Breaking News

29 Maret 2022

Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud

Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3).

Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.

Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.

"Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," ujarnya.

Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Pasal itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Mereka juga merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas.

"Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim," kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

2.1 Konsep Penelitian Tindakan Kelas

  1 dari 5 soal Siklus pelaksanaan PTK dapat dihentikan guru apabila… A Guru merasa puas dengan hasil penelitian yang dilakukannya B Terjadi...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI