1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3, Level 2, dan
Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Wilayah Jawa dan Bali; dan
1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan
Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan
kriteria:
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
a. menyediakan petugas
untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
c. menyediakan hand
sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan
masker;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan secara rutin;
i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau
tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a. menggunakan masker
dengan baik dan benar;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37
derajat celcius);
d. tidak sedang
menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan
masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
Demikian Surat
Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)

