السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Yuk, Kenali Aturan Baru! Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru
Mulai tahun ajaran 2025/2026, dunia pendidikan kita bakal kedatangan aturan baru yang patut diketahui semua guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai beban kerja guru. Apa saja yang berubah dan apa tujuan dari aturan ini? Yuk, kita ulas dengan gaya yang ringan namun tetap informatif.
Tujuan Utama: Demi Anak Didik yang Lebih Berkualitas
Aturan baru ini hadir bukan tanpa alasan. Ada tiga misi utama di balik kebijakan ini:
-
Meningkatkan kualitas pembelajaran, agar proses belajar-mengajar makin bermutu dan bermakna.
-
Menguatkan pendidikan karakter, supaya siswa tidak hanya pintar secara akademik, tapi juga berakhlak mulia.
-
Mendukung pengembangan bakat dan minat siswa, karena setiap anak punya potensi unik yang perlu difasilitasi.
Beban Kerja Guru: Total 37 Jam 30 Menit per Minggu
Nah, buat para guru, aturan ini menetapkan bahwa total beban kerja adalah 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat, ya). Jadi, semua aktivitas yang dilakukan guru—baik di dalam maupun luar kelas—dihitung sebagai bagian dari jam kerja.
Apa Saja Kegiatan Pokok Guru?
Berikut ini adalah kegiatan utama yang menjadi bagian dari beban kerja tersebut:
-
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
-
Menilai hasil belajar siswa
-
Membimbing atau melatih siswa sesuai minat dan bakatnya
-
Menjalankan tugas tambahan yang melekat pada peran guru
Jam Tatap Muka: Minimal 24 Jam, Maksimal 40 Jam
Untuk jam tatap muka, guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Khusus untuk guru BK (Bimbingan dan Konseling), harus membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.
Tugas Tambahan = Jam Tatap Muka Juga!
Menariknya, tugas tambahan guru juga dihitung setara dengan jam tatap muka. Berikut rincian ekuivalensinya:
-
Wakil Kepala Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan: setara 12 jam
-
Guru Pembimbing Khusus: 6 jam
-
Wali Kelas: 2 jam
-
Pembina OSIS atau Ekstrakurikuler: 2 jam per kegiatan
-
Guru Piket: 1 jam
Pengecualian untuk Guru dengan Kondisi Khusus
Aturan ini juga cukup fleksibel. Ada pengecualian bagi guru-guru dengan kondisi tertentu, misalnya:
-
Guru yang bertugas di luar negeri
-
Guru dengan struktur kurikulum yang berbeda
-
Guru pendidikan khusus dengan kebutuhan tertentu
Catatan Penting: Gantikan Aturan Lama
Dengan terbitnya Permendikdasmen ini, maka Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 resmi tidak berlaku lagi. Artinya, semua pihak—baik guru, kepala sekolah, maupun dinas pendidikan—perlu segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang baru ini.
Kesimpulan:
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 adalah langkah maju dalam mendukung profesionalisme guru dan kualitas pendidikan nasional. Meski mungkin butuh penyesuaian di awal, namun arah kebijakannya sangat positif: menempatkan guru sebagai pendidik yang utuh—mengajar, membimbing, mendidik karakter, dan mengembangkan potensi siswa.
Semangat untuk para guru Indonesia! 🌟
Download Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Cek BUKU INDUK SISWA RA KURIKULUM MERDEKA EDISI REVISI TERBARU dengan harga murah. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5VKFHyjvwO?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)