Breaking News

21 Juli 2026

KMA Nomor 737 Tahun 2026, Daftar Kesesuaian Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran Guru Madrasah

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru dalam menentukan kesesuaian antara sertifikat pendidik (Serdik), latar belakang pendidikan, dan mata pelajaran yang dapat diampu oleh guru pada jenjang RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.

Kehadiran KMA ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi guru, kepala madrasah, operator EMIS, hingga tim penataan guru dalam menentukan penugasan mengajar yang sesuai dengan kompetensi akademik dan sertifikasi yang dimiliki.

Tujuan Diterbitkannya KMA 737 Tahun 2026

Secara umum, KMA Nomor 737 Tahun 2026 bertujuan untuk:

  • memberikan kepastian mengenai kesesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu;
  • menjadi pedoman dalam penataan dan pemerataan guru madrasah;
  • mendukung pelaksanaan sertifikasi guru secara tepat;
  • menjadi dasar dalam pengelolaan data guru pada sistem informasi Kementerian Agama seperti EMIS dan SIMPATIKA;
  • memastikan guru mengajar sesuai kompetensi akademiknya.

Mengatur Semua Jenjang Madrasah

Salah satu keunggulan KMA Nomor 737 Tahun 2026 adalah cakupannya yang sangat lengkap. Regulasi ini tidak hanya mengatur guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), tetapi juga mencakup:

  • Raudhatul Athfal (RA)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Setiap jenjang memiliki lampiran tersendiri yang memuat daftar kesesuaian bidang studi sertifikasi dengan mata pelajaran yang dapat diampu.

Mata Pelajaran Agama Lebih Fleksibel

Salah satu poin penting dalam KMA ini adalah adanya keterkaitan antarmata pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam.

Sebagai contoh:

  • Guru bersertifikat Pendidikan Agama Islam dapat mengampu Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, maupun Sejarah Kebudayaan Islam.
  • Guru bersertifikat Fikih tidak hanya mengajar Fikih, tetapi juga dapat mengajar Akidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, SKI, hingga mata pelajaran rumpun Fiqih seperti Ushul Fiqih, Qawaid Fiqhiyah, Tarikh Tasyri', dan Ilmu Faraidl.
  • Guru bersertifikat Bahasa Arab juga dapat mengampu Nahwu, Sharaf, Balaghah, Imla, Hiwar, Khath, Qira'atul Kutub, hingga beberapa mata kuliah kebahasaan Arab lainnya.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam penataan guru tanpa mengabaikan kompetensi yang dimiliki.

Mata Pelajaran Umum Mengikuti Kompetensi Keilmuan

Untuk mata pelajaran umum, KMA juga menetapkan hubungan yang jelas antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang dapat diajarkan.

Misalnya:

  • Sertifikat Matematika dapat mengajar Matematika umum, Matematika Tingkat Lanjut, Matematika Peminatan, bahkan Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial untuk kelas tertentu.
  • Sertifikat Biologi dapat mengajar IPA, Biologi, Prakarya dan Kewirausahaan, serta Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial kelas X.
  • Sertifikat Fisika dan Kimia juga memperoleh cakupan penugasan yang lebih luas sesuai rumpun keilmuannya.

Informatika dan Kecerdasan Artifisial Mulai Diakomodasi

Hal yang cukup menarik dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 adalah mulai dimasukkannya mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial ke dalam berbagai rumpun sertifikasi.

Beberapa guru yang memiliki sertifikat:

  • Matematika,
  • Biologi,
  • Fisika,
  • Kimia,
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  • Informatika,
  • Rekayasa Perangkat Lunak,
  • Teknik Komputer dan Jaringan,

diberikan peluang untuk mengampu mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai ketentuan pada lampiran KMA.

Kebijakan ini menunjukkan kesiapan Kementerian Agama dalam mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan pembelajaran berbasis kecerdasan artifisial di madrasah.

Mendukung Penataan Guru yang Lebih Efektif

Melalui daftar kesesuaian yang sangat rinci, kepala madrasah tidak lagi mengalami kesulitan dalam menentukan guru yang dapat diberikan tambahan tugas mengajar apabila terjadi kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.

Sebaliknya, guru juga memperoleh kepastian bahwa penugasannya sesuai dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik yang dimiliki.

Menjadi Acuan EMIS dan SIMPATIKA

Data pada KMA Nomor 737 Tahun 2026 diperkirakan akan menjadi rujukan utama dalam berbagai layanan digital Kementerian Agama, antara lain:

  • penataan jadwal mengajar;
  • validasi linearitas guru;
  • pengelolaan data EMIS GTK;
  • pelaksanaan sertifikasi guru;
  • pemenuhan beban kerja guru.

Karena itu, setiap guru dan operator madrasah perlu memahami isi KMA ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data.

Kesimpulan

KMA Nomor 737 Tahun 2026 merupakan regulasi strategis yang memperjelas hubungan antara sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan, dan mata pelajaran yang dapat diampu oleh guru madrasah. Dengan adanya pedoman ini, proses penataan guru menjadi lebih objektif, transparan, dan sesuai kompetensi.

Selain memberikan kepastian bagi guru, KMA ini juga mendukung peningkatan mutu pembelajaran di madrasah melalui penempatan guru yang lebih tepat. Di sisi lain, mulai diakomodasinya mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam menyiapkan madrasah menghadapi tantangan pendidikan di era digital. 

Download KMA Nomor 737 Tahun 2026


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:




Minat, buruan chat 085194495073

atau klik

https://wa.me/6285194495073



Cek Aqila Tiga Serangkai KMA 1503 KBC Kelas 1-6 SD Akidah Fikih Qurdis Arab SKI MI dengan harga Rp55.510. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/1qaRqUDHXD?share_channel_code=1


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "KMA Nomor 737 Tahun 2026, Daftar Kesesuaian Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran Guru Madrasah", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB
(Klik DISINI)

Ùˆ صلى  Ø§Ù„له على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

KMA Nomor 737 Tahun 2026, Daftar Kesesuaian Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran Guru Madrasah

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI