Breaking News

22 Mei 2018

Daftar Penceramah Rekomendasi Kemenag

Daftar Penceramah Rekomendasi Kemenag

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani .
Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar ulama, dai dan penceramah yang bisa direkomendasikan untuk mengisi kegiatan–kegiatan keagamaan di tengah–tengah masyarakat sebagai mubaligh. Daftar yang dirilis Kemenag tersebut berisi 200 orang ulama, dai dan penceramah.
Disinggung ketika Kemenag tidak memasukkan dai kondang seperti Ustadz Abdul Shomad dan Ustadz Bahtiar Nashir di dalam daftar itu, Menteri Agama memberikan penjelasan bahwa nama–nama yang ada di dalam daftar tersebut sudah melalui beberapa tahapan seleksi dan mempertimbangkan beberapa masukan dari berbagai pihak, baik itu pihak takmir masjid, ormas, dan lain sebagainya. Walaupun Menag menampik bahwa yang tidak masuk ke dalam daftar yang dirilis, berarti tidak berkompeten ilmunya. Dan menurutnya tidak ada keharusan hanya memakai para ulama, dai dan penceramah dalam daftar tersebut.
Daftar Penceramah Rekomendasi Kemenag
Dasar penetapan nama–nama ulama, dai dan penceramah tersebut telah disampaikan sendiri oleh Menag tentang kriterianya. Menurutnya ada 3 kriteria yaitu mempunyai keilmuwan yang mumpuni, komitmen kebangsaan yang tinggi dan track record yang baik.
Meskipun telah ada penegasan dari Kemenag akan kelonggaran kepada masyarakat terkait siapapun ulama, dai dan penceramah yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk memberikan ceramah agama, tetap saja bahwa daftar resmi yang dirilis oleh Kemenag tentang para ulama dan penceramah yang direkomendasikan tersebut akan bisa memberikan pengaruh psikologis kepada masyarakat.
Untuk dowbload silahkan klik disini:
https://goo.gl/AXtUAX
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah - Pintar Kemenag

  السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI