Breaking News

13 November 2017

Panduan Pembuatan Akun Emis Bagi Tiap Guru dan Pengawas PAI


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Dalam rangka persiapan pendataan emis guru Pendidikan Agama Islam baik yang pns maupun non pns dari pendataan offline (tahun lalu) menjadi pendataan dgn based online (tahun 2017/2018), maka diharapkan kepada bapak ibu guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk dapat membuat akun emis masing - masing dgn cara mendaftarkan diri masing- masing dengan cara sebagai berikut :
1. Masuk pada halaman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
2. Setelah laman web telah terbuka, silahkan lihat paling sudut sebelah kanan bawah dan klik kata "klik disini"
3. Selanjutnya akan muncul dasboard laman pendaftaran akun dan silahkan diisi sesuai data bapak/ibu :
A. Pastikan sudah mempunyai email aktif
B. Untuk kolom jabatan diisi dgn pilihan Guru PAI atau Pengawas PAI (sesuai posisi masing - masing)
C. Kategori akses diisi dgn pilihan lembaga pendidikan / ptk
D. Untuk hak akses diisi dgn pilihan Guru atau Pengawas PAI sesuai posisi masing - masing
E. Kolom identitas diisi dgn nomor ktp
F. Untuk kolom kopertis dikosongkan saja (tetap tanda -- --)
G. Unggah sk masing - masing Guru dan Pengawas PAI dgn ukuran tidak lebih dari 200kb
H. Klik simpan.

4. Setelah tahap diatas dilakukan segera konfir/infokan ke admin kab agar segera diaktifkan akun emisnya..
5. Setelah akun emis telah aktif, maka untuk mengupdate data bapak/ibu, silahkan masuk pada laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
Masukkan email aktif dan pasword...
Silahkan updete data sesuai form isian pada aplikasi online tersebut...

Utk info selanjutnya silakan berkordinasi dgn admin kab/kota (PAKIS)
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Soal UTS/PTS Bahasa Arab Semester 2 Kelas 1 MI Sesuai KMA 183

   السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Han...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI