini:
✅ a. Lembaga Wajib Terdaftar di EMIS dan Punya NPSN
Kemenag menekankan bahwa tidak ada pendataan yang bisa dilakukan jika lembaga belum resmi terdaftar di EMIS dan tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Bagi RA yang belum lengkap datanya, ada beberapa dokumen yang wajib diunggah dengan ukuran maksimal 200 KB, yaitu:
-
SK IJOP (PDF)
-
Foto plang nama lembaga (JPG/PNG)
-
Foto bangunan (JPG/PNG)
-
Pembaruan titik koordinat (GPS)
Ini adalah langkah krusial agar RA terintegrasi penuh dalam sistem nasional.
✅ b. Input Data Siswa Harus Lengkap dan Valid
Data siswa wajib diinput berdasarkan KK atau dokumen kependudukan terbaru, dan pemberian NISN harus selesai paling lambat 31 Desember 2025.
2. Kewajiban Kepala Madrasah (MI, MTs, MA, MAK)
Untuk jenjang MI hingga MA/MAK, ada aturan lebih detail karena jumlah siswa lebih besar dan variasinya lebih beragam.
✅ a. Semua Siswa Harus Memiliki NISN Valid
Pengecekan dilakukan melalui:
-
Aplikasi EMIS, dan/atau
-
Aplikasi Verval PD
Jika ditemukan siswa tanpa NISN (khusus RA/MI), kepala madrasah wajib segera melakukan input ulang data secara valid di EMIS.
Jika NISN ada tetapi tidak valid, perbaikannya dilakukan di Verval PD.
✅ b. Aturan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
1) Madrasah Ibtidaiyah (MI)
-
Siswa baru yang sudah memiliki NISN dari RA dapat ditarik datanya melalui EMIS.
-
Bagi siswa baru yang belum memiliki NISN, MI wajib memproses penerbitan NISN sesegera mungkin dan wajib selesai sebelum 31 Desember 2025.
2) MTs dan MA/MAK
-
Penarikan NISN siswa baru dilakukan melalui EMIS (kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK).
-
Jika NISN siswa masuk kategori tidak valid/residu/bermasalah, maka orang tua dan madrasah harus melakukan perbaikan melalui Verval PD di madrasah asalnya.
3. Penyelesaian Data Residu: Wajib Dimerger
Masalah klasik pendataan yaitu siswa memiliki lebih dari satu data (double record).
Untuk ini, lembaga dapat mengajukan merger melalui akun Verval PD, yang kemudian akan disetujui oleh tim pusat.
Tujuannya agar setiap siswa hanya memiliki satu identitas resmi di sistem nasional.
4. Siswa Luar Negeri yang Masuk Madrasah Indonesia
Bagi siswa yang berasal dari sekolah luar negeri dan memenuhi syarat masuk RA/MI/MTs/MA/MAK namun belum memiliki NISN, pendataannya dilakukan melalui:
➡️ Direktorat KSKK Madrasah (Subdit Kurikulum dan Evaluasi)
Direktorat inilah yang bertugas melakukan perekaman data hingga NISN diterbitkan.
5. Peran Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pengawas Madrasah
Para pejabat dan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan:
-
Seluruh siswa kelas 1 MI,
-
Siswa kelas 7 MTs,
-
Siswa kelas 10 MA/MAK,
➡️ sudah memiliki NISN yang valid.
Dengan kata lain, pengawasan harus dilakukan secara aktif, bukan menunggu laporan lembaga.
6. Dampak Langsung: NISN Menjadi Syarat Pencairan BOS dan BOP
Ini poin paling krusial.
Edaran menegaskan bahwa data NISN akan menjadi syarat resmi dalam pengajuan BOS dan BOP.
Jika NISN siswa tidak ada atau tidak valid, maka:
❌ Siswa berpotensi tidak terhitung dalam alokasi anggaran.
❌ Lembaga bisa dirugikan dari sisi pendanaan.
Karena itu, pendataan kali ini benar-benar harus diperhatikan oleh kepala madrasah dan operator.
Kesimpulan: Pendataan NISN Tahun Ini Tidak Bisa Dianggap Sepele
Edaran Kemenag ini menegaskan satu hal penting:
👉 Validitas NISN adalah fondasi utama data siswa madrasah.
Dengan batas akhir 31 Desember 2025, seluruh RA dan madrasah harus bergerak cepat memastikan:
-
Lembaga sudah lengkap dokumennya di EMIS
-
Siswa sudah diinput dengan data terbaru
-
Perbaikan NISN dilakukan melalui Verval PD
-
Data residu diselesaikan
-
Pengawas dan Kankemenag melakukan monitoring
Pendataan yang rapi bukan hanya soal administrasi. Ini adalah syarat utama agar madrasah tetap dapat mengakses bantuan pemerintah, BOS, BOP, dan berbagai program lainnya.
Download SE Ketentuan Teknis Pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Madrasah
Untuk mengunduh file di atas silakan klik di bawah ini:
Semoga artikel ini membantu memberikan pemahaman yang lebih mudah dan menyeluruh bagi kepala madrasah, operator EMIS, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan siswa.
Cek kemeja pria wanita lengan panjang casual kemeja cowok cewek cowo cewe hem lelaki kemeja hitam dengan harga Rp65.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9UtD1p0b7P?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Penting Kemenag: Ketentuan Teknis Pendataan NISN Madrasah, Batas Akhir 31 Desember 2025", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
