Breaking News

21 Mei 2018

PEMBERIAN GAJI KETIGABELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2018

PEMBERIAN GAJI KETIGABELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2018

1. Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pada tahun 2018 akan dibayarkan THR dan Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 untuk aparatur pemerintah.

2. Pemberian Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam 4 (empat) Peraturan Pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada bulan Mei 2018 dan secara simultan Menteri Keuangan akan menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR.

3. Beberapa pengaturan penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 adalah:
a. Pembayaran THR direncanakan pada bulan Juni 2018.
b. Pembayaran Gaji Ke-13 dan Pensiun Ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.
c. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk 
Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan 
tambahan penghasilan;
d. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
e. THR untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Non Struktural 
(LNS) sebesar penghasilan bulan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
f. Penghasilan Ke-13 untuk PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan bulan 
Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

4. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah dapat 
dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

5. Untuk Gaji/Pensiun Ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja dapat diajukan mulai akhir bulan Juni 2018 agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima Pensiun.

6. Kecepatan pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 sangat tergantung 
dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran 
kepada KPPN.

7. Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas.
Informasi lebih lanjut:
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Telepon: (021) 3449230 ext.5704, 5683
Faksimile: (021) 3813039
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Seleksi Petugas Haji Pusat Digelar 17 Desember 2024

  Direktur Bina Haji Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أج...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI