- Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
- Koordinator bidang pendidikan MI;
- Ketua program keahlian pada MAK;
- Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
- Kepala laboratorium MTs/ MA/MAK;
- Kepala bengkel atau unit produksi MAK;
- Pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
- Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
- Wali kelas;
- Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);
- Pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
- Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan
Baca juga;
- 15 Hal yang Mesti dikerjakan di SIMPATIKA
- Cara Set Wali Kelas Agar Tambah Jam Pelajaran
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)