Breaking News

27 Mei 2018

Syaichona Cholil Bangkalan Perbolehkan Merokok

Syaichona Cholil Bangkalan Perbolehkan Merokok

Ada cara unik para ulama kiai Nusantara dalam menjawab problematika yang tengah terjadi di masyarakat. Lewat dawuh singkat atau isyarat sudah cukup bagi para penanya sebagai jawaban sang kiai. Kisah berikut bukan untuk menghakimi mana yang lebih baik lebih-lebih menyalahkan pihak yang berbeda pandangan. Semata-mata keteladanan kiai bahwa perbedaan adalah sebuah rahmat, kasih sayang Allah Swt.
Suatu saat para kiai dan habaib menghadap Mbah Kholil Bangkalan Madura hendak menanyakan status hukum rokok. Sebelum ditanya, Mbah Kholil yang baru keluar hendak menyambut para tamu tiba-tiba dawuh singkat:
وَيُسَنُّ بَعْدَ أَنْ تَأْكُلَ أَنْ تَأْدُدَ
“Disunnahkan setelah makan untuk udud (merokok).”
Sontak para kiai dan habaib kaget dan hanya mampu terdiam tidak jadi mengutarakan pertanyaan. Mereka semua taslim(menerima) dan paham atas dawuh singkat Mbah Kholil tersebut.
Juga pernah terjadi saat rombongan kiai sowan menghadap Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan hendak mengutarakan pertanyaan yang sama; status hukum merokok. Semua terdiam saat Habib Luthfi sudah hadir di tengah-tengah mereka. Sebelum diutarakan, tiba-tiba Habib Luthfi Bin Yahya yang duduk di hadapan para kiai tersebut menyalakan sebatang rokok lalu dihisapnya berkali-kali dengan santai tanpa bicara sedikitpun.
Karena mafhum dengan isyarat itu para kiai pun tidak jadi mengutarakan pertanyaan. Mereka semua taslim atas isyarat yang diberikan Habib Luthfi Bin Yahya dan cukup sebagai jawaban.

Kedua kisah di atas diriwayatkan dari Gus Mujib Hasyim bin KH. Hasyim Jamhari, Pengasuh Pondok Pesantren Dzikrul Ghofilin al-Hasyimiyah Danawarih Balapulang Tegal.
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Materi Pembelajaran Fikih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah

  السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahaba...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI