Breaking News

19 Juli 2024

Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah


www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥





Ruang Lingkup



==== BEBAN KERJA GURU ====

  1. Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, guru mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah di ekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
  5. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 3 (tiga) rombongan belajar bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. Jumlah wakil kepala ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut;
    - 1 s.d 3 rombel sebanyak 1 (satu) wakil kepala;
    - 4 s.d 6 
    rombel sebanyak 2 (dua) wakil kepala;
    - 7 s.d 9 rombel sebanyak 3 (tiga) wakil kepala;
    - > 10 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala, dan
    - Khusus MAN Insan Cendikia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).
  6. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator bidang pendidikan MI diekuivalensikan dengan bebanjam mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut;
    - 1 s.d 6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator;
    - 7 s.d 12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator;
    - 13 s.d 18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator, dan
    - > 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan di ekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
  8. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu.
  9. Beban kerja guru yang diber tugas tambahan sebagai kepala laboratorium diekuevalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah kepala laboratorium ditentukan sebagai berikut;
    a. Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, dan
    b. Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
  10. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada MAdrasah Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah kepala bengkel atau kepala unit produksi pada MAdrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
  11. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Ketentaun jumlah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah negeri menggunakan rasio peserta didik 1:50, sedangkan pembina asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1:75.
  12. Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi diekuivalensikan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  13. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  14. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  15. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  16. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB/Penilaian Kinerja Guru (PKG) di ekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  17. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.
  18. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai guru piket diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu. Jumlah guru piket ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas dengan ketentuan:
    a. 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari;
    b. 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari;
    c. 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari;
    d. > 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket perhari;
  19. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu0 jam tatap muka per minggu.
  20. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai penilai kinerja guru diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.
  21. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru tingkat:
    a. nasional (ketua umu, sekretaris jenderal, ketua, wakilketua, dan sekretaris) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 3 (tiga) jam tatap muka per minggu;
    b. provinsi (ketua dan wakil) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.
    c. kabupaten/kota (ketua) diekuvalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu.
  22. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ko-kurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu. Kegiatan pembelajaran ko-kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
    b. guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
    c. kegiatan ko-kurikuler yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
    d. setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang guru.
  23. Guru dengan tugas tambahan lain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 dapat  diekuvalensi secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbing terhadap 1 (satu) rombel per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
  24. Guru dengan tugas tambahan lain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbing terhadap 4 (empat) rombel per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
  25. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan atau tugas tambahan lain dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  26. Beban kerja guru bimbingan konseling/konselor mengampu paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. Bagi guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan sebagaimana nomor 5 sampai 11 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per semester, sedangkan guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan atau tugas tambahan lain sebagaimana nomor 12 sampai 21 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per semester.
Selengkapnya terkait lampiran-lampiran silakan unduh dibagian akhir yang memuat:
  • Lampiran I : Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang Bersertifikat Pendidik.
  • Lampiran II : Rincain Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
  • Lampiran III : Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran di Madrasah yang di Ampu dengan Sertifikat Pendidik untuk setiap jenjang.
  • Lampiran IV :Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru madrasah pada bidang/mata pelajaran tertentu.
Download Panduan Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah 





Baca juga;
15 Hal yang Mesti dikerjakan di SIMPATIKA
Cara Set Wali Kelas Agar Tambah Jam Pelajaran 




Cek Jas Hujan Wanita Gamis Syar'i Jumbo Pastel Dusty Pink - Hijas dengan harga Rp125.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2LDryR3OK7?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Penyelenggaraan dan Panduan Logo HAB ke-79 Kementerian Agama RI Tahun 2025

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI